| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DEVID OKTANTO, SH., MH., CLA | ALSIH | | 2 | DEVID OKTANTO, SH., MH., CLA | TUTI WINARTI | | 3 | DEVID OKTANTO, SH., MH., CLA | KAYAH HERMAWATI |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan terhadap 5 (lima) Sertifikat Hak Milik, yaitu:
- SHM No.488/Desa Sindang Kasih, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Luas 52 M2 atas nama TATANG KUSMAYADI;
- SHM No.508/Desa Sindang Kasih, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Luas 52 M2 atas nama TATANG KUSMAYADI;
- SHM No.509/Desa Sindang Kasih, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Luas 52 M2 atas nama TATANG KUSMAYADI;
- SHM No.974/Desa Sindang kasih, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Luas 98 M2 surat ukur 209/Sindang Kasih/2000 tertanggal 29 Agustus 2000, atas nama TATANG KUSMAYADI;
- SHM No.621/Desa Sindang kasih, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Luas 582 M2 surat ukur 209/Sindang Kasih/2000 tertanggal 29 Agustus 2000, atas nama TATANG KUSMAYADI;
- Menyatakan dan menetapkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tanpa hak menguasai dan memiliki5 (lima) Sertifikat Hak Milik, yaitu:
- SHM No.488/Desa Sindang Kasih, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Luas 52 M2 atas nama TATANG KUSMAYADI;
- SHM No.508/Desa Sindang Kasih, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Luas 52 M2 atas nama TATANG KUSMAYADI;
- SHM No.509/Desa Sindang Kasih, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Luas 52 M2 atas nama TATANG KUSMAYADI;
- SHM No.974/Desa Sindang kasih, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Luas 98 M2 surat ukur 209/Sindang Kasih/2000 tertanggal 29 Agustus 2000, atas nama TATANG KUSMAYADI;
- SHM No.621/Desa Sindang kasih, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Luas 582 M2 surat ukur 209/Sindang Kasih/2000 tertanggal 29 Agustus 2000, atas nama TATANG KUSMAYADI;
- Menyatakan batal dan tidak sahnya prosesAkta Jual Beli yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT dengan nomor:
- SHM No.488/desa Sindangkasih menjadi AJB No.53/2018;
- SHM No.508/desa Sindangkasih menjadi AJB No.54/2018;
- SHM No.509/desa Sindangkasih menjadi AJB No.55/2018;
- SHM No.621/desa Sindangkasih menjadi AJB No.56/2018;
- SHM No.974/desa Sindangkasih menjadi AJB No.57/2018;
- Menyatakan dan menetapkan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III sebagai ahli waris yang sah dariALM. TATANG KUSMAYADI yang berhak atas Sertifikat Hak Milikbeserta fisik dari harta peninggalannya, yaitu berupa:
- Sebuah ruko No.18, terletak di Terminal Sindang Kasih sebagaimana SHM No.488/Desa Sindang Kasih, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Luas 52 M2 atas nama TATANG KUSMAYADI;
- Sebuah ruko No.19, terletak di Terminal Sindang Kasih sebagaimana SHM No.508/Desa Sindang Kasih, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis Luas 52 M2 atas nama TATANG KUSMAYADI;
- Sebuah ruko No.20, terletak di Terminal Sindang Kasih sebagaimana SHM NO.509/Desa Sindang Kasih, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis Luas 52 M2 atas nama TATANG KUSMAYADI;
- Sebidang tanah darat sebagaimana SHM No.974/Desa Sindang, kasih Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Luas 98 M2 surat ukur 209/Sindang Kasih/2000 tertanggal 29 Agustus 2000, atas nama TATANG KUSMAYADI;
- Sebidang tanah darat yang berdiri diatasnya bangunan rumah sebagaimana SHM No.621/Desa Sindang kasih, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Luas 582 M2 surat ukur 209/Sindang Kasih/2000 tertanggal 29 Agustus 2000, atas nama TATANG KUSMAYADI;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT yaitu :
KERUGIAN MATERIIL
Total sebesar Rp. 1.130.000.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta rupiah)
KERUGIAN MORIL
Sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT dengan uang paksa (dwangsoom) masing-masing sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar bij Vooraad) walaupun TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT mengajukan upaya hukum verzet, banding atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGATuntuk membayar segala biaya yang timbul menurut hukum,akibat adanya perkara ini.
|