Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Cms yayasan perlindungan konsumen indonesia wijayakusuma 1.BRI BANK RAKAT INDONESIA
2.BPN badan pertanahan nasional ciamis
3.KPKNL
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Cms
Tanggal Surat Sabtu, 23 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1yayasan perlindungan konsumen indonesia wijayakusuma
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BRI BANK RAKAT INDONESIA
2BPN badan pertanahan nasional ciamis
3KPKNL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tergugat 1 telah melakukan kesalahan PMH dengan tidak di serahkanya baik Salinan ataupun copian perjanjian kredit
  3. Menyatakan SKMHTyang di serah kan kepada TERGUGAT.1 melanggar dalam ketentuan undang undang republik Indonesia no 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan hak atas tanat:i beserta benda benda yang berkaitan dengan tanah pasal 15 di nyatakan batal demi hukum.
  4. Menyatakan penyerhan APHT dalam pendaftaran membuat hak tanggungan yang tidak sesuai dengan undang undang repuplik Indonesia no 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda benda yang berkaitan dengan tanah berkaitan dengan pasal 13 ayat 2 dinyatakan batal demi hukum.
  5. Memerintahkan kepada tergugat 2 untuk memblokir sertifikat no 34 atas nama SODIRAH EKA SAPUTRI seluas 1520 M persegi baregbeg kec lakbok kab ciamis dan tidak memberikan surat keterangan tanah baik kepada tergugat 1 ataupun pada tergugat 3 dalam kaitan pelaksanaan lelang 
  6. Di perintah kan kepada TERGUGAT.3 untuk tidak melaksanakan lelang terlebih dahulu sebelum ada putusan atau perintah lelang dari pengadilan Negeri CIAMIS.
  7. Memerintahkan kepada tergugat 1 untuk melaksanakan penyerahan (levering) terhadap pinJaman dengan nomor rekening 067901001914156 sebesar Rp 100.000.000 dan no rekening 067901001915152 sebesar Rp 200.000.000
  8. Memerintahkan  kepada  tergugat  1  melalaui  bu  fitri   untuk menyerahkan uang titipan konsumen pada tanggal 30 september 2022 sebesar Rp 12.650.000 kepada konsumen
  9. Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar biaya perkara

SUBSIDAER

Apabila majelis hakim berpendapat lain kami memohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak