Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Cms Frengki Wibowo, S.H.,M.H. ASEP HARIS Als MERIS Bin (Alm) ABDUL WAHAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-989/M.2.25/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Frengki Wibowo, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP HARIS Als MERIS Bin (Alm) ABDUL WAHAB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

 “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM – II / 038 / CIAMI / 04 / 2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ASEP HARIS Als MERIS Bin (Alm) ABDUL WAHAB

Tempat lahir

:

Ciamis

Umur/Tgl. Lahir

:

48 Tahun / 10 Oktober 1977

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Kertaharja Rt. 033 Rw. 009 Kel/Ds. Kertahayu Kec. Pamarican Kabupaten Ciamis 

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP

NIK

 

3207041010770001

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 28 Februari 2026 oleh Penyidik Kepolisian Resor Ciamis.

2.

Penahanan

Oleh Penyidik

:

Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 01 Maret 2026 sampai dengan tanggal 20 Maret 2026.

3.

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari pada tanggal 21 Maret 2026 sampai dengan 29 April 2026.

4.

Penuntut Umum

:

Telah dilakukan penahanan pada tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026.

 

 

  1. DAKWAAN

 

--------Bahwa terdakwa ASEP HARIS Als MERIS Bin (Alm) ABDUL WAHAB pada hari Kamis tanggal 27 bulan November tahun 2025 sekitar jam 02.56 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di sekitar tahun 2025, bertempat di Dusun Cibeunying Rt. 002 Rw. 011 Kelelurahan/Desa Cisadap Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------

 

  • Berawal dari terdakwa ASEP HARIS Als MERIS Bin (Alm) ABDUL WAHAB yang sudah memiliki niat untuk mencari suatu barang yang dapat diambil tanpa izin, berangkat dari Rancabango dengan menggunakan angkutan umum jurusan cirebon menuju sebuah rumah yang sebelumnya telah terdakwa ketahui terdapat suatu barang yang dapat diambil tanpa izin pemilik, hingga kemudian terdakwa turun di pasar Banagara Ciamis dan melanjutkan perjalananya dengan berjalan kaki memutar di area persawahan menghindari jalan pemukiman yang terdakwa ketahui adanya warga sekitar yang melakukan ronda/jaga malam menuju sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Cibeunying Rt. 002 Rw. 011 Kel/Ds Cisadap Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.
  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, tepatnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar jam 02.56 Wib. Dusun Cibeunying Rt. 002 Rw. 011 Kelelurahan/Desa Cisadap Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, terdakwa secara diam-diam tanpa diketahui penghuni rumah, memasuki halaman rumah tanpa diketahui penghuni rumah melalui pintu gerbang halaman rumah yang tidak terkunci, langsung mengambil tanpa izin 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Kirana tipe. ND 125, warna hitam Tahun 2003, No. Pol : D-3733-CV, Noka : MH1JB31113K037553, Nosin : JB31E-1037707 milik saksi korban IPAH SRI HAPIPAH Binti TOSIN yang terparkir di samping mobil truk dengan keadaan tidak terkunci stang namun, selanjutnya terdakwa secara perlahan dan tanpa diketahui penhuni rumah mendorong sepeda motor hingga melewati halaman dan gerbang rumah lalu dengan menggunakan kunci buatan / Astag milik terdakwa (masuk DPB), terdakwa berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut untuk kemudian terdakwa kendarai dan di bawa pulang.
  • Pada keesokan harinya saksi korban IPAH SRI HAPIPAH Binti TOSIN yang baru mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang dari halaman rumah langsung melihat kamera pengawas CCTV di rumahnya hingga akhirnya telah terlihat sosok seorang laki-laki dengan mengenakan baju warna hitam lengan panjang dengan topi kupluk yang sedang mengambil tanpa izin barang berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Kirana tipe. ND 125, warna hitam Tahun 2003, No. Pol : D-3733-CV, Noka : MH1JB31113K037553, Nosin : JB31E-1037707, hingga akhirnya saksi korban IPAH SRI HAPIPAH Binti TOSIN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kirana tipe. ND 125, warna hitam Tahun 2003, No. Pol : D-3733-CV, Noka : MH1JB31113K037553, Nosin : JB31E-1037707 milik saksi korban IPAH SRI HAPIPAH Binti TOSIN, oleh karena terdesak kondisi ekonomi yang dialaminya, terdakwa telah membongkar dan menjual rangka sepeda motor tersebut untuk membiayai kehidupan sehari-hari terdakwa ke tukang rongsok keliling, dan hanya menyisakan mesin sepeda motor tersebut yang tersimpan di rumah terdakwa, hingga akhirnya disaat saksi HARRY HARYADI Als. ASEP Bin H. EDI RUSTMADJI dari tim unit Resmob Polres Ciamis berhasil mengangkap dan mengamankan terdakwa, kepada petugas terdakwa mengakui perbuatannya dan langsung menyerahkan sebuah mesin yang merupakan sisa dari 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Kirana tipe. ND 125, warna hitam Tahun 2003, No. Pol : D-3733-CV, Noka : MH1JB31113K037553, Nosin : JB31E-1037707 milik saksi korban IPAH SRI HAPIPAH Binti TOSIN.
  • Bahwa barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kirana tipe. ND 125, warna hitam Tahun 2003, No. Pol : D-3733-CV, Noka : MH1JB31113K037553, Nosin : JB31E-1037707 milik saksi IPAH SRI HAPIPAH Binti TOSIN yang telah diambil tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban IPAH SRI HAPIPAH Binti TOSIN selaku pemilik sah yang jika dinominalkan dengan rupiah kurang lebih adalah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

---------Perbuatan Terdakwa ASEP HARIS Als MERIS Bin (Alm) ABDUL WAHAB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Ciamis, 06 Mei 2026

Penuntut Umum

 

 

 

 

FRENGKI WIBOWO, S.H., M.H

Jaksa Muda

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya