Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Cms ZULFIKAR JOESOEF Bin JOESOEF . Alm Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZULFIKAR JOESOEF Bin JOESOEF . Alm
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan Penyidikan yang dilakukan TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/M.2.25/Fd.1/09/2021, tanggal 14 September 2021, yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03b/M.2.25/Fd.1/09/2022, tanggal 27 September 2022, kemudian diperbaharui lagi dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-04/M.2.25/Fd.1/10/2023, tanggal 4 Oktober 2023, adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;

3.   Menyatakan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON (Zulfikar Joesoef), adalah tidak sah;

4.   Memerintahkan TERMOHON menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON (Zulfikar Joesoef).

5.   Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON, berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON (Zulfikar Joesoef);

6.   Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

 

ATAU

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya