| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 59/Pid.Sus/2026/PN Cms | DYAH ANGGRAENI, S.H. | YARSI VIRGIAWAN UKON SUDARSONO Bin YAYAT RUHIAT ALS. POPEYE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 59/Pid.Sus/2026/PN Cms | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-816/M.2.25/Enz.2/04/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM – III – 012 / Ciami / 04 /2026
Nama Lengkap : YARSI VIRGIAWAN UKON SUDARSONO Bin YAYAT RUHIAT Alias POPEYE Nomor Identitas : 3207010304950003 Tempat Lahir : Ciamis Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun / 03 April 1995 Jenis Kelamin : Laki - Laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Ciwahangan Rt 007 Rt 011 Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Agama : Islam Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja Pendidikan : SMA
Penangkapan : Tanggal 10 Februari 2026. Penahanan : Rutan, sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d 01 Maret 2026. Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 02 Maret 2026 s/d 10 April 2026.
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 07 April 2026 s/d 26 April 2026.
KESATU PRIMAIR
--------- Bahwa ia terdakwa YARSI VIRGIAWAN UKON SUDARSONO Bin YAYAT RUHIAT Alias POPEYE Pada Hari Senin Tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak – tidaknya pada Bulan Februari 2026, bertempat di rumah terdakwa di Ciwahangan Rt 007 Rw 011 Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan secara secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :-------
Bahwa terhadap paket diduga narkotika jenis shabu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No Lab : 1022 / NNF / 2026 Tanggal 24 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Yuswardi S.Si,Apt,M.M dan PRIMA HAJATRI S.Si, M.Farm Barang bukti yang diterima :
KESIMPULAN : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik Barang bukti dengan nomor : 1009 / 2026 / NF, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------- Bahwa terdakwa didalam perbuatannya menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan dan bukan untuk ilmu pengetahuan.-----------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia terdakwa YARSI VIRGIAWAN UKON SUDARSONO Bin YAYAT RUHIAT Alias POPEYE Pada Hari Senin Tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak – tidaknya pada Bulan Februari 2026, bertempat di rumah terdakwa di Ciwahangan Rt 007 Rw 011 Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan secara secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :------
KESIMPULAN : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik. Barang bukti dengan nomor : 1009 / 2026 / NF, berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Bahwa terdakwa didalam perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan dan bukan untuk ilmu pengetahuan.--------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang – Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
D A N KEDUA :
Bahwa ia terdakwa YARSI VIRGIAWAN UKON SUDARSONO Bin YAYAT RUHIAT Alias POPEYE Pada Hari Senin Tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak – tidaknya pada Bulan Februari 2026, bertempat di rumah terdakwa di Ciwahangan Rt 007 Rw 011 Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa berupa 10 ( Sepuluh ) butir jenis obat Alprazolam 1 Mg, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima :
KESIMPULAN : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik. Barang bukti dengan nomor : 1010 / 2026 / NF, berupa tablet warna pink adalah benar mengandung psikotropika jenis alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
--------- Bahwa dalam hal memiliki dan menyimpan obat jenis alprazolam yang masuk dalam Golongan Psikotropika tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah ataupun pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.---------
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||

