Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Cms Taofik Malik Hidayatulloh Kepala Kepolisian Sektor Pangandaran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 26 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Taofik Malik Hidayatulloh
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Pangandaran
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan termohon tidak menerbitkan dan memberikan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum.
  3. Menyatakan  SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : SP. Kep / 07 / VIII / RES.1.11 / 2022 / Reskrim tanggal 20 Agustus 2022 terhadap  pemohon tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan  Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/07/VIII/ Res. 111/2020 Reskrim tanggal 21 Agustus 2022 tidak sah dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon atas diri pemohon oleh termohon.
  7. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.
  8. memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya