Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2026/PN Cms ADHAM ARDHYTIA MANGGALA, S.H. LAMHOT NAINGGOLAN Anak Dari JANSEN NAINGGOLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-766/M.2.25/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHAM ARDHYTIA MANGGALA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMHOT NAINGGOLAN Anak Dari JANSEN NAINGGOLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara :  PDM – I – 004 / Ciami  / 04 /2026

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

Lamhot Nainggolan Anak dari Jansen Nainggolan

Tempat lahir

:

Tanjung Beringin

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 10 Oktober 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun IV Rt. - Rw. - Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara, dan sekarang berdomisili di Lingkungan Babakan Rt. 002 Rw.005 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat.

A g a m a

:

Katolik

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

  1. Status Penangkapan:

Terdakwa dilakukan penangkapan pada tanggal 25 Februari 2026.

 

  1. Status Penahanan
  1. Penydik                                   : Rutan, sejak tanggal 26 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026.
  2. Perpanjangan Penahanan      : Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2026 s/d 26 April 2026.
  3. Penuntut Umum                     : Rutan, sejak tanggal 07 April 2026 s/d 26 April 2026.

 

  1. Isi Dakwaan:

KESATU

 

Bahwa ia Terdakwa Lamhot Nainggolan Anak dari Jansen Nainggolan pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan Kompol Sanusi tepatnya di Lingkungan Cibitung Girang RT. 03 RW. 006 Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada waktu dan tempat seperti diuraikan di atas, pada kondisi malam hari dengan penerangan jalan cukup, berawal Terdakwa pulang dari tempat karaoke mengendarai sepeda motor Honda Beat Nomor Register Z 6891 TBG melaju dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam, dari arah utara menuju arah selatan lalu setelah di jalan Kompol Sanusi kondisi jalan menikung ke kanan, Terdakwa langsung mengambil jalan lajur kanan untuk masuk ke gang jalan, karena kurang konsentrasi Terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraan langsung menabrak korban Nashra Azka Abiyya yang berbocengan dengan saksi Agni Anugrah Slamet mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Register Z 2481 TBG dari arah berlawanan yaitu arah Selatan menuju arah Utara melaju dengan kecepatan sekitar 40 km/jam.

Bahwa akibat kejadian tersebut sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Register Z 2481 TBG dan sepeda motor Honda Beat Nomor Register Z 6891 TBG mengalami rusak berat sedangkan korban Nashra Azka Abiyya tidak sadarkan diri dan tidak lama kemudian meninggal dunia berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis Nomor : 370/0565-RSU/II/2026 tanggal 28 Febriari 2026 atas nama Nashra Azka Abiyya Bin Ahmat Bakri yang ditandatangani oleh dr. Usep Saepul Imam dengan hasil Pemeriksaan:

  1. Bagian Kepala : terdapat pendarahan aktif yang keluar dari lubang hidung dan mulut. Pupil mata kanan memiliki ukuran lebih besar dari mata kiri. Terdapat luka memar di kepala kanan dengan ukuran 3 x 4 centimeter.
  2. Bagian anggota gerak atas : kadar saturasi oksigen di jari tangan 35 %.
  3. Bagian badan : terdapat luka memar dan luka lecet di dada dengan ukuran 5 x 6 cm.
  4. Bagian anggota gerak bawah : dalam batas normal.

Kesimpulan : terdapat perlukaan berat yang diduga akibat persentuhan tumpul. Penyebab kematian yang bersangkutan diduga akibat perlukaan tersebut.

Perbuatan Terdakwa Lamhot Nainggolan Anak dari Jansen Nainggolan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DAN

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa Lamhot Nainggolan Anak dari Jansen Nainggolan pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan Kompol Sanusi tepatnya di Lingkungan Cibitung Girang RT. 03 RW. 006 Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan. Dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada waktu dan tempat seperti diuraikan di atas, pada kondisi malam hari dengan penerangan jalan cukup, berawal Terdakwa pulang dari tempat karaoke mengendarai sepeda motor Honda Beat Nomor Register Z 6891 TBG melaju dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam, dari arah utara menuju arah selatan lalu setelah di jalan Kompol Sanusi kondisi jalan menikung ke kanan, Terdakwa langsung mengambil jalan lajur kanan untuk masuk ke gang jalan, karena kurang konsentrasi Terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraan langsung menabrak korban Nashra Azka Abiyya yang berbocengan dengan saksi Agni Anugrah Slamet mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Register Z 2481 TBG dari arah berlawanan yaitu arah Selatan menuju arah Utara melaju dengan kecepatan sekitar 40 km/jam.

Bahwa akibat kejadian tersebut sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Register Z 2481 TBG mengalami rusak berat dengan kerugian sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan korban Nashra Azka Abiyya tidak sadarkan diri dan tidak lama kemudian meninggal dunia berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis Nomor : 370/0565-RSU/II/2026 tanggal 28 Febriari 2026 atas nama Nashra Azka Abiyya Bin Ahmat Bakri yang ditandatangani oleh dr. Usep Saepul Imam.

Perbuatan Terdakwa Lamhot Nainggolan Anak dari Jansen Nainggolan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam.

 

Ciamis, 13 April 2026

Penuntut Umum,

 

 

Adham Ardhytia Manggala, S.H.

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya