Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Cms HENDI ROHAENDI, S.H. ANDRI WIBOWO Als PILOT Bin Alm MARHENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-603/M.2.25/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI ROHAENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI WIBOWO Als PILOT Bin Alm MARHENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi Nomor 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No reg Perkara :  PDM - II - / 039 / Ciami  / 03 /2024.

                                                    

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

   :

ANDRI WIBOWO Als PILOT Bin (Alm) MARHENI.

Tempat lahir

:

Ciamis.

Umur/Tgl. Lahir

:

29 Tahun / 15 Agustus 1995

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Bantarkalong Rt. 005 Rw. 013 Desa Sidomulyo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak bekerja.

Pendidikan

:

SD.

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik.

:

Rutan Polres Ciamis sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d 18 Februari 2024 

Perpanjangan Penuntut Umum.

:

Rutan Polres Ciamis sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d 29 Maret 2024.

Penuntut Umum

:

Rutan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa ANDRI WIBOWO als PILOT bin MARHENI yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi MUHAMAD JAKHA bin YULI NURCAHYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis  tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Dusun Wanayasa  Rt 011  Rw 003,  Desa Cibadak Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu, dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu. dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  pada awalnya ketika terdakwa ANDRI WIBOWO als PILOT bin MARHENI pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 08.00 wib sedang berada ditempat kos di daerah Banjar, dan setelah  bangun dari tidur terdakwa melihat rekannya yang bernama saksi MUHAMAD JAKHA (dilakukan penuntutan secara terpiah) sama-sama satu tempat kos  yang selelsai  mandi, lalu setelah sarapan  terdakwa  ngobrol dengan  saksi MUHAMAD JAKHA tersebut, dengan rincian obrolan  sebagai berikut :
  • Terdakwa ANDRI WIBOWO als PILOT bin MARHENI : Jek ayeuna rek kamana ? ;
  • Saksi MUHAMAD JAKHA Ka jawa  be ngan arahna ti kalipucang ;
  • Terdakwa Rek mangkat jam sabaraha ?;
  • Saksi MUHAMAD JAKHA: Ayeuna we mumpung gasik (waktu meunjukan sekitar jam 09.00 wib pagi)) ;
  • Terdakwa : Sok atuh siap siap !.
  • Bahwa selanjutnya  terdakwa bersama saksi MUHAMAD JAKHA berangkat ke lokasi sebagaimana yang direnanakan ke arah Padaherang Kabupaten Pangandaran menggunakan sarana sepeda motor jenis N Max warna hitam, dengan maksud  untuk mencari sasaran sepeda motor yang  akan diambil tanpa selanjutnya untuk dijual lagi ;
  • Bahwa ketika diperjalanan  terdakwa  berkata kepada saksi MUHAMAD JAKHA yaitu : “Jek saencan kalipucang ge mun aya target mah cokot we, nu penting geus jauh ti kosan” (jek sebelum kalipuang juga jalu ada target ya udah ambil saja yang penting suadah jauh dari kosan), lalu dijawab oleh saksi MUHAMAD JAKHA “SIAP” kemudian ketika diperjalan baru sampai daerah Banjarsari-Ciamis pada sekitar jam 09.45 wib terdakwa sudah melihat sasaran1 (satu) unit sepeda motor yang akan diambil, kemudian terdakwa menyuruh berhenti kapada saksi MUHAMAD JAKHA sambil berkata “ jek eureun, balik deui, asa nempi target rada empuk” (jek berhenti, balik lagi, saya melihat target sepertinya gampang), selanjutnya saksi MUHAMAD JAKHA memutar balik sepeda motor yang digunakannya, untuk mendekati sepeda motor yang akan diambil yaitu dengan cara terdakwa turun dari sepeda motor menggunakan alat berupa kunci leter T / kunci Astag yang terbuat dari besi sedangkan saksi MUHAMAD JAKSA Aadalah mengawasi situasi disekitar tempat kejadian, kemudian terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor tersebut yakni jenis Honda Type D1B02N26L2 A/T, jenis sepeda motor, No.Pol- Z-6839-VY, tahun 2016, Noka : MH1JFZ11XGK401840, Nosin : JFZ1E1419170, warna hitam, BPKB atas nama FENI SEPTIANA HILMI,
  • Bahwa ternyata nama pemilik sepeda motor tersebut yang bernama  FENI SEPTIANI HILMI binti ABAS BAHRUDIN, sebelumnya telah memarkirkan sepeda motor tersebut pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 10.00 Wib bertempat di halaman rumah saksi FENI SEPTIANI HILMI tersebut, yang beralamat di Dusun Wanayasa Rt 011 Rw 003 Desa Cibadak Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, yang dalam keadaan di kunci kontak dan kunci stang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah  kontas sepeda motor  milik saksi FANI SEPTIANA HILMI yang terkunci oleh terdakwa dijebol dan rusak dengan diputar paksa dengan menggunakan  kunci leter T / kunci astag tersebut,  selanjutnya sepeda motor tersebut  oleh terdakwa dibawa kabur yang disusul pula kabur bersama  oleh saksi MUHAMAD JAKHA menyusul terdakwa kabur kearah Ciamis
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi MUHAD JAKHA langsung menuju ke tempatnya saksi -saksi YUSUF als UU.yang beralamat di Dusun Gungusari Rt. 001 Rw. 003 Desa Panyingkiran Kec. Ciamis Kab. Ciamis.  Bahwa sepeda motor tersebut dibeli oleh saksi YUSUF ALS UU dibeli seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga keuntungan uang hasil menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut dibagi dua masing-masing untuk terdakwa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi MUHAMAD JAKHA mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa setelah  saksi FANI SEPTIANI HILMI keluar rumah untuk menjemur pakaian lalu dan sadar telah mengetahui  sepeda motor  merk Honda Type D1B02N26L2 A/T  No register Z-6839 VY, tahun 2016, Noka MH1JFZ11XGK401840 , Nosin : JFZ1E1419170 warna hitam  hilang/ sudah tidak ada pada tempatnya, maka  Tindakan saksi FANI SEPTIANI HILMI adalah langsung memberitahukan kepada suaminya yang bernama Ihwanudin dan mencari disekitar tempat kejadian hinngga mencari diwilayah / sekitaran Banjarsari namun sepeda motor  tersebut tidak ditemukan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut  maka saksi FANI SEPTIANI HILMI telah kehilangan sepeda motor miliknya bila diuangkan seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Ciamis, 28 Maret 2024.

Penuntut Umum,

 

 

 

Hendi Rohaendi, S.H.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya