Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Cms DYAH ANGGRAENI, S.H. YARSI VIRGIAWAN UKON SUDARSONO Bin YAYAT RUHIAT ALS. POPEYE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-816/M.2.25/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH ANGGRAENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YARSI VIRGIAWAN UKON SUDARSONO Bin YAYAT RUHIAT ALS. POPEYE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

        “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM – III – 012 / Ciami  / 04 /2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap              :         YARSI VIRGIAWAN UKON SUDARSONO Bin YAYAT

                                                 RUHIAT Alias POPEYE

Nomor Identitas             :         3207010304950003

Tempat Lahir                  :         Ciamis

Umur/Tanggal Lahir       :         30 Tahun / 03 April 1995

Jenis Kelamin                :         Laki - Laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan         :         Indonesia

           Tempat Tinggal             :         Ciwahangan Rt 007 Rt 011 Desa Imbanagara              Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis

Agama                            :         Islam

Pekerjaan                       :         Belum  / Tidak Bekerja

Pendidikan                     :         SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Terdakwa
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan                                 :    Tanggal 10 Februari 2026.

Penahanan                                     :    Rutan, sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d                 01 Maret 2026.

Perpanjangan Penuntut Umum      :    Rutan, sejak tanggal 02 Maret 2026 s/d 10 April 2026.

 

  1.  Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                     :    Rutan, sejak tanggal 07 April 2026 s/d 26 April 2026.

 

                                                                                                               

  1. DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR

 

--------- Bahwa ia terdakwa YARSI VIRGIAWAN UKON SUDARSONO Bin YAYAT RUHIAT Alias POPEYE Pada Hari Senin Tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak – tidaknya pada Bulan Februari 2026, bertempat di rumah terdakwa di Ciwahangan Rt 007 Rw 011 Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan secara secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :-------

  • Bahwa pada pagi hari, Senin tanggal 09 Februari 2026 terdakwa diminta oleh ayah terdakwa yaitu Sdr. YAYAT RUHIAT Alias POPEYE ( Masuk dalam Daftar Pencarian Orang ) untuk menempelkan 2 ( dua ) buah paket di duga narkotika untuk diambil oleh konsumen Sdr. YAYAT RUHIAT.
  • Bahwa terdakwa kemudian menyimpan kedua paket tersebut di Jl. R.H Soleh Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis di lokasi yang berseberangan, kemudian terdakwa mengambil gambar lokasi penyimpanan menggunakan handphone milik terdakwa dan mengirimkan kepada Sdr. YAYAT RUHIAT ( DPO ) untuk di teruskan kepada konsumen yang akan mengambil
  • Bahwa dari setiap paket yang disimpan oleh terdakwa, Sdr. YAYAT RUHIAT memberikan upah sebesar Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah ) per titik yang kemudian dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya
  • Bahwa pada siang hari sekitar Pukul 11.30 WIB terdakwa di datangi oleh petugas yang mendapatkan informasi mengenai adanya penyalahgunaan obat jenis psikotropika yang dilakukan oleh terdakwa, dan ditemukan adanya barang bukti berupa 10 ( sepuluh ) butir obat alprazolam 1 mg dan 1 buah  Handphone merk Samsung GalaxyA06, yang tergeletak di ruang tengah rumah terdakwa, yang kemudian disita untuk dijadikan barang bukti.
  • Bahwa setelah dibawa ke kantor polisi, dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa dan di temukan gambar lokasi penyimpanan dan bukti percakapan antara terdakwa dengan Sdr. YAYAT RUHIAT yang menunjukkan lokasi penyimpanan, yang diakui oleh terdakwa adalah lokasi penyimpanan 2 ( dua ) buah paket narkotika jenis shabu.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan ke lokasi penyimpanan dengan didampingi oleh petugas dan ketua lingkungan setempat, dan dari bawah pohon pisang ditemukan 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening berukuran kecil diduga berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis shabu yang dibungkus dengan tisu dan dibalut lakban warna coklat di bawah pohon pisang dengan berat brutto 0,27 gram namun untuk lokasi penyimpanan di seberangnya tidak ditemukan paket narkotika yang diduga telah diambil oleh konsumen Sdr. YAYAT RUHIAT.

Bahwa terhadap paket diduga narkotika jenis shabu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No Lab : 1022 / NNF / 2026 Tanggal 24 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Yuswardi S.Si,Apt,M.M dan PRIMA HAJATRI S.Si, M.Farm Barang bukti yang diterima :

      • 1 ( satu ) bungkus plastik klip dibalut tissue dan berlakban coklat berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1695 gram dengan nomor barang bukti 1009 / 2026 / NF.

 

KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik

Barang bukti dengan nomor : 1009 / 2026 / NF, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar  dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

--------- Bahwa terdakwa didalam perbuatannya menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan dan bukan untuk ilmu pengetahuan.-----------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

               

     --------- Bahwa ia terdakwa YARSI VIRGIAWAN UKON SUDARSONO Bin YAYAT RUHIAT Alias POPEYE Pada Hari Senin Tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak – tidaknya pada Bulan Februari 2026, bertempat di rumah terdakwa di Ciwahangan Rt 007 Rw 011 Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan secara secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :------

  • Bahwa pada pagi hari, Senin tanggal 09 Februari 2026 terdakwa diminta oleh ayah terdakwa yaitu Sdr. YAYAT RUHIAT Alias POPEYE ( Masuk dalam Daftar Pencarian Orang ) untuk menempelkan 2 ( dua ) buah paket di duga narkotika untuk diambil oleh konsumen Sdr. YAYAT RUHIAT.
  • Bahwa terdakwa kemudian menyimpan kedua paket tersebut di Jl. R.H Soleh Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis di lokasi yang berseberangan, kemudian terdakwa mengambil gambar lokasi penyimpanan menggunakan handphone milik terdakwa dan mengirimkan kepada Sdr. YAYAT RUHIAT ( DPO ) untuk di teruskan kepada konsumen yang akan mengambil
  • Bahwa dari setiap paket yang disimpan oleh terdakwa, Sdr. YAYAT RUHIAT memberikan upah sebesar Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah ) per titik yang kemudian dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya
  • Bahwa pada siang hari sekitar Pukul 11.30 WIB terdakwa di datangi oleh petugas yang mendapatkan informasi mengenai adanya penyalahgunaan obat jenis psikotropika yang dilakukan oleh terdakwa, dan ditemukan adanya barang bukti berupa 10 ( sepuluh ) butir obat alprazolam 1 mg dan 1 buah  Handphone merk Samsung GalaxyA06, yang tergeletak di ruang tengah rumah terdakwa, yang kemudian disita untuk dijadikan barang bukti.
  • Bahwa setelah dibawa ke kantor polisi, dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa dan di temukan gambar lokasi penyimpanan dan bukti percakapan antara terdakwa dengan Sdr. YAYAT RUHIAT yang menunjukkan lokasi penyimpanan, yang diakui oleh terdakwa adalah lokasi penyimpanan 2 ( dua ) buah paket narkotika jenis shabu.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan ke lokasi penyimpanan dengan didampingi oleh petugas dan ketua lingkungan setempat, dan dari bawah pohon pisang ditemukan 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening berukuran kecil diduga berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis shabu yang dibungkus dengan tisu dan dibalut lakban warna coklat di bawah pohon pisang dengan berat brutto 0,27 gram namun untuk lokasi penyimpanan di seberangnya tidak ditemukan paket narkotika yang diduga telah diambil oleh konsumen Sdr. YAYAT RUHIAT.
  • Bahwa terhadap paket diduga narkotika jenis shabu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No Lab : 1022 / NNF / 2026 Tanggal 24 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Yuswardi S.Si,Apt,M.M dan PRIMA HAJATRI S.Si, M.Farm Barang bukti yang diterima :
      • 1 ( satu ) bungkus plastik klip dibalut tissue dan berlakban coklat berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1695 gram dengan nomor barang bukti 1009 / 2026 / NF

       KESIMPULAN :

       Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik.

Barang bukti dengan nomor : 1009 / 2026 / NF, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar  dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Bahwa terdakwa didalam perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan dan bukan untuk ilmu pengetahuan.--------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang – Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

D A N

KEDUA :

 

Bahwa ia terdakwa YARSI VIRGIAWAN UKON SUDARSONO Bin YAYAT RUHIAT Alias POPEYE Pada Hari Senin Tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak – tidaknya pada Bulan Februari 2026, bertempat di rumah terdakwa di Ciwahangan Rt 007 Rw 011 Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa berupa 10 ( Sepuluh ) butir jenis obat Alprazolam 1 Mg, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa sebelumnya pernah mencoba obat jenis alprazolam dari rekan terdakwa yang mendapatkan resep dari dokter, dan setelah mencoba mengkonsumsi terdakwa merasa enak tidur.
  • Bahwa terdakwa kemudian membeli obat jenis alprazolam 1 mg tersebut melalui aplikasi Tokopedia pada akun klasikstore55, dengan harga Rp. 130.000,- ( seratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada Hari Senin Tanggal 09 Februari 2026 ketika obat yang dipesan oleh terdakwa telah sampai, terdakwa meletakkan obat tersebut di Tengah rumah hingga petugas dari kepolisian mendatangi terdakwa karena mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan obat yang dilakukan oleh terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 10 ( sepuluh ) butir obat alprazolam 1 mg dan 1 buah  Handphone merk Samsung GalaxyA06, yang tergeletak di ruang tengah rumah terdakwa, yang kemudian disita untuk dijadikan barang bukti.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang telah disita tersebut dilakukan pemeriksaan Laboratorium dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No Lab : 1022 / NNF / 2026 Tanggal 24 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Yuswardi S.Si,Apt,M.M dan PRIMA HAJATRI S.Si, M.Farm

      Barang bukti yang diterima :

      • 1 ( satu ) bungkus kemasan strip merah “ alprazolam OGB Dexa “ berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet warna pink logo DEXA diameter 0,79 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0230 gram, diberi nomor barang bukti 1010 / 2026 / NF.

 

KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik.

Barang bukti dengan nomor : 1010 / 2026 / NF, berupa tablet warna pink adalah benar mengandung psikotropika jenis alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

 

--------- Bahwa dalam hal memiliki dan menyimpan obat jenis alprazolam yang masuk dalam Golongan Psikotropika tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah ataupun pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

   --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.---------

 

                             

Ciamis, 20 April 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Dyah Anggraeni, S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya