| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor 2299/KON-CMS/2022 tanggal 20 Desember 2022;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 159.452.971,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp.159.452.971,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
- Meletakkan dan/atau melakukan pemblokiran atas seluruh aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan terdaftar atas nama TERGUGAT;
- Meletakkan dan/atau melakukan pemblokiran atas seluruh aset bergerak seperti kendaraan atau dana pada rekening yang tercatat atas nama TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan (perbankan) diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|