Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Cms Nonih Rostini, S.KM 1.Atem E. AK,
2.ENDANG SUHERYADI
3.NAWIS
4.SARYADI
5.TITING LAELASARI
6.KARNADI
7.ENOK ENTIN
8.CEPI ANWAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Cms
Tanggal Surat Sabtu, 18 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nonih Rostini, S.KM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Atem E. AK,
2ENDANG SUHERYADI
3NAWIS
4SARYADI
5TITING LAELASARI
6KARNADI
7ENOK ENTIN
8CEPI ANWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuks seluruhnya.
  2. Menetapkan jual beli yang antara Penggugat dengan Bapak Ambia Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 713/Selasari atas nama Ambia terletak di Desa Selasari,Kecamatan Parigi,Kabupaten Pangandaran seluas 1351 m2 (seribu tiga ratus lima puluh satu meter persegi) sebagaimana kwitansi ___ antara Penggugat dengan Bapak Ambia adalah sah menurut hukum .
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Milik Nomor 713/Selasari dengan Penerbitan Sertipikat 13 Juli 2010 terdaftar atas nama Ambia yang terletak di Desa Selasari,Kecamatan Parigi,Kabupaten Pangandaran dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Sarji
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bapak Novis
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Bapak Sahidin
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Cikohkol
  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 713/Selasari dengan Penerbitan Sertipikat 13 Juli 2010 terdaftar atas nama Ambia beralih kepada Penggugat atau menjadi atas nama Nonih Rostini,S.KM.
  2. Menetapkan secara hukum putusan atas Gugatan Pengesahan Jual Beli ini  yang  telah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan dan berlaku layaknya Akta Jual Beli untuk peralihan nama atau balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 713/Selasari dengan penerbitan sertipikat 13 Juli 2010 terdaftar atas nama Ambia beralih kepada Penggugat atau menjadi atas nama Nonih Rostini,S.KM.
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memproses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 713/Selasari dengan Penerbitan Sertipikat 13 Juli 2010 terdaftar atas nama Ambia beralih kepada Penggugat atau menjadi atas nama Nonih Rostini,S.KM.
  4. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk,patuh dan taat terhadap putusan ini.
  5. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak