Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 99563020/4020/01/23 tanggal 19 Januari Tahun 2023adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit dengan sisa pokok yang harus dibayar oleh tergugat sebesar Rp 87.762.997 dengan bunga berjalan sebesar Rp 14.413.251 sehingga total kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp. 102.176.248,- (Seratus dua Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |