| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat (TAWISAH) dan atau Para Penggugat adalah Pembeli Yang Beritikad Baik;
- Menyatakan transaksi tanggal 14 Februari 1985 atas sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan Jual Beli Sebidang Tanah Darat sebagaimana tercantum dalam SHM No.1040 yang terletak di Blok Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Surat ukur/uraian batas: G.S. No. 3978/1983 tgl. 14-09-1983 dengan luas 320 m2 (tiga ratus dua puluh meter persegi) nama pemegang hak SAMIAD (Tergugat) yang beralamat semula beralamat Dusun Karangsari RT 005 RW 002, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Dengan Batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, atau dengan batas-batas fisik asli/nyata sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Timur : Gang
Sebelah Selatan : Tanah Dince Sinaga
Sebelah Barat : Tanah Lily Apriliani,
SAH, BERNILAI, serta SUDAH LUNAS;
- Menyatakan Penggugat (TAWISAH) pemilik yang sah atas Sebidang Tanah Darat sebagaimana tercantum dalam SHM No.1040 yang terletak di Blok Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Surat ukur/uraian batas: G.S. No. 3978/1983 tgl. 14-09-1983 dengan luas 320 m2 (tiga ratus dua puluh meter persegi) nama pemegang hak SAMIAD (Tergugat);
- Menyatakan memberi kuasa kepada Penggugat (TAWISAH) untuk membalik nama SHM No.1040 yang terletak di Blok Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Surat ukur/uraian batas: G.S. No. 3978/1983 tgl. 14-09-1983 dengan luas 320 m2 (tiga ratus dua puluh meter persegi) nama pemegang hak SAMIAD, ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pangandaran (TURUT TERGUGAT I);
- Menetapkan Penggugat dikuasakan bertindak untuk dirinya sendiri selaku Pembeli dan untuk bertindak atas nama Tergugat sebagai Penjual untuk menghadap Notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Pangandaran (Turut Tergugat II) untuk proses balik nama atas SHM No.1040 yang terletak di Blok Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Surat ukur/uraian batas: G.S. No. 3978/1983 tgl. 14-09-1983 dengan luas 320 m2 (tiga ratus dua puluh meter persegi) nama pemegang hak SAMIAD, dibalik nama menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
SUBSIDAIR
Atau Apabila Majelis Pengadilan Negeri Ciamis KL.I.B yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; |