Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Cms HENDI ROHAENDI, S.H. MUHAMMAD JAKHA Bin YULI NURCAHYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-602/M.2.25/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI ROHAENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JAKHA Bin YULI NURCAHYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi Nomor 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

      "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

No reg Perkara :  PDM - II - / 038 / Ciami  / 03 /2024.

                                                    

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

   :

MUHAMAD JAKHA Bin YULI NURCAHYADI.

Tempat lahir

:

Demak.

Umur/Tgl. Lahir

:

24 tahun / 21 Juni 2000.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Cinangsi Rt 008 Rw 004 Desa Janggala Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak bekerja.

Pendidikan

:

SD.

 

  1. PENAHANAN :

 

Penyidik.

:

Rutan Polres Ciamis sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d 18 Februari 2024 

Perpanjangan Penuntut Umum.

:

Rutan Polres Ciamis sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d 29 Maret 2024.

Penuntut Umum

:

Rutan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.

  1. DAKWAAN:

 

Bahwa Terdakwa MUHAMAD JAKHA bin YULI NURCAHYADI  yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi  ANDRI WIBISONO als PILOT bin MARHENI   (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis  tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Dusun Wanayasa  Rt 011  Rw 003,  Desa Cibadak Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu, dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu. dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa  pada awalnya terdakwa ANDRI WIBOWO als PILOT bin MARHENI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 08.00 wib ditempat kos di daerah Banjar, yang baru  bangun  tidur terdakwa melihat rekannya yang bernama saksi MUHAMAD JAKHA (dilakukan penuntutan secara terpiah) sama-sama satu tempat kos  sudah  selesai  mandi, kemudian setelah selesai mandi dan sarapan lalu ngobrol sebentar, dengan rincian percakatan sebagai berikut :
  • Saksi ANDRI WIBOWO bertanya : Jek ayeuna rek kamana ? ;
  • Terdakwa MUHAMAD JAKHA menjawab : Ka jawa  be ngan arahna ti kalipucang ;
  • Saksi ANDRI WIBOWO bertanya :  Rek mangkat jam sabaraha ?;
  • Saksi ANDRI WIBOWO berkata  : Ayeuna we mumpung gasik (waktu meunjukan sekitar jam 09.00 wib pagi)) ;
  • Terdakwa: Sok atuh siap siap !.
  • Bahwa selanjutnya  terdakwa bersama saksi ANDRI WIBOWO berangkat dengan dibonceng oleh terdakwa  berangkat ke lokasi sebagaimana yang direnanakan ke arah Padaherang Kabupaten Pangandaran dengan menggunakan  kendaraan sepeda motor jenis N Max warna hitam, dengan maksud  untuk mencari sasaran sepeda motor yang  akan diambil tanpa selanjutnya untuk dijual lagi ;
  • Bahwa ketika diperjalanan  saksi ANDRI WIBOWO berkata kepada terdakwa  dengan pertanyaan  : “Jek saencan kalipucang ge mun aya target mah cokot we, nu penting geus jauh ti kosan” (jek sebelum kalipuang juga jalu ada target ya udah ambil saja yang penting suadah jauh dari kosan), lalu dijawab oleh terdakwa “SIAP” kemudian ketika diperjalan baru sampai daerah Banjarsari-Ciamis pada sekitar jam 09.45 wib terdakwa sudah melihat sasaran1 (satu) unit sepeda motor yang akan diambil, kemudian saksi ANDRI WIBOWO  menyuruh berhenti kapada terdakwa  sambil berkata “ jek eureun, balik deui, asa nempi target rada empuk” (jek berhenti, balik lagi, saya melihat target sepertinya gampang), selanjutnya terdakwa  memutar balik sepeda motor sambil memboceng saksi ANDRI WIBOWO tersebut, untuk mendekati sepeda motor yang akan diambil.
  • Bahwa selanjutnya saksi ANDRI WIBOWO  turun dari sepeda motor lalu mendekati sepeda motor yang akan diambil lalu dengan menggunakan alat berupa kunci leter T / kunci Astag yang terbuat dari besi memutar paksa kontas sepead motor sehingga mesin sepeda motor dapat dihidupkan oleh saksi ANDRI WIBOWO sedangkan terdakwa yang tidak jauh dari saksi ANDRI WIBOWO dengan cara  mengawasi situasi disekitar tempat kejadian, kemudian setelah saksi ANDRI WIBOWO membawa kabur sepeda motor jenis Honda Type D1B02N26L2 A/T, jenis sepeda motor, No.Pol- Z-6839-VY, tahun 2016, Noka : MH1JFZ11XGK401840, Nosin : JFZ1E1419170, warna hitam, tersebut yang mana kemudian sepeda motor tersebut diketahui pemiiknya adalah bernama  FENI SEPTIANI HILMI binti ABAS BAHRUDIN.
  • Bahwa sebelumnya sepeda motor yang diambil oleh saksi ANDRI WIBISONO dipakir oleh saksi FENI SEFTIANI HILMI masih pada hari itu tepatnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 10.00 wib di halaman rumah saksi FENI SEPTIANI HILMI,  di Dusun Wanayasa Rt 011 Rw 003 Desa Cibadak Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.
  • Bahwa kehilangan sepeda motor jenis Honda warna hitam tersebut diketahui oleh saksi FENI SEPTIANI HILMI  sepeda motor hilang dari tempat dipakirkan ; padahal sebelumnya dalam keadaan di  kunci kontak dan kunci stang,
  • Bahwa oleh saksi ANDRI WIBOWO sepeda motor yang telah berhasil diambil lalu dibawa kabur kea rah Ciamis bersama dengan terdakwa menuju ke tempat kos temannya bernama YUSUF ALS UU di daerah Ciamis tersebut dengan tujuan untuk dijual lagi.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ANDRI WIBOWO  setelah sampai dan bertemu dengan saksi YUSUF als UU (terdakwa dalam perkara terpisah)  tepatnya di dusun Panyingkiran Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis langsung dibeli oleh saksi YUSUF als UU seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan keuntungan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut pada akhirnya dibagi dua masing-masing untuk terdakwa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi ANDRI WIBOWO juga mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi  saksi FANI SEPTIANI HILMI mengetahui sepeda motor miliknya tersebut yang dipakir dipinggir rumhanya telah hilang, kemudian bertindak dengan  mencari disekitar tempat kejadian dan sekitaran Banjarsari-Ciamis namun sepeda motor tidak berhasil ditemukan kemudian langsung memberitahukan melalui telpon kepada suai saksi suaminya yang bernama saksi IHWANUDIN serta saksi  FANI SEPTIANI HILMI juga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib / Polres Ciamis.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut  maka saksi FANI SEPTIANI HILMI telah kehilangan sepeda motor miliknya bila diuangkan seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Ciamis, 28 Maret 2024.

Penuntut Umum,

 

 

 

Hendi Rohaendi. S.H.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya