Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya yang semula bernama Mumparikoh lahir di Ciamis, tanggal 11 Oktober 1991 menjadi Hanum Nur Oktaviani, lahir di Ciamis, tanggal 11 Oktober 1991 dan membuat Akte Kelahiran Pemohon dengan nama Hanum Nur Oktaviani, lahir di Ciamis, tanggal 11 Oktober 1991;
- Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk mencatat perubahan nama Pemohon yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon pada Register yang tersedia, serta membuat Akte Kelahiran Pemohon dengan nama Hanum Nur Oktaviani yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis;
- Membebankan biaya kepada Pemohon.
|