Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2026/PN Cms KARTAM,SH DAHORI PERMANA Als ALI Bin (Alm) ARSIJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-574/M.2.25/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KARTAM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHORI PERMANA Als ALI Bin (Alm) ARSIJA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- II/021/CIAMI/03/2026

 

  1. IDENTITAS MEREKA TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

DAHORI PERMANA Als ALI Bin (Alm) ARSIJA

Tempat Lahir

:

Kuningan

Umur / Tanggal Lahir

:

44Tahun / 13 Agustus 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Manis Rt. 001 Rw. 001 Desa Gewok Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

 

 

:

:

Wiraswasta

Aliyah (Sedarajat)

 

II.   PENANGKAPAN

  •  

Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Polres Ciamis tanggal 15 Januari 2026.

 

  1. PENAHANAN

 

  • Terdakwa dilakukan penahanan oleh Penyidik Polres Ciamis sejak tanggal 16 Januari 2026 sampai dengan tanggal 04 Februari 2026.
  • Terdakwa di Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Neger Ciamis sejak tanggal 05 Februari 2026 sampai dengan tanggal 16 Maret 2026.
  • Terdakwa di tahan oleh Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 05 Maret 2026 sampai dengan tanggal 24 Maret 2026.

 

  1.   DAKWAAN :

 

-----------Bahwa  terdakwa DAHORI PERMANA Bin (Alm) ARSIJA pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026  sekitar jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat  di depan WC umum SPBU Panawangan Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil suatu  yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang merupakan sumber atau mata pencaharian atau sumber nafkah utama seorang, secara bersama-sama dan bersekutu,  Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

 

-----------Bahwa pada awalnya mulanya terdakwa memesan Taksi online melalui Aplikasi online dengan tujuan dari Indomaret Beber ke Bandorasa Kuningan dengan atas nama DONI KUSUMA (nama palsu) dengan ongkos sebesar Rp. 18.500,- (delapan belas ribu lima ratus rupiah) dan tidak lama kemudian datang 1 (satu) unit mobil yang dikemndarai oleh saksi ASEP SURYA Als ACONG dan terdakwa sempat protes kepada saksi ASEP SURYA Als ACONG selaku driver online karena kendaraan tidak sesuai  dipesan melalui aplikasi onlaine dan terdakwa sempat protes karena tidak sesuai dengan yang di pesan akan tetapi terdakwa tidak mempermasalahkan karena terdakwa ada tujuan lain dan perlu kendaraannya bukan sesuai tidaknya yang terdakwa pesan, tidak lama kemudian datang kendaraan Daihatsu merk Sigra warna putih dengan Nomor Polisi Z-1591-HN dan setelah itu terdakwa naik di bangku depan samping ASEP SURYA Als ACONG dan di perjalanan terdakwa bercerita kepada ASEP SURYANA Als ACONG tentang orang pintar kemudian SAKSI asep surya Als ACONG mengarahkan kepada terdakwa ke Ciamis dan oleh terdakwa di iyakan dan ketika sampai di Bandorasa Kuningan terdakwa minta kepada saksi ASEP SURYA Als ACONBG untuk mencari makan, dan setelah makan terdakwa mengajak ASEP SURYA Als ACONG hIburan dan masuk ketempat sebuah karoke yang bernama Kenis waktu terdakwa masuk jam 17.30 WIB dan di dalam ruangan karoke terdakwa bersama sopir  minum mniuman yang beralkohol (Bir) sebanyak 2 (dua) botol masing-masing 1 (satu) botol dan setelah itu terdakwa bersama sopir keluar dari tempat Karoke sekitar jam 19.30 WIB lalu terdakwa bersama sopir jalan kembali ke daerah Bandorasa dengan tujuan akan menjemput teman terdakwa yang bernam saudara NURDIN Als UDIN dan di karenakan supir sudah dalam keadaan mabuk sopir terdakwa ambil alih dan setelah sampai di SPBU Bandorasa terdakwa menelepon saudara NURDIN Als UDIN dan mengatakan bahwa kendaraan sudah ada dalam penguasaan terdakwa di karena kan ASEP SURYA Als ACONG sudah dalam keadaan mabuk.----------------

 

-----------Kemudian sekira jam 21.00 WIB saudara NURDIN Als UDIN datang dan terdakwa mengajak Saudara NURDIN jalan sambil berkata “ itu supir sudah mabuk “ dan pada saat terdakwa akan berangkat dari SPBU Bandorasa ASEP SURYA Als ACONG terbangun dan mengarahkan ke Ciamis  lalu terdakwa mengatakan sudah pakai Maps saja dan diaraH kemana lalu di jawab oleh ASEP SURYA Als ACONG ke Statiun Ciamis lalu terdakwa jalan bersama dengan saudara NURDIN Als UDIN dengan tujuan Statsiun Ciamis, dan ketika sampai di SPBU Cikijing terdakwa sempat berhenti dan terdakwa menawarkan kepada ASEP SURYA Als ACONG minum teh akan tetapi ASEP SURYA Als ACONG tidak mau malah mengatakan lanjut aja jalan dan sebelum jelan terdakwa mematikan Maps lalu setelah itu terdakwa jalan kembali kearah Ciamis akan tetapi terdakwa membelokan kendaraannya kearah jalan Jahim akan tetapi ASEP SURYA Als ACONG terbangun dan mengatakan kepada terdakwa kita belok lagi menuju ke Ciamis lalu terdakwwa membelokan kendaraan yang di kemudikannya menuju kearah Ciamis dan setelah sampai di SPBU Panawangan terdakwa membangunkan ASEP SURYA Als ACONG yang sedang tidur lalu turun dengan tujuan akan ke kamar mandi untuk buah air kecil (kencing) dan terdakwa mengantar sampai tangga dan setelah melihat ASEP SURYA Als ACONG masuk ke kamar mandi kemudian terdakwa kembali dan masuk lagi dalam mobil yang di kemudikannya dan mengatakan kepada Saudara NURDIN hayu putar balik lalu kemudian terdakwa memutar balik kendaraan tersebut menuju kearah Cirebon dengan kecepat tinggi sedangkan ASEP SURYA Als ACZONG terdakwa tinggalkan di SPBU Panawangan sendirian dan kendaran tersebut terdakwa bersama dengan saudara NURDIN di bawa ke daerah Garut dengan tujuan akan dijual akan tetapi terlebih dahulu kendaraan tersebut terdakwa simpan atau di parkirkan di bekas kontrakan saudara NURDIN, akan tetapi pagi harinya sekitar jam 04.00 WIB ketika  saudara NURDIN akan mengahpiri kendaraan yang diparkir di halaman rumah kontrakannya dan pada saat itu hampiri oleh orang yang tidak di kenal, sedangkan terdakwa berada di dalam kamar rumah kontakan saudara NURDINA kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Ciamis berikut barang bukti berupa kendaraan Roda 4(empat) merk Sigra warna putih untuk di proses lebih lanjut, sedangkan saudara NURDIN melarikan diri pulang kerumah dengan menggunakan kendaraan umum, kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 saudara NURDIN di tangkap oleh kepolisn Resor Ciamis untuk di proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencuria 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Merk Sigra warna putih dengan Nomor Polisi Z-1591-HN tan seijin dari pada pemiliknya.----------------

 

-----------Bahwa akibat perbuatan  terdakwa saksi GUNAWAN RACHMAN ISKANDAR,S.I Kom.MM Bin LILI ISKANADAR merasa kehilangan barang dan apabila di uangkan akan mengalami kerugian kurang lebih sebesar  Rp.110.000.000,- ( Seratus  sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.--------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1)  huruf c dan g Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.-

 

 

 

                                                                   Ciamis, 12 Maret 2026

                                                    PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                    KARTAM,S.H.

                                                    JAKSA MUDA

 

Pihak Dipublikasikan Ya