Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2026/PN Cms 1.Andri Ridwan
2.Elis Nurdianah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2026/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andri Ridwan
2Elis Nurdianah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
  2. Memberi izin kepada para Pemohon untuk merubah Tahun lahir anak para Pemohon yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon yang semula 17 Juli 2008 dirubah menjadi 17 Juli 2007 dan akan disesuaikan/ disamakan dengan Keluarga Kabupaten Ciamis;
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran untuk mencatat perubahan Tahun lahir anak yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon yang semula tertulis 17 Juli 2008 dirubah menjadi 17 Juli 2007, pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Kutipan Akta Kelahiran Anak para pemohon dengan nomor 68201/2010 tertanggal 15 Januari 2026 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak