Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 22 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
30/Pdt.G/2023/PN Cms |
Tanggal Surat |
Kamis, 07 Des. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Drs. Arismaya Djalil Anwar |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Gubernur Jawa Barat cq. Bupati Ciamis |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DAPIQ SYAHAL MANSHUR SH MH | Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Gubernur Jawa Barat cq. Bupati Ciamis |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq. Kanwil Dinas Pendidikan Jawa Barat cq. Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis cq. SDN 1 Maleber Ciamis |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DAPIQ SYAHAL MANSHUR SH MH | Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq. Kanwil Dinas Pendidikan Jawa Barat cq. Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis cq. SDN 1 Maleber Ciamis |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menguasai tanah tanpa hak milik Penggugat ;
- Menyatakan bahwa tanah yang sekarang dikuasai oleh Turut Tergugat merupakan hak milik Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nilai jual tanah sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) seluas + 153 da (1.214 meter persegi) dengan harga per meter Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi penerbitan Sertifikat atas nama Penggugat apabila tidak jadi dibeli dengan ketentuan bangunan tersebut dibongkar atau dipindahkan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang pasti ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ciamis ;
- Manghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo ;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |