Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuks seluruhnya.
- Menetapkan jual beli yang antara Penggugat dengan Bapak Ambia Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 713/Selasari atas nama Ambia terletak di Desa Selasari,Kecamatan Parigi,Kabupaten Pangandaran seluas 1351 m2 (seribu tiga ratus lima puluh satu meter persegi) sebagaimana kwitansi ___ antara Penggugat dengan Bapak Ambia adalah sah menurut hukum .
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Milik Nomor 713/Selasari dengan Penerbitan Sertipikat 13 Juli 2010 terdaftar atas nama Ambia yang terletak di Desa Selasari,Kecamatan Parigi,Kabupaten Pangandaran dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Sarji
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bapak Novis
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Bapak Sahidin
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Cikohkol
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 713/Selasari dengan Penerbitan Sertipikat 13 Juli 2010 terdaftar atas nama Ambia beralih kepada Penggugat atau menjadi atas nama Nonih Rostini,S.KM.
- Menetapkan secara hukum putusan atas Gugatan Pengesahan Jual Beli ini yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan dan berlaku layaknya Akta Jual Beli untuk peralihan nama atau balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 713/Selasari dengan penerbitan sertipikat 13 Juli 2010 terdaftar atas nama Ambia beralih kepada Penggugat atau menjadi atas nama Nonih Rostini,S.KM.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memproses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 713/Selasari dengan Penerbitan Sertipikat 13 Juli 2010 terdaftar atas nama Ambia beralih kepada Penggugat atau menjadi atas nama Nonih Rostini,S.KM.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk,patuh dan taat terhadap putusan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan seadil-adilnya. |