Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2025/PN Cms 1.Yudi Setiana, S.Pd.I
2.Nida Nurilaspita, S.Pd.I
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2025/PN Cms
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yudi Setiana, S.Pd.I
2Nida Nurilaspita, S.Pd.I
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama Anak Para Pemohon yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon yang semula bernama Qisthi Adh Dhiba yang lahir di Ciamis pada tanggal 28 April 2015 dari pasangan suami istri yang bernama Yudi Setiana (Ayah) dan Nida Nurilaspita (Ibu) menjadi Qisthi Adiba yang lahir di Ciamis pada tanggal 28 April 2015 dari pasangan suami istri yang bernama Yudi Setiana (Ayah) dan Nida Nurilaspita (Ibu);  
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk mencatatkan perubahan nama anak Para Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Akta Kelahiran dengan Nomor : 1335/LU/2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Ciamis tertanggal 09 Juni 2015;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon menurut Hukum.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak