Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PN Cms Titi Rohaeti, S.Pd.I. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PN Cms
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Titi Rohaeti, S.Pd.I.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Ibu Kandung Pemohon yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula bernama Saniti dirubah menjadi Sanijah dan akan disesuaikan / disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Ibu Kandung Pemohon;
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran untuk mencatat perubahan Nama Ibu Kandung dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula atas nama Saniti dirubah menjadi Sanijah pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Akta Kelahiran dengan nomor 7076/2001 tertanggal 16 Juli 2001 yang diterbitkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak