Petitum |
Primer :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan Terguat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum,
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara ini memiliki itikad baik (bonafide),
- Menyatakan Tergugat III karena kelalaiannya harus bertanggungjawab penuh untuk mengganti seluruh kerugian yang timbul dari 1 unit mobil hiace
- Menyatakan perbuatan penamparan oleh Tergugat I kepada Penggugat I adalah perbuatan melawan hukum penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka dan sengaja merusak kesehatan orang atau Penggugat I
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang mengunggah di media sosial adalah perbuatan melawan hukum karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik kepada Para Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Motor Dinas dengan Nomor Polisi Z 1548 N dengan jangka waktu 24 jam setelah putusan ini dibacakan
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang kepada Para Penggugat senilai Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Memerintahkan Tergugat III untuk menjalankan kesepakatan yang dibuat di tempat Turut Tergugat I
- Menghukum Tergugat III untuk memberikan uang yang telah dikumpulkan penumpang hiace berdasarkan hasil musyawarah surat kesepakatan di desa Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Menghhukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian immateril Para Pengguat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan II untuk meminta maaf kepada Para Penggugat di semua media sosial dan surat kabar lokal
- Menyatakan Para Penggugat tidak memiliki kewajiban dan lepas dari tanggungjawab untuk mengganti dan atau memperbaiki 1 unit mobil KBM Toyota HIACE No Polisi Z 7044 WA atasnama Andi Soparwadi tahun 2018, warna putih, TNKB hitam, isi Silinder 2494 cc, No Rangka JTFSS22P2J0173875, No mesin 2KDA964834Menghukum Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini,
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ((uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lain,
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,
Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |