Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2023/PN Cms Eman Sonjaya Muhidin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2023/PN Cms
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eman Sonjaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dafiq Syahal Manshur, S.H., M.HEman Sonjaya
Tergugat
NoNama
1Muhidin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ciamis
2Taupik Rahman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

P R I M A I R

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum “Onrechtmatigedaad”;
  3. Menghukum kepada Tergugat  untuk  mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa seluas 15 bata atau 211 m2 yang terletak di Blok Malangbong KP Sukamaju, Desa Talagasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, sebagaimana sertifikat nomor:01705/Talagasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara         : Eman Sonjaya(Penggugat)

Sebelah Timur        : Edi dan jalan Desa  (Tergugat)

Sebelah Selatan      : Eman Sonjaya (Penggugat)

Sebelah Barat         : Emana Sonjaya (Penggugat)

Kepada Turut Tergugat II;

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk merubah sertifikat sertifikat nomor:01705/Talagasari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis yang sebelumnya seluas 583 m2 menjadi 372 m2;
  2. Menghukum kepada semua pihak untuk tunduk pada putusan ini.

S U B S I D A I R

------------------------ Mohon putusan yang seadil adilnya -------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak