Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Cms HENDI ROHAENDI, S.H. YUSUP Als UU Bin SAYUB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-604/M.2.25/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI ROHAENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUP Als UU Bin SAYUB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi Nomor 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

      "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-II- 040 / Ciami  / 03 /  2024.

 

  1. Identitas terdakwa :

 

1.    Nama lengkap                   :   YUSUP Als UU Bin SAYUB.

    Tempat lahir                        :  Ciamis.

    Umur / tgl lahir                    :  28 tahun  / 15 Agustus 1995.

    Jenis kelamin                      :  laki-laki.

    Kebangsaan                        :  Indonesia.

    Tempat tinggal                    :  Dusun Sarirahayu Rt. 023 Rw. 010  Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis.

    Agama                                :  Islam.

    Pekerjaan                            :  Pedagang.

    Pendidikan                          :  SD

 

        B. Penahanan :

Penyidik.

:

Rutan Polres Ciamis sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d 18 Februari 2024 

Perpanjangan Penuntut Umum.

:

Rutan Polres Ciamis sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d 29 Maret 2024.

Penuntut Umum

:

Rutan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.

 

  1. DAKWAAN    :

-------- Bahwa  terdakwa  YUSUP als UU bin SAYUB, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Dusun Gunungsari Rt 001  Rw 003,  Desa Panyingkiran Kecamatan/Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual  menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan  sesuatu barang, yang diketahui atau patut disangkakanya diperoleh karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

Bahwa diketahui terdakwa  YUSUP als UU bin  SAYUB  telah membeli 1 (satu) unit  sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan ciri-ciri  Honda Type D1B02N26L2 A/T, No.Pol- Z-6839-VY, tahun 2016, Noka : MH1JFZ11XGK401840, Nosin : JFZ1E1419170, warna hitam,  dari teman terdakwa  bernama INDRA dan MUHAMAD JAKHA ( dilakukan penuntut dalam perkara terpisah), sepeda motor tersebut adalah diduga  didapat dan diperoleh dari hasil kejahatan.

Bahwa perbuatan terdaka YUSUP als UU bin SAYUB tersebut dapat diketahui setelah  adanya laporan dari saksi FENI SEPTIANA HILMI binti ABAS BAHRUDIN kepada pihak Kepolisian Polres Ciamis,  Dengan laporan polisi nomor : LP/B/04/I/2024/SPKT/POLSEK BANJARSARI/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR,  tanggal 28 Januari 2024.

Bahwa atas laporan tersebut ditindak lanjuti oleh   saksi AFRIZAL BURU SAGA selaku anggota Kepolisian Polres Ciamis dimana setelah adanya informasi dan atas laporan tersebut tentang adanya kehilangan sepeda motor diwilayah Banjarsari- Ciamis, dan  saksi AFRIZAL BURU SAGA juga  mendapatkan informasi bahwa terdakwa YUSUP als UU telah berhasil diamankan oleh pihak Polsek Cikatomas – Tasikmalaya, sehingga saksi AFRIZAL BURU SAGA atas penangkapan terhadap terdakwa tersebut dan pengembangan penyelidikan  dari pihak terdakwa YUSUP als UU tersebut sehingga  diperoleh keterangan adanya pelaku yang diduga melakukan pencurian yaitu saksi ANDRI WIBOWO als PILOT dan saksi MUHAMAD JAKHA (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah).

 

Bahwa selanjutnya dugaan  tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh  saksi INDRA WIBISONO als PILOT bersama – sama dengan saksi MUHAMAD JAKHA, Adapun saksi ANDRI WIBISONO als PILOT bersama-sama dengan saksi MUHAMAD JAKSA, sebelumnya telah melakukan perbuatan dimana awal pemberangkatan dari tempatnya kosnya di daerah Banjar ke arah Padaherang Kabuapten Pangandaran dengan maksud untuk mencari target / sasaran mencari sepeda motor yang akan diambil dengan tanpa ijin dari pemiliknya. Adapun saran  kendaraan yang digunakan oleh saksi INDRA WIBISONO als PILOT bersama dengan saksi MUHAMAD JAKHA ketika itu dengan  sepeda motor warna hitam.

Bahwa ketika diperjalanan tersebut saksi ANDRI WIBISONO als PILOT  berkata kepada saksi MUHAMAD JAKHA yaitu : “Jek saencan kalipucang ge mun aya target mah cokot we, nu penting geus jauh ti kosan” (jek sebelum kalipuang juga jalu ada target ya udah ambil saja yang penting suadah jauh dari kosan), lalu dijawab oleh saksi MUHAMAD JAKHA “SIAP” kemudian ketika diperjalan baru sampai daerah Banjarsari-Ciamis pada sekitar jam 09.45 wib terdakwa sudah melihat sasaran1 (satu) unit sepeda motor yang akan diambil, kemudian terdakwa menyuruh berhenti kapada saksi MUHAMAD JAKHA sambil berkata “ jek eureun, balik deui, asa nempi target rada empuk” (jek berhenti, balik lagi, saya melihat target sepertinya gampang), selanjutnya saksi MUHAMAD JAKHA memutar balik sepeda motor yang digunakannya, untuk mendekati sepeda motor yang akan diambil yaitu dengan cara terdakwa turun dari sepeda motor menggunakan alat berupa kunci leter T / kunci Astag yang terbuat dari besi sedangkan saksi MUHAMAD JAKHA  adalah mengawasi situasi disekitar tempat kejadian, kemudian terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor tersebut yakni jenis Honda Type D1B02N26L2 A/T, No.Pol- Z-6839-VY, tahun 2016, Noka : MH1JFZ11XGK401840, Nosin : JFZ1E1419170, warna hitam, BPKB atas nama FENI SEPTIANA HILMI ;

Bahwa ternyata nama pemilik sepeda motor tersebut yang bernama  FENI SEPTIANI HILMI binti ABAS BAHRUDIN, sebelumnya telah memarkirkan sepeda motor tersebut pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 10.00 wib bertempat di halaman rumah saksi FENI SEPTIANI HILMI tersebut, yang beralamat di Dusun Wanayasa Rt 011 Rw 003 Desa Cibadak Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, yang dalam keadaan di kunci kontak dan kunci stang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah  kontak sepeda motor  milik saksi FANI SEPTIANA HILMI yang terkunci oleh terdakwa dijebol dan rusak dengan diputar paksa dengan menggunakan  kunci leter T / kunci astag tersebut,  selanjutnya sepeda motor tersebut  oleh terdakwa dibawa kabur yang disusul pula kabur bersama  oleh saksi MUHAMAD JAKHA menyusul terdakwa kabur kearah  Ciamis tepanya kea rah rumahnya terdakwa YUSUP als UU bin SAYUB tersebut dengan maksud untuk langsung menjual sepeda motor hasil curian tersebut.

Bahwa kemudian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa YUSUP als UU bin SAYUB adalah Ketika kedatangannya temannya yakni saksi ANDRI WIBISONO als PILOT telah  membawa sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan maksud untuk dijual oleh saksi ANDRI WIBISONO als PILOT bersama-sama dengan saksi MUHAMAD JAKHA tersebut ;

Bahwa selanjutnya terjadi transaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatan oleh saksi ANDRI WIBOSO dan saksi MUHAMAD JAKHA kepada terdakwa YUSUP als UU pada hari Kamis tanggal sudah tidak ingat bulan Januari 2024 sekira jam 20.00 wib bertempat di etmpat kos terdakwa di daerah Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, yakni   ketika terdakwa didatangi oleh saksi ANDRI WIBISONO dan saksi MUHAMAD JAKHA, yang membawa sepeda motor jenis Beat warna hitam  tanpa plat nomor  maka terdakwa sudah menduga bahwa sepeda motor jenis Honda beat  warna hitam tersebut adalah hasil kejahatan karena bukan hanya sekali saja saksi ANDRI WIBOWO dans saksi MUHAMAD JAKHA menjual sepeda motor hasil curian tersebut,

Selanjutnya  terdakwa bertanya kepada saksi MUHAMAD JAKHA “dapat dari mana sepeda motor tersebut?”lalu dijawab oleh saksi MUHAMAD JAKHA “dari jawa” karena bila sepeda motor dari jawa barat terdakwa tidak akan menerimanya, selanjutnya terdakwa mau membeli sepeda motor tersebut karena didapat dari daerah jawa, bukan jawa barat. Kemudian saksi MUHAMAD JAKHA menawarkan sepeda motor jenis Honda Beat tersebut ingin seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun oleh terdakwa ditawar seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), akhirnya sepakat Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Bahwa selanjutnya setelah sepeda motor jenis Honda beat tersebut demi mendapatkan keuntungan uang oleh terdakwa akan menjual lagi secara COD (Cash On Develery) kepada  seseorang, namun belum sempat sepeda motor dijual oleh  terdakwa keburu dapat diamankan  oleh pihak kepolisian Polsek Cikatomas selanjutnya terdakwa diserahkan kepada pihak Kepolisian Polres Ciamis sebagaimana tempat kejadian perkara dimana terdakwa lakukan dan  di proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi ANDRI WIBISONO bersama saksi MUHAMAD JAKHA maka saksi FANI SEPTIANI HILMI telah kehilangan sepeda motor miliknya bila diuangkan seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam  pidana Pasal 480 Ke-1 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Ciamis, 28 Maret 2024.

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Hendi Rohaendi,  S.H.

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya