Petitum Permohonan |
- Primer
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penyitaan oleh Termohon atas Sertifikat Hak Milik Nomor NIB 10-18-33-05-1-00960 terdaftar atas nama Maesaroh (Ibu Mertua Pemohon) adalah cacat hukum dan tidak sah;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1e Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/52/VIII/RES.1.11/2022/Res, tanggal 03 Agustus 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/323/ VII/RES.1.11/2022/Res tanggal 25 Juli 2022, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor B/52/VII/RES.1.11/ 2022/ Res tanggal 25 Juli 2022, Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/IV/2022/ SPKT/POLRES CIAMIS/POLDA JAWA BARAT tanggal 12 April 2022 adalah Tidak Sah;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya serta produk-produk turunannya berdasarkan Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: Nomor: S.Tap/52/VIII/RES.1.11/2022/Res, tanggal 03 Agustus 2022, , Surat Perintah dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor B/52/VII/ RES.1.11/ 2022/ Res tanggal 25 Juli 2022 adalah Tidak Sah;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.Tap/52/VIII/ RES.1.11/2022/Res, tanggal 03 Agustus 2022, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor B/52/VII/RES.1.11/ 2022/ Res tanggal 25 Juli 2022 Surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/52/VIII/RES.1.11/2022/Res, tanggal 03 Agustus 2022, berdasarkan surat laporan polisi nomor Nomor: LP/B/193/IV/2022/ SPKT/POLRES CIAMIS/POLDA JAWA BARAT tanggal 12 April 2022;
- Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka, perintah penangkapan dan perintah penahanan ataupun tindakan lainnya oleh Termhon kepada Pemohon terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.Tap/52/VIII/RES.1.11/2022/Res, tanggal 03 Agustus 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/323/ VII/RES.1.11/2022/Res tanggal 25 Juli 2022, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor B/52/VII/RES.1.11/ 2022/ Res tanggal 25 Juli 2022, Surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: S.Tap/52/VIII/RES.1.11/2022/Res, tanggal 03 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh Termohon;
- Menghukum kepada Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Pemohon secara sekaligus dan seketika setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Termohon untuk menganti kerugian immateril Pemohon dengan cara memulihkan nama baik Pemohon melalui surat kabar nasional selama 1 (satu) minggu berturut-turut setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon
- Subsider
Jika Ketua Pengadlan Negeri Ciamis Klas IB berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |