Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Cms Tawisah Samiad dan Ahli Waris Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tawisah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Krisna Nurhuda S.H., M.H.Tawisah
Tergugat
NoNama
1Samiad dan Ahli Waris
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR WILAYAH BPN/ATR PROVINSI JAWA BARAT Cq. KANTOR WILAYAH BPN/ ATR KAB PANGANDARAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat (TAWISAH) dan atau Para Penggugat adalah Pembeli Yang Beritikad Baik;
  3. Menyatakan transaksi tanggal 14 Februari 1985 atas sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan Jual Beli Sebidang Tanah Darat sebagaimana tercantum dalam SHM No.1040 yang terletak di Blok Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Surat ukur/uraian batas: G.S. No.  3978/1983 tgl. 14-09-1983 dengan luas 320 m2 (tiga ratus dua puluh meter persegi) nama pemegang hak SAMIAD (Tergugat) yang beralamat semula beralamat Dusun Karangsari RT 005 RW 002, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Dengan Batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, atau dengan batas-batas fisik asli/nyata sebagai berikut:

Sebelah Utara               : Jalan Desa

Sebelah Timur              : Gang

Sebelah Selatan            : Tanah Dince Sinaga

Sebelah Barat               : Tanah Lily Apriliani,

SAH, BERNILAI, serta SUDAH  LUNAS;

  1. Menyatakan Penggugat (TAWISAH) pemilik yang sah atas Sebidang Tanah Darat sebagaimana tercantum dalam SHM No.1040 yang terletak di Blok Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Surat ukur/uraian batas: G.S. No.  3978/1983 tgl. 14-09-1983 dengan luas 320 m2 (tiga ratus dua puluh meter persegi) nama pemegang hak SAMIAD (Tergugat);
  2. Menyatakan memberi kuasa kepada Penggugat (TAWISAH) untuk membalik nama SHM No.1040 yang terletak di Blok Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Surat ukur/uraian batas: G.S. No.  3978/1983 tgl. 14-09-1983 dengan luas 320 m2 (tiga ratus dua puluh meter persegi) nama pemegang hak SAMIAD, ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pangandaran (TURUT TERGUGAT I);
  3. Menetapkan Penggugat dikuasakan bertindak untuk dirinya sendiri selaku Pembeli  dan untuk bertindak atas nama Tergugat sebagai Penjual untuk menghadap Notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Pangandaran (Turut Tergugat II) untuk proses balik nama atas SHM No.1040 yang terletak di Blok Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Surat ukur/uraian batas: G.S. No.  3978/1983 tgl. 14-09-1983 dengan luas 320 m2 (tiga ratus dua puluh meter persegi) nama pemegang hak SAMIAD,  dibalik nama menjadi atas nama Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini;
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);           
  6. Menetapkan biaya perkara  yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

 

SUBSIDAIR

Atau Apabila Majelis Pengadilan Negeri Ciamis KL.I.B yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak