Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK18079IJH/3263/07/2018 tanggal 12 Juli 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 179.463.965 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah).
- Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1054 atas nama Jajang Nurjaman. Luas tanah 476 M2 di blok Indrayasa, Desa Kawali, Kec. Kawali, Kab. Ciamis Propinsi Jawa Barat, dan Jaminan Tambahan berupa BPKB Mobil Carry ST 100 No. H-03261736 Atas nama Rusmana, dapat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa SHM No. 1054 atas nama Jajang Nurjaman. Luas tanah 476 M2 di blok Indrayasa, Desa Kawali, Kec. Kawali, Kab. Ciamis Propinsi Jawa Barat, dan Jaminan Tambahan berupa BPKB Mobil Carry ST 100 No. H-03261736 Atas nama Rusmana. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|