Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan termohon tidak menerbitkan dan memberikan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum.
- Menyatakan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : SP. Kep / 07 / VIII / RES.1.11 / 2022 / Reskrim tanggal 20 Agustus 2022 terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/07/VIII/ Res. 111/2020 Reskrim tanggal 21 Agustus 2022 tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon atas diri pemohon oleh termohon.
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.
- memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |