Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2026/PN Cms Checep Iskandar SWK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2026/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Checep Iskandar SWK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula bernama Checep Iskandar Sumartawijaya dirubah menjadi Checep Iskandar Sumarta Wijaya Kusumah dan akan disesuaikan/disamakan Kutipan Akta Kelahiran dari Anak Pemohon Pertama dan Nama Ayah yang tercantum pada Ijazah Anak Pemohon Pertama;
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran untuk mencatat perubahan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor Nomor 928/1993 tertanggal 24 Pebruari 1993 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ciamis;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak