Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Plw/2021/PN Cms 1.WAHID
2.YANTI LEMBANI
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Banjar
3.Kementrian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 9DJKN) cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
4.RUDI SANTOSO
5.Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ciamis
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.Plw/2021/PN Cms
Tanggal Surat Kamis, 15 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHID
2YANTI LEMBANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Banjar
2Kementrian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 9DJKN) cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
3RUDI SANTOSO
4Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ciamis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pelawan yang jujur dan beritikad baik;
  3. Menyatakan lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL (Terlawan II) dengan nomor 210/34/2021 tertanggal 11 mei 2021 dengan objek Lelang SHM no.601 atas nama wahid dengan Luas bangunan 60m2 terletak di dusun banjarsari RT 1 RW 1 desa banjarsari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: jalan raya;

Sebelah Timur: toko optik;

Sebelah Selatan: toko optik;

Sebelah Barat: toko pakaian.

Batal demi hukum;

  1. Memerintahkan Terlawan IV untuk memblokir sertifikat Hak milik (SHM) No. 601 atas nama Wahid Surat ukur tanggal 07-11-2008 No.00273/Banjarsari/2008 kepada atas nama Terlawan III;
  2. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk mengembalikan Sertifikat Hak milik (SHM) no.002 Atas nama Yanti Lembani surat ukur Tanggal 08- 09-2008 no.00021 Ciherang /2008 luas 351M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01293 surat ukur tanggal 07-11-2008 No.00273/Banjarsari /2008 Luas 180 M2. kepada Pelawan II;
  3. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III serta Terlawan IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan banding dan Kasasi;
  5. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III serta Terlawan IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.

ATAU

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak