| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214
Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM – III/013/CIAMI/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : ADI FADILAH ISKANDAR Bin ISKANDAR
Nomor Identitas : 3278060309010003
Tempat Lahir : Tasikmalaya
Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun / 03 September 2001
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Amongsari Rt 002 Rw 011 Desa Kersanegara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP ( Tamat )
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Terdakwa
- Oleh Penyidik
Penangkapan : Tanggal 16 Januari 2026.
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 17 Januari 2026 s/d 05 Februari 2026.
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 06 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026.
Perpanjangan PN Ke-1 : Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2026 s/d 16 April 2026.
- Oleh Penuntut Umum
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 16 April 2026 s/d 05 Mei 2026.
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia ADI FADILAH ISKANDAR Bin ISKANDAR Pada Hari Rabu Tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada Bulan Januari 2026, bertempat di pinggir jalan depan bengkel mobil VW tepatnya di Jalan Ciamis – Tasikmalaya Desa Sindangkasih Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis dan di Jalan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, namun karena masih bersangkut paut dengan perkara tindak pidana yang dilakukan terdakwa di Ciamis dan sebagian besar saksi berada di Ciamis maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (5) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Ciamis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa merupakan pemilik dari akun SAINT_SINNER_X yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mempromosikan tembakau sintetis sejak kurang lebih Bulan November 2025, dimana terdakwa membuat sendiri dengan cara menyemprotkan tembakau kering menggunakan spray yang dibeli dari akun lospoloshermanos_idn dengan harga spray sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) berukuran 3 ml yang telah dibeli oleh terdakwa sebanyak 4 kali.
- Bahwa dari akun tersebut terdakwa telah melakukan penjualan sebanyak kurang lebih 4 kali,dimana 2 kali penjualan di Bulan Desember 2025 dengan harga perpaket sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) dan terakhir terdakwa menjual di Bulan Januari 2026 serta memberikan tester untuk calon pembeli agar bisa mencoba sehingga terdakwa kemudian menempelkan di dua titik yaitu di dalam pohon pisang dan di bawah akar pohon buah mangga di daerah Jalan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
- Bahwa masih di Bulan Januari 2026, akun Instagram milik terdakwa dihubungi oleh akun dengan nama SLADIOS yang menawarkan tester tembakau sintetis kepada terdakwa, dan bermaksud untuk meminta terdakwa mempromosikan melalui akun Instagram dengan cara menitipkan barang dan apabila terjual dilakukan bagi hasil, terdakwa menyetujui dan menerima tester di Jl. Awipari Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya didalam pot tanaman depan rumah orang yang tidak dikenal, mencoba tester tersebut, kemudian menghubungi kembali ke akun SLADIOS untuk menanyakan barang yang akan dititipkan untuk di promosikan, dan akun SLADIOS tersebut mengirim maps untuk pengambilan yang ada di daerah Sindangkasih Kabupaten Ciamis.
- Bahwa setelah menerima maps terdakwa kemudian menuju daerah yang dimaksud dalam maps, namun ketika sedang mencari terdakwa diamankan oleh petugas dari sat Narkoba Polres Ciamis yang telah menerima informasi sebelumnya, kemudian dilakukan pemeriksaan di handphone terdakwa dan mencari lokasi yang ditunjukkan maps, kemudian setelah menemukan titik yang dimaksud, terdakwa mengambil barang berupa 1 buah paket klip plastik ukuran sedang yang dibungkus lakban warna coklat diduga berisi tembakau sintetis.
- Bahwa dari handphone terdakwa kemudian ditemukan kembali 2 titik riwayat maps penjualan, yang disimpan sebelumnya oleh terdakwa di Kp. Selakaso Desa Tamansari Kecamatan Tamansari Tasikmalaya, dan terdakwa mengaku di rumah terdakwa masih terdapat barang – barang berupa 2 ( dua ) botol spray kecil kosong, 1 ( satu ) botol spray kecil sisa pakai dengan cairan berwarna merah, 1 ( satu ) botol spray kecil berisi cairan warna bening, 1 ( satu ) bungkus tembakau ukuran sedang merk cap naga mas, 1 ( satu ) bungkus tembakau ukuran sedang merk tiga putri cap nona, 1 ( satu ) pack plastik klip, 1 ( satu ) unit timbangan digital merk digipouns dan 1 ( satu ) buah gunting warna hitam yang seluruhnya disita oleh petugas.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam :
- Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 01/ 13214/1/2026 Tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Dhiny Anggraeni dengan hasil penimbangan :
- 1 ( satu ) buah paket klip plastik ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus lakban warna coklat berat netto 7,75 gram ( klip besar )
- 2 ( dua ) buah paket ukuran kecil diduga berisi narkotika tembakau sintetis dibalut lakban warna bening berat netto 0,68 gram ( klip kecil ), 0,71 gram ( klip kecil )
Total berat 9,14 gram
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No Lab : 0340 / NNF / 2026 Tanggal 28 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Yuswardi S.Si,Apt,M.M dan PRIMA HAJATRI S.Si, M.Farm
Barang bukti yang diterima :
- 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisi daun daun kering dengan berat netto 6,6394 gram diberi nomor barang bukti 0283 / 2026 / NF, sisa hasil pengujian berat netto 6,3395 gram
- 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisi 2 ( dua ) bungkus plastik klip masing – masing berisi daun – daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,7328 gram, diberi nomor barang bukti 0284 / 2026 / NF, berat netto seluruhnya 0,5860 gram
KESIMPULAN :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik barang bukti dengan nomor : 0283 / 2026 / NF dan 0284 / 2026 / NF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA ( terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
K E D U A :
Bahwa ia ADI FADILAH ISKANDAR Bin ISKANDAR Pada Hari Rabu Tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada Bulan Januari 2026, bertempat di pinggir jalan depan bengkel mobil VW tepatnya di Jalan Ciamis – Tasikmalaya Desa Sindangkasih Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis dan di Jalan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, namun karena masih bersangkut paut dengan perkara tindak pidana yang dilakukan terdakwa di Ciamis dan sebagian besar saksi berada di Ciamis maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (5) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Ciamis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa merupakan pemilik dari akun SAINT_SINNER_X yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mempromosikan tembakau sintetis sejak kurang lebih Bulan November 2025, dimana terdakwa membuat sendiri dengan cara menyemprotkan tembakau kering menggunakan spray yang dibeli dari akun lospoloshermanos_idn dengan harga spray sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) berukuran 3 ml yang telah dibeli oleh terdakwa sebanyak 4 kali.
- Bahwa dari akun tersebut terdakwa telah melakukan penjualan sebanyak kurang lebih 4 kali,dimana 2 kali penjualan di Bulan Desember 2025 dengan harga perpaket sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) dan terakhir terdakwa menjual di Bulan Januari 2026 serta memberikan tester untuk calon pembeli agar bisa mencoba sehingga terdakwa kemudian menempelkan di dua titik yaitu di dalam pohon pisang dan di bawah akar pohon buah mangga di daerah Jalan Tamansari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
- Bahwa masih di Bulan Januari 2026, akun Instagram milik terdakwa dihubungi oleh akun dengan nama SLADIOS yang menawarkan tester tembakau sintetis kepada terdakwa, dan bermaksud untuk meminta terdakwa mempromosikan melalui akun Instagram dengan cara menitipkan barang dan apabila terjual dilakukan bagi hasil, terdakwa menyetujui dan menerima tester di Jl. Awipari Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya didalam pot tanaman depan rumah orang yang tidak dikenal, mencoba tester tersebut, kemudian menghubungi kembali ke akun SLADIOS untuk menanyakan barang yang akan dititipkan untuk di promosikan, dan akun SLADIOS tersebut mengirim maps untuk pengambilan yang ada di daerah Sindangkasih Kabupaten Ciamis.
- Bahwa setelah menerima maps terdakwa kemudian menuju daerah yang dimaksud dalam maps, namun ketika sedang mencari terdakwa diamankan oleh petugas dari sat Narkoba Polres Ciamis yang telah menerima informasi sebelumnya, kemudian dilakukan pemeriksaan di handphone terdakwa dan mencari lokasi yang ditunjukkan maps, kemudian setelah menemukan titik yang dimaksud, terdakwa mengambil barang berupa 1 buah paket klip plastik ukuran sedang yang dibungkus lakban warna coklat diduga berisi tembakau sintetis.
- Bahwa dari handphone terdakwa kemudian ditemukan kembali 2 titik riwayat maps penjualan, yang disimpan sebelumnya oleh terdakwa di Kp. Selakaso Desa Tamansari Kecamatan Tamansari Tasikmalaya, dan terdakwa mengaku di rumah terdakwa masih terdapat barang – barang berupa 2 ( dua ) botol spray kecil kosong, 1 ( satu ) botol spray kecil sisa pakai dengan cairan berwarna merah, 1 ( satu ) botol spray kecil berisi cairan warna bening, 1 ( satu ) bungkus tembakau ukuran sedang merk cap naga mas, 1 ( satu ) bungkus tembakau ukuran sedang merk tiga putri cap nona, 1 ( satu ) pack plastik klip, 1 ( satu ) unit timbangan digital merk digipouns dan 1 ( satu ) buah gunting warna hitam yang seluruhnya disita oleh petugas.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam
- Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 01/ 13214/1/2026 Tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Dhiny Anggraeni dengan hasil penimbangan :
- 1 ( satu ) buah paket klip plastik ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus lakban warna coklat berat netto 7,75 gram ( klip besar )
- 2 ( dua ) buah paket ukuran kecil diduga berisi narkotika tembakau sintetis dibalut lakban warna bening berat netto 0,68 gram ( klip kecil ), 0,71 gram ( klip kecil )
Total berat 9,14 gram
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No Lab : 0340 / NNF / 2026 Tanggal 28 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Yuswardi S.Si,Apt,M.M dan PRIMA HAJATRI S.Si, M.Farm
Barang bukti yang diterima :
- 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisi daun daun kering dengan berat netto 6,6394 gram diberi nomor barang bukti 0283 / 2026 / NF, sisa hasil pengujian berat netto 6,3395 gram
- 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisi 2 ( dua ) bungkus plastik klip masing – masing berisi daun – daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,7328 gram, diberi nomor barang bukti 0284 / 2026 / NF, berat netto seluruhnya 0,5860 gram
KESIMPULAN :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik barang bukti dengan nomor : 0283 / 2026 / NF dan 0284 / 2026 / NF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA ( terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa didalam menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib, bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan dan bukan untuk ilmu pengetahuan.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------
|
Ciamis, 27 April 2026
|
|
Penuntut Umum
|
|
Dyah Anggraeni, S.H.
Jaksa Muda
|
|