Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah/Pelawan I,II untuk seluurhnya ;
- Menyatakan dan menetapkan, bahwa Bantahan Pembantah/Pelawan I,II ini benar dan beritikad baik ;
- Menyatakan dan Menetapkan, bahwa obyek barang sita Executorial Beslag atas sebidang tanag darat yang berdiri diatasnya Banguna Rumah Milik para Termohon Eksekusi yaitu berlokasi di Perumaha Griya Asri Jalan Amarta Blok C No. 6 Rt. 003 Rw. 005 Kelurahan Baregbeg Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis sebagaimana dalam sertifikat Hak Milik No, 920 seluas 117 M2 (Seratus Tujuh Belas Meter Persegi) atas nama AGUS HERYANA yang batas batasnya adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatasab dengan jalan Amarta ;
Sebelah Selatan : berbatasab dengan tanah dan bangunan Pak Yadi ;
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah dan bangunan Ibu Reni ;
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Gatotkaca ;
sebagaimana BERITA ACARA SITA JEXEUTORIAL BESLAG tanggal 5 Januari 2017 No.01/BA /Eks/2016/PN.Cms JO No.34/Pdt.G/2014/PN.Cms berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis tertanggal 05 Januari 2017 Nomor.:01 / Pen / Eks / 2016 / PN, Cms adalah Hak Milik Pembantah/Pelawan I berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 920 ;
- Menyatakan dan menetapkan Sita Executorial Beslag yang telah diletakan oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Ciamis tersebut, sebagaimana dalam BERITA ACARA SITA EXECUTORIAL tanggal 12 Januari 2017 No, 01 / BA / 2016/PN.Cms Jo NO.34/Pdt,G/2014/PN.Cms berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis tertanggal 05 Januari 2017 Nomor No. 01 / BA / 2016/PN.Cms Jo NO.34/Pdt,G/2014/PN.Cms atas sebidang tanah darat yang berdiri diatasnya Bangunan Rumah Milik Para Termohon Eksekusi yaitu berlokasi di Perumaha Griya Asri Jalan Amarta Blok C No. 6 Rt. 003 Rw. 005 Kelurahan Baregbeg Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis sebagaimana dalam sertifikat Hak Milik No, 920 seluas 117 M2 (Seratus Tujuh Belas Meter Persegi) atas nama AGUS HERYANA yang batas batasnya adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatasab dengan jalan Amarta ;
Sebelah Selatan : berbatasab dengan tanah dan bangunan Pak Yadi ;
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah dan bangunan Ibu Reni ;
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Gatotkaca ;
-
berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut yang mana langsung ataupun tidak langsung adalah tidak sayah dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
-
Menghukum Terbantah/Terlawan/Penyita,tersita untuk tunduk dan ta'at pada putusan ini ;
-
Menghukum kepada Terbantah/Terlawan Penyita dan Terbantah Tersita untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain maka Mohon Putusan yang SEADIL ADILNYA (EX Aequo Et Bono ) |