Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1906IRX5/4040/06/2019 tanggal 27 Juni 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 136.286.626,-(seratus tiga puluh enam ribu dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus dua puluh enam rupiah.).
- Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan NO. 00720 Desa Gegempalan Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat, dapat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sebidang Tanah Darat diatasnya Berdiri Bangunan atas nama JA'I SUPRIADI luas tanah 326 m2 di Desa Gegempalan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |