Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2023/PN Cms Drs. Arismaya Djalil Anwar Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Gubernur Jawa Barat cq. Bupati Ciamis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2023/PN Cms
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Arismaya Djalil Anwar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Gubernur Jawa Barat cq. Bupati Ciamis
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DAPIQ SYAHAL MANSHUR SH MHPemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Gubernur Jawa Barat cq. Bupati Ciamis
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq. Kanwil Dinas Pendidikan Jawa Barat cq. Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis cq. SDN 1 Maleber Ciamis
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DAPIQ SYAHAL MANSHUR SH MHPemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq. Kanwil Dinas Pendidikan Jawa Barat cq. Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis cq. SDN 1 Maleber Ciamis
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menguasai tanah tanpa hak milik Penggugat ;
  3. Menyatakan bahwa tanah yang sekarang dikuasai oleh Turut Tergugat merupakan hak milik Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar nilai jual tanah sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) seluas + 153 da (1.214 meter persegi) dengan harga per meter Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi penerbitan Sertifikat atas nama Penggugat apabila tidak jadi dibeli dengan ketentuan bangunan tersebut dibongkar atau dipindahkan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang pasti ;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ciamis ;
  7. Manghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap  putusan perkara a quo ;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak