Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2026/PN Cms Frengki Wibowo, S.H.,M.H. ASEP AMAR RAMDANI Als AMAY Bin (Alm) EMED Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-814/M.2.25/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Frengki Wibowo, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP AMAR RAMDANI Als AMAY Bin (Alm) EMED[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

        "Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara :  PDM – II – 30 / Ciami / 04 /2026.

                                                    

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

   :

ASEP AMAR RAMDANI Als. AMAY Bin (Alm.) EMED

Tempat lahir

:

Ciamis.

Umur/Tgl. Lahir

:

37 tahun / 01 Juli 1988.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Kertabraya Rt 024, Rw 010, Desa Kertamandala Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis. 

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja.

Pendidikan

NIK

:

:

SD (Tamat)

3207080107880060.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :.

1.

Penangkapan

:

Tanggal 11 Februari 2026 s/d 12 Februari 2026.

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d 03 Maret 2026.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 04 Maret 2026 s/d 12 April 2026.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 09 April 2026 s/d 28 April 2026.

 

  1. DAKWAAN :

 

----- Bahwa Terdakwa ASEP AMAR RAMDANI Als. AMAY Bin (Alm.) EMED pada jam, hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun disekitar bulan Agustus Tahun 2025 sampai dengan pada jam, hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun di sekitar buan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara sejak bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan bulan Januari Tahun 2026, bertempat di sebuah Gudang tertutup milik saksi H. OYOH M. Bin (Alm.) HALIMI di Dusun Kertrabraya Rt 024 Rw 010, Desa Kertamandala, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis dan pada jam, hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun disekitar bulan Desember Tahun 2025 sampai dengan pada jam yang sudah tidak dapat diingat lagi namun di hari Minggu Tanggal 8 bulan Februari Tahun 2026  atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara sejak bulan Desember tahun 2025 sampai dengan bulan Februari Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah tertutup milik saksi Hj. MARYATI Als. Hj. ENTI Binti (Alm.) H. SULAEMAN di Dusun Kertrabraya Rt 024 Rw 010, Desa Kertamandala, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Diawali dari rumah Terdakwa ASEP AMAR RAMDANI Als. AMAY Bin (Alm.) EMED yang beralamat di Dusun Kertrabraya Rt 024 Rw 010, Desa Kertamandala, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis dan berjarak tidak jauh dari Gudang kosong dan tertutup milik saksi korban H. OYOH M. Bin (Alm.) HALIMI serta sebuah rumah kosong milik saksi korban Hj. MARYATI Als. Hj. ENTI Binti (Alm.) H. SULAEMAN, Dimana antara terdakwa dan para saksi korban yang merupakan masih bertetangga, dan dengan kondisi terdakwa yang tidak bekerja (menganggur); --------------------------------------------------------------------------
  • Terdakwa untuk pertama kalinya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas atau tepatnya pada jam, hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun disekitar bulan Agustus Tahun 2025 yang mengetahui kondisi Gudang tertutup dan terkunci milik saksi korban H. OYOH M. Bin (Alm.) HALIMI dalam keadaan kosong atau tidak dihuni secara diam-diam dan tanpa diketahui saksi korban dengan menggunakan kunci obeng mencongkel ataupun membuka dudukan kunci gembok pintu Gudang tersebut sehingga terdakwa bisa masuk dan mengambil 1 (satu) unit mesin rumput tanpa diketahui saksi korban, hingga selanjutnya terdakwa Kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki membawa mesin potong rumput tersebut untuk dimiliki dengan disimpan di rumah terdakwa dan bisa dijual sehingga dapat menghasilkan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah mengetahui keadaan aman dari perbuatan pertama, selanjutnya terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tesebut diatas atau tepatnya pada jam, hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun disekitar bulan Desember Tahun 2025 yang mengetahui kondisi rumah tinggal milik saksi korban Hj. MARYATI Als. Hj. ENTI Binti (Alm.) H. SULAEMAN dalam keadaan kosong atau tidak dihuni secara diam-diam dan tanpa diketahui saksi korban ataupun saksi YAYA Bin (Alm.) ADUN yang merupakan masih keluarga saksi korban yang tinggal terpisan namun berdekatan serta ditugasi untuk menjaga rumah saksi korban dengan menggunakan kunci obeng terdakwa mencongkel salah satu daun angin-angin jendela untuk kemudian memasukan salah satu tangan terdakwa guna dapat membuka kunci daun jendela bagian depan rumah saksi korban sehingga terdakwa bisa masuk ke dalam rumah dengan melompat dari jendela rumah tersebut dan masuk ke ruang tengah/keluarga, ruang kamar serta ruang dapur mengambil barang-barang berupa 2 (dua) unit  TV 29 Inch merk Polytron dan TCL, 2 (dua) buah sarung merk BHS, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg, serta 1 (satu) unit alat pemanas sayur tanpa diketahui saksi korban, hingga selanjutnya terdakwa kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki membawa barang-barang tersebut satu persatu untuk dimiliki dengan disimpan di rumah terdakwa dan bisa dijual sehingga dapat menghasilkan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari terdakwa;-------------------------------------------------------------
  • Setelah mengetahui keadaan aman dari perbuatan pertama dan kedua, selanjutnya untuk yang ketiga kalinya terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas atau tepatnya pada jam, hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun disekitar jeda waktu kurang lebih 2 (dua) minggu dari perbuatan kedua terdakwa, dan masih di bulan Desember Tahun 2025, terdakwa Kembali lagi beraksi mendatangi Gudang tertutup dan terkunci milik saksi korban H. OYOH M. Bin (Alm.) HALIMI dalam keadaan kosong atau tidak dihuni secara diam-diam dan tanpa diketahui saksi korban dengan menggunakan kunci obeng mencongkel ataupun membuka dudukan kunci gembok pintu Gudang tersebut sehingga terdakwa bisa masuk dan mengambil gabah dengan menggunakan kedua tangan terdakwa untuk selanjutnya memasukan gabah tersebut ke karung yang sudah tersedia, Dimana terdakwa mengambil gabah tersebut berkali-kali (lebih dari satu kali) dan tidak dapat terdakwa ingat lagi berapa kali pastinya, dengan total gabah yang terkumpul diambil tanpa izin saksi korban sebanyak 6 (enam) karung dengan berat kurang lebih 2 (dua) kwintal untuk selanjutnya terdakwa kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki secara bertahap membawa karung berisi gabah tersebut satu persatu untuk dimiliki dengan disimpan di rumah terdakwa dan bisa dikonsumsi terdakwa sendiri ataupun jika ada yang berminat dapat dijual sehingga dapat menghasilkan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari terdakwa; --------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya untuk perbuatan yang keempat kalinya, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas atau tepatnya di jam, hari, tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun disekitar bulan Januari Tahun 2026 terdakwa kembali mendatangi Gudang tertutup dan terkunci milik saksi korban H. OYOH M. Bin (Alm.) HALIMI dalam keadaan kosong atau tidak dihuni secara diam-diam dan tanpa diketahui saksi korban dengan menggunakan kunci obeng mencongkel ataupun membuka dudukan kunci gembok pintu Gudang tersebut sehingga terdakwa bisa masuk dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit mesin Gerinda, 1 (satu) unit mesin Bor, 1 (satu) buah selang air ukuran panjang 50 (lima puluh) meter dan sebuah portal bak belakang (copotan besi bak mobil pickup) tanpa diketahui saksi korban, hingga selanjutnya terdakwa Kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki membawa barang-barang tersebut secara bertahap satu per satu untuk dimiliki dengan disimpan di rumah terdakwa dan bisa dijual sehingga dapat menghasilkan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari terdakwa; ---------------------------------
  • Hingga pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas atau tepatnya pada hari minggu tanggal 8 Februari 2026 di jam yang sudah tidak dapat diingat lagi dan untuk yang terakhir kalinya terdakwa mendatangi Kembali rumah saksi korban Hj. MARYATI Als. Hj. ENTI Binti (Alm.) H. SULAEMAN yang dalam keadaan kosong atau tidak dihuni secara diam-diam dan tanpa diketahui saksi korban ataupun saksi YAYA Bin (Alm.) ADUN yang merupakan masih keluarga saksi korban yang tinggal terpisan namun berdekatan serta ditugasi untuk menjaga rumah saksi korban dengan menggunakan kunci obeng terdakwa mencongkel salah satu daun angin-angin jendela untuk kemudian memasukan salah satu tangan terdakwa guna dapat membuka kunci daun jendela bagian depan rumah saksi korban sehingga terdakwa bisa masuk ke dalam rumah dengan melompat dari jendela rumah tersebut dan masuk ke dapur rumah dan mengambil gabah dari dalam peti dengan menggunakan kedua tangan terdakwa untuk selanjutnya memasukan gabah tersebut ke karung yang sudah tersedia, secara berkali-kali (lebih dari satu kali) dan tidak dapat terdakwa ingat lagi berapa kali pastinya, dengan total gabah yang diambil tanpa izin saksi korban sebanyak 4 (empat) karung dengan berat kurang lebih 5 (lima) kwintal / ± 500 (lima ratus) Kg untuk selanjutnya terdakwa kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki secara bertahap membawa karung berisi gabah tersebut satu persatu untuk dimiliki dengan disimpan di rumah terdakwa dan bisa dijual sehingga dapat menghasilkan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari terdakwa; ------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan kondisi lingkungan di Dusun Kertrabraya Rt 024 Rw 010, Desa Kertamandala, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis yang diketahui tidak aman dan telah terjadinya kehilangan barang-barang di rumah milik saksi korban Hj. MARYATI Als. Hj. ENTI Binti (Alm.) H. SULAEMAN dan di gudang kosong saksi korban H. OYOH M. Bin (Alm.) HALIMI, selanjutnya saksi YAYA Bin (Alm.) ADUN yang merupakan masih keluarga saksi korban Hj. MARYATI Als. Hj. ENTI Binti (Alm.) H. SULAEMAN melaporkan kejadian tersebut kepada petugas POLSEK Panjalu untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas dasar pengetahuan saksi RONI ANGGARA Bin A.MAMAN yang juga tinggal di Dusun Kertrabraya Rt 025 Rw 010, Desa Kertamandala, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis seringkali mendapati warga dari luar Dusun/Desa yang menanyakan alamat rumah tinggal Terdakwa ASEP AMAR RAMDANI Als. AMAY Bin (Alm.) EMED untuk melakukan kegiatan jual beli COD (Cash on Delivery), hingga pada akhirnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, saksi HEDI SAIPUL HIDAYAT, S.H. yang merupakan petugas Kepolisian Resor Ciamis yang menyamar sebagai pembeli COD (Cash on Delivery) atas gabah yang ditawarkan terdakwa di rumahnya langsung mengamankan Terdakwa ASEP AMAR RAMDANI Als. AMAY Bin (Alm.) EMED, setelah diketahui dirumah terdakwa terdapat sisa gabah milik saksi korban Hj. MARYATI Als. Hj. ENTI Binti (Alm.) H. SULAEMAN yang hendak dijual terdakwa, dimana kepada saksi HEDI SAIPUL HIDAYAT, S.H. terdakwa mengaku menjual barang-barang milik saksi korban H. OYOH M. Bin (Alm.) HALIMI dan saksi korban Hj. MARYATI Als. Hj. ENTI Binti (Alm.) H. SULAEMAN dengan cara melakukan penawaran dengan memposting foto-foto barang yang diunggah di grup facebook “PANJALU SAGALA AYA” melalui akun milik terdakwa dengan nama “Awan Biru”, dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 5 warna rose gold milik terdakwa;  ----------------------------------------------   

 

Bahwa terhadap barang-barang berupa 1 (satu) unit mesin rumput, 6 (enam) karung dengan berat kurang lebih 2 (dua) kwintal 1 (satu) unit mesin Gerinda, 1 (satu) unit mesin Bor, 1 (satu) buah selang air ukuran panjang 50 (lima puluh) meter dan sebuah portal bak belakang yang telah diambil tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban H. OYOH M. Bin (Alm.) HALIMI selaku pemilik yang jika dinominalkan dengan rupiah secara keseluruhan / total barang adalah kurang lebih sebesar Rp. 15.250.000,- lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta terhadap barang-barang berupa 2 (dua) unit  TV 29 Inch merk Polytron dan TCL, 2 (dua) buah sarung merk BHS, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg, serta 1 (satu) unit alat pemanas sayur, 4 (empat) karung dengan berat kurang lebih 5 (lima) kwintal / ± 500 (lima ratus) Kg yang telah diambil tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban Hj. MARYATI Als. Hj. ENTI Binti (Alm.) H. SULAEMAN selaku pemilik yang jika dinominalkan dengan rupiah secara keseluruhan / total barang adalah kurang lebih sebesar Rp. 17.650.000,- (tujuh belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa ASEP AMAR RAMDANI Als. AMAY Bin (Alm.) EMED sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Ciamis, 20 April 2026.

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

FRENGKI WIBOWO, S.H., M.H.

Jaksa Muda Nip. 19820607 200312 1 004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya