Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Cms | ZULFIKAR JOESOEF Bin JOESOEF . Alm | Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Cms | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/M.2.25/Fd.1/09/2021, tanggal 14 September 2021, yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03b/M.2.25/Fd.1/09/2022, tanggal 27 September 2022, kemudian diperbaharui lagi dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-04/M.2.25/Fd.1/10/2023, tanggal 4 Oktober 2023, adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya; 3. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON (Zulfikar Joesoef), adalah tidak sah; 4. Memerintahkan TERMOHON menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON (Zulfikar Joesoef). 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON, berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON (Zulfikar Joesoef); 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
ATAU Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |