Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.Plw/2017/PN Cms | Ny. ADE BADRIAH | Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Cabang Ciamis | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jul. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.Plw/2017/PN Cms | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan BANTAHAN pembantah / Pelawan untuk seluruhnya ; 2,Menyatakan dan menetapkan, bahwa BANTAHAN pembantah/pelawan yang benar dan bertindak baik ; 3.Menyatakan menolak pelaksanaan Eksekusi lelang yang diajukan pihak BANK RAKYAT INDONESIA [PERSERO] TBK KANTOR CABANG CIAMIS berkedudukan di jalan Ir.H.Juanda No.166 Kabupaten ciamis [TERBANTAH I/TERLAWAN I] melalui KANTOR PERLAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA TASIKMALAYA [ TEWRBANTAH II/TERLAWAN II ] atas sebanding tanah darat yang berdiri diatas bangunan rumah seluas 198 m2 SHM : 1072 Blok sukahurip Desa/Kec. Panumbangan, Kec.Ciamis atas nama : DEDE SUTISAN Alm [Ahliwaris pembantah/pelawan ] yang batas batasnya adalah sebagai berikut : Utara : Jalan Raya Panumbangan ; Barat : Rumah H adang ; Selatan ; Rumah Yasa ; Timur ; Rumah Husni ; 4.Menyatakan tidak sah dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya permohonan pelaksanaan Ekskeusi lelang yang diajukan pihak BANK RAKYAT INDONESIA [PERSERO] TBK KANTOR CABANG CIAMIS berkedudukan di Jalan Ir. H.Juanda No.166 Kabupanten ciamis [TERBANTAH I/TEWRLAWAN I] Melalui KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA TASIKMALAYA [ TERBANTAHII/TERLAWAN II ] atas sebanding tanah Darat yang berdiri diatas bangunan Rumah seluas 198 m2 SHM : Blok sukahurip Desa/Kec. Panumbangan , Kab.Ciamis atas nama : DEDE SUTISAN Alm [Ahliwaris Pemabantah/pelawan ] yang batas batasnya adalah sebagai berikut : Utara : Jalan Raya panumbangan ; Barat : Rumah H adang ; Selatan : Rumah yasa ; tIMUR : Rumah husni ; ; Karena tidak memenuhi perosedur hukum yang berlaku ; 5.Menyatakan pihak pembantah /pelawan [ ahliwaris Alm Dede sutisna ] tidak melakukan wanprestasi terhadap pihak BANK RAKYAT INDONESIA [PERSEROAN] TBK KANTOR CABANG CIAMIS berkedudukan di Jalan Ir H.Juanda No.166 Kabupaten ciamis [TERBANTAH I/TERLAWAN I ] ; 6.Menyatakan pihak pembantah/pelawan [Ahliwaris Alm Dede Sutisna ] Debitur mempunyai itikad karena tetap melakukan angsuran pembayaran bunga setiap bulannya sebagaimana bukti Teransparan pengiriman permbayaran bunga kepada pihak BANK RAKYAT INDONESIA [PERSERO] TBK KANTOR CABANG CIAMIS berkedudukan di Jalan Ir H.Juanda No.166 Kabupaten ciamis [TERBANTAH I/TERLAWAN I ] ; 7.Memerintahkan kepada pihak BANK RAKYAT INDONESIA [PERSERO] TBK KANTOR CABANG CIAMIS berkedudukan di Jalan Ir H.Juanda No.166 Kabupaten ciamis [TERBANTAH I/TERLAWAN I] Untuk membuat perjanjian baru dengan pihak pembantah/perlawan [ Ahliwaris Dede Sutisna Alm ] ; 8.Menghukum pihak BANK RAKYAT INDONESIA [PERSERO] TBK KANTOR CABANG CIAMIS berkedudukan di Jalan Ir H.Juanda No.166 Kabupaten ciamis [ terbantah i/terlawan i ]untuk melakukan langkah penyelesaian kredit pihak pembantah/pelawan [Ahliwaris Dede Sutisna Alm] melalui lembaga hukum, lembaga hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah panitia Urusan piutang Negara {PUPN} dan Direktorat Jendral piutang dan lelang Negara {DJPLN}, melalui Badan peradilan, dan melalui Arbitrase atau badan alternatif penyelesaian sengketa. ; 9.Menyatakan pihak BANK RAKYAT INDONESIA [PERSERO] TBK KANTOR CABANG CIAMIS berkedudukan di Jalan Ir H. Juanda No.166 kabupaten ciamis [TERBANTAH I/TERLAWAN I] lalai dalam melaksanakan kewajiban tidak mendaftar Debitur Dede Sutisna Alm kedalam asuransi jiwa yang kedua belah pihak antara Kreditur dan Debitur ; 10.Memerintahkan kepada turut terbantah II / kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ciamis tidak melakukan balik nama SHM SHM : 1072 Blok Sukahurip Desa/Kec. Panumbangan, Kab,Ciamis atas nam : Dede Sutisna Alm [ Ahliwaris pembantah/pelawanan ] kepada siapa pun juga ; 11.Menghukum para terbantah / para terlawan , para turut terbantah /para turut terlawan untuk tunduk dan ta'at pada putusan ini ; 12.Menghukum Para terbantah / pata terlawan dan para turut terbantah/para turut terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR : Apabila Mejlis Hakim Pengadilan Negri Ciamis berpendapat lain maka Mohon putusan yang SEADIL-SEADILNYA {Ex Aequo Et Bono}. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |