Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Cms PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Ciamis 1.NAWAN
2.LILIS HERLIASIH ISTRI DARI NAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Cms
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Ciamis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusrizal HamidPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Ciamis
Tergugat
NoNama
1NAWAN
2LILIS HERLIASIH ISTRI DARI NAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.409.388,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : SPH : 101180217/4049/03/23 tanggal 21 MARET 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 150409388,- (Seratus lima puluh juta empat ratus Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh delapan Rupiah).
  2. Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga)secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 01892 Desa Sukajaya Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat, dapat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek  dalam berupa Sertifikat Hak Milik atas nama IMAN SUDIRMAN dengan luas 1338 m2 di Desa Sukajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak