Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Cms 1.ANDRI
2.Linlin Herlina, S.IP
2.ANDI SOPARWADI
3.TINE MARTINA
4.AYUB SULTONI
5.ZAINUL ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDRI
2Linlin Herlina, S.IP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI SHANDRI
2DANI SAFARI EFFENDI SHLinlin Herlina, S.IP
Tergugat
NoNama
1ANDI SOPARWADI
2TINE MARTINA
3AYUB SULTONI
4ZAINUL ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Maulana, S.H., M.H.ANDI SOPARWADI
2Andi Maulana, S.H., M.H.TINE MARTINA
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Karangreja
2Kepolisian Resort Batang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan Terguat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum,
  3. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara ini memiliki itikad baik (bonafide),
  4. Menyatakan Tergugat III karena kelalaiannya harus bertanggungjawab penuh untuk mengganti seluruh kerugian yang timbul dari 1 unit mobil hiace
  5. Menyatakan perbuatan penamparan oleh Tergugat I kepada Penggugat I adalah perbuatan melawan hukum penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka dan sengaja merusak kesehatan orang atau Penggugat I
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang mengunggah di media sosial adalah perbuatan melawan hukum karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik kepada Para Penggugat
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Motor Dinas dengan Nomor Polisi Z 1548 N dengan jangka waktu 24 jam setelah putusan ini dibacakan
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang kepada Para Penggugat senilai Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  9. Memerintahkan Tergugat III untuk menjalankan kesepakatan yang dibuat di tempat Turut Tergugat I
  10. Menghukum Tergugat III untuk memberikan uang yang telah dikumpulkan penumpang hiace berdasarkan hasil musyawarah surat kesepakatan di desa Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  11. Menghhukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian immateril Para Pengguat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  12. Menghukum Tergugat I dan II untuk meminta maaf kepada Para Penggugat di semua media sosial dan surat kabar lokal
  13. Menyatakan Para Penggugat tidak memiliki kewajiban dan lepas dari tanggungjawab untuk mengganti dan atau memperbaiki 1 unit mobil KBM Toyota HIACE No Polisi Z 7044 WA atasnama Andi Soparwadi tahun 2018, warna putih, TNKB hitam, isi Silinder 2494 cc, No Rangka JTFSS22P2J0173875, No mesin 2KDA964834Menghukum Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini,
  14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ((uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lain,
  15. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,

 

Subsidair :

Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak