Pada hari jumat tanggal 17 November 2023 sekira jam 14.00 WIB sewaktu pelaporbersama dengan anggota yang lainnya sedang melaksanakan patroli kemudianpelapormendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan adanya orang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin Selanjutnya pelapor memeriksa warung kopi yang bersangkutan di terminal bus Ciamis ,setelah di periksa oleh petugas lalu di temukan minuman Beralkohol 4 (empat ) buah botol minuman keras Jenis Anggur gingseng Kuda Mas kemudian pelapor bersama dengan anggota lainnya mengamankan Terlapor dari barang bukti ke polres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
tidak pidana ringan melanggar pasal 13 huruf (h) perda kab.Ciamis Nomor 10 Tahun2012 Tentang Ketertiban ,Kebersihan dan keindahan |