| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214
Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM – II – 031 / Ciami / 04 /2026.
- Identitas Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
Mamas bin Rakip.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ciamis
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
46 tahun / 07 Juli 1979.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Balong Rt 001 Rw 001 Desa Sirnajaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun.
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat.
|
- Penangkapan :
- Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik Polres Ciamis sejak tanggal 16 Februari 2026.
- Penahanan ;
|
Penyidik.
|
:
|
Terhadap terdakwa dilakukan Penahanan oleh Penyidik dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 17 Februari 2026 sampai dengan tanggal 08 Maret 2026.
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum.
|
:
|
Terhadap terdakwa diperpanjang Penahanan oleh Kajari Ciamis dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d 17 April 2026.
|
|
Penuntut Umum.
|
:
|
Terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 09 April 2026 s/d 28 April 2026.
|
- Dakwaan :
----- Bahwa Terdakwa MAMAS bin RAKIP yang pertama : pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 05.00 wib, bertempat di Dusun Kubangsari Rt 002 Rw 005 Desa Sirnabaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis, yang kedua pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira jam 04.00 wib masing – masing setidak - tidaknya pada waktu lain antara bulan Desember 2025 sampai denga bulan Januari tahun 2026 bertempat di Dusun Cibingbin Rt 006 Rw 003 Desa Rajadesa Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemaunnya orang yang berhak, yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan. Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa MAMAS bin RAKIP dalam keadaan sedang butuh uang, kemudian pada saat terdakwa berjalan kaki ke tempat kendaraan mobil Elf berhenti terdakwa melihat sepeda motor yang sedang diparkir didepan rumah sdr ALI , Adapun sepeda motor yang dilihat terdakwa tersebut Merek Honda Supra Fit warna hitam dan kunci kontak sepeda motor tersebut dengan keadaan kontak sepeda motor masih menempel pada kontaknya sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 04.00 wib terdakwa melakukan perbuatannya dengan mendekat sepeda motor lalu terdakwa mendorong sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel oleh terdakwa dihidupkan mesinnya dengan cara di slagnya sehingga mesin sepeda motor tersebut hidup, kemudian sepeda motor dibawa pergi dengan tanpa seijin dari pemiliknya ke arah Panawangan – Ciamis dengan tujuan untuk menyembunyikan terlebih dahuu sepeda motor merk Honda Supra Fit tersebut di tempat kos terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak hanya sekali dilakukan melainkan terdakwa melakukan perbuatan yang kedua kalinya terdakwa mengambil sepeda motor Merek Suzuki Skywive warna hitam dengan, diketahui pemiliknya bernama ACIM, yang dilakukan terdakwa pada saat terdakwa terhadap sdr ACIM sudah kenal sebelumnya, sebagai bos terdakwa juga sepeda motor milik sdr ACIM tersebut oleh terakwa diambil pada saat terdakwa pulang bekerja dari kebun saat berjalan kaki terdakwa melihat sepeda motor merek Suzuki Skywive warna hitam yang dipakir di depan rumah sdr ACIM tersebut, Adapun persiapan yang terdakwa lakukan saat itu Adalah : terdakwa mempersiapan terlebih dahulu kunci kontak sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa mengambilnya terlebih dahulu sebeul mengambil sepeda motor nya, yaitu pada saat kunci kontak sepeda motor ada menempel di kontak sepeda mogtor Suzuki Skywive saat itu pemilik sepeda motor bernama sdr ACIM belum ada curiga dari terdakwa, karena terdakwa sering keluar masuk di rumah sdr ACIM mengingat sdr ACIM sudah kenal merupakan mantan bos terdakwa, Barulah kemudian terdakwa mengambil sepeda motor milik sdr ACIM tersebut beberapa jam kemudian setelah kunci kontak sepeda motor ada pada diri terdakwa, dan tepat pada sekira jam 04.00 wib terdakwa mengambil sepeda motor jenis Suzuki Skywive tersebut dengan cara dengan menggunakan kunci kontak yang telah diambil sebelumnya lalu sepeda motor didorong terlebih dahulu ke pinggir jalan, dan sepeda motor dihidupkan mesinnya dengan cara distater, selanjutnya sepeda motor sebelum dijual oleh terdakwa dibawa dibawa lalu disimpan di rumahnya neneknya terdakwa di daerah Cisuru Kertajaya Panawangan – Ciamis.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi AAS ASRI telah kehilangan sepeda motor miliknya yaitu sepeda motor Honda Supra Fit, warna hitam, Nomor register Z- 2930-WU Noka : MH1HB11145K932346, Nosin : HB11E1924574, tahun 2005, oleh tersangka MAMAS bin RAKIP,yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah dan ;
- Dari perbuatan terdakwa maka pada hari Sabtu tanggal l17 Januari 2026 sekira jam 04.00 wib di Dusun Cibingbin Rt 006 Rw 003 Desa Rajadesa Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis saksi DADI ABDUL HALIM bin IKIN telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Skywave warna hitam tanpa noor register Noka : MH8CF4EBA7J114314, Nosin : F49510116194 , tahun 2007 bila dinilai dengan uang kisaran sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa MAMAS bin RAKIP diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e jo pasal 127 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ciamis, 20 April 2026.
Penuntut Umum,
Hendi Rohaendi, S.H.
Jaksa Muda
|