Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Cms Bank BRI Cabang Ciamis 1.Ace Saleh Ependi
2.Anah Ramdonah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Cms
Tanggal Surat Selasa, 18 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Cabang Ciamis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGA SUMBAGABank BRI Cabang Ciamis
Tergugat
NoNama
1Ace Saleh Ependi
2Anah Ramdonah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.331.786,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1912EZJR/4040/12/2019 tanggal 17 DESEMBER 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 150.331.786,- (Seratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
  2. Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga)secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM dan Salina  C Desa Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat, dapat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek        dalam berupa SHM dan Salinan C atas nama ANAH RAMDONAH dan DESI TRESNASARI dengan luas tanah 136 m2 250 m2 543 m2 di Desa Gegempalan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak