Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2024/PN Cms Rosita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2024/PN Cms
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rosita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah identitas paspor Pemohon yang semula, Paspor Jenis P dengan Paspor W 336998, dengan atas Nama Rosita, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Lahir Ciamis, Tanggal Lahir 03 Agustus 1972, yang dikeluarkan Kantor Indonesia Consulate General In Hong Kong tertanggal 15 Januari 2014 menjadi Paspor Jenis P dengan nomor Paspor W 336998, dengan atas Nama Rosita, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Lahir Ciamis, Tanggal Lahir 03 Agustus 1968, yang dikeluarkan Kantor Indonesia Consulate General In Hong Kong tertanggal 15 Januari 2014;
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Direktorat Jendral Imigrasi untuk mencatatan perubahan identitas Paspor Pemohon yang tercatat dalam Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada paspor dengan nomor Paspor W 336998 yang dikeluarkan Kantor Indonesia Consulate General In Hong Kong tertanggal 15 Januari 2014;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak