Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
111/Pid.B/2023/PN Cms | KARTAM,SH | NURDIN Als TUKO Bin (Alm) YOYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 111/Pid.B/2023/PN Cms | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-895/M.2.25/Eoh.2/05/2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM - II / 072 /CIAMI/05/2023
II. PENANGKAPAN
III. PENAHANAN
IV. DAKWAAN : KE SATU :
-----Bahwa terdakwa NURDIN ALS TUKO BIN (Alm) YOYO , pada hari SENIN tanggal 20 Maret 2023 sekira jam 05.00 WIB bertempat di Dusun Lintungpaku Rt.02 Rw.016 Desa Karawangpawitan Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ,mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang di lakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangtan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;
----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar jam 23.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi AEP SAEPUDIN dan saksi REZA ALDIANSAH selesai melaksanakan aktivitas di pabrik markoni, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi AEP SAEPUDIN dan saksi REZA ALDIANSAH masuk kedalam rumah atau mes yang disedian oleh pabrik markoni untuk para pegawainya dan setelah berada di dalam rumah terdakwa bersama dengan saksi AEP SAEPUDIN saksi REZA ALDIANSAH masuk kedalam kamar untuk istirahat dan tidur, kemudian sekitar jam 05.00 WIB terdakwa bangun duluan sedangkan saksi AEP SAEPUDIN dan REZA ALDIANSAH masih dalam keadaan tertidur kemudian terdakwa melihat ada 2(dua) buah Hand Phone yang tergeletak di samping tempat tidur saksi AEP SAEPUDIN dan Saksi REZA ALDIANSAH dan setelah melihat saksi AEP SAEPUDIN dan Saksi REZA ALDIANSAH masih tertidur terdakwa mengambil 2 (dua) buah Hand Phone milik saksi AEP SAEPUDIN dan Saksi REZA ALDIANSAH lalau setelah itu terdakwai masukan kedalam saku celana yang terdakwa pake dan setelah itu terdakwa keluar dari kamar dan berjalan menuju jalan raya untuk naik kendaraan umum (elf) yang menuju kearah Ciamis dan setelah sampai di Kota Ciamis terdakwa turun di terminal Bus Ciamis lalu terdakwa naik elf jurusan dan Ciamis Bandung, kemudian terdakwa turun di daerah Limbangan Garut, lalu terdakwa memposting Hand Phone hasil kejahatannya melalui facebook dan ditawarkan dan tidak lama kemudian ada yang menawar dan mengajak ketemuan di pool Budiman Tasikmalaya dan terdakwa kembali kedaerah Tasik dengan menggunakan angkutan umum dan setelah sampai di Pool Budiman Tasikmalaya dan seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal menawar 1 (satu) Unit Hand Phone merk Readmi Note 9 warna hitam dan terdakwa jual seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil dari penjualan Hand Phoner tersebut terdakwa gunakan sendiri. Bahwa benar setelah itu terdakwa pulang kerumah orang tuanya yang berada di daerah Kampung Cisitu Rt.11 Rw.04 Desa Kalimanggis Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya sekitar jam 18.00 WIB. Bahwa benar kemudian sekitar jam 21.00 WIB datang pemilik perusahaan atau Pabrik Markoni benama ADE IMAN Bin MUKSIN kerumah orang tua terdakwa bersama dengan petugas dari kepolisian Polsek Manonjaya Polres Kota Tasikmalaya dan terdakwa diamankan dipolsek Manonjaya dan kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 terdakwa di bawa ke Polsek Kawali Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi AEP SAEPUDIN dan saksi REZA ALDIANSAH merasa kehilangan barang dan apabila di uangkan akan mengalami kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 4.199.000 (empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.---------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
-----Bahwa terdakwa NURDIN ALS TUKO BIN (Alm) YOYO , pada hari SENIN tanggal 20 Maret 2023 sekira jam 05.00 WIB bertempat di Dusun Lintungpaku Rt.02 Rw.016 Desa Karawangpawitan Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ,mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam kerana pencurian. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;
----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar jam 23.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi AEP SAEPUDIN dan saksi REZA ALDIANSAH selesai melaksanakan aktivitas di pabrik markoni, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi AEP SAEPUDIN dan saksi REZA ALDIANSAH masuk kedalam rumah atau mes yang disedian oleh pabrik markoni untuk para pegawainya dan setelah berada di dalam rumah terdakwa bersama dengan saksi AEP SAEPUDIN saksi REZA ALDIANSAH masuk kedalam kamar untuk istirahat dan tidur, kemudian sekitar jam 05.00 WIB terdakwa bangun duluan sedangkan saksi AEP SAEPUDIN dan REZA ALDIANSAH masih dalam keadaan tertidur kemudian terdakwa melihat ada 2(dua) buah Hand Phone yang tergeletak di samping tempat tidur saksi AEP SAEPUDIN dan Saksi REZA ALDIANSAH dan setelah melihat saksi AEP SAEPUDIN dan Saksi REZA ALDIANSAH masih tertidur terdakwa mengambil 2 (dua) buah Hand Phone milik saksi AEP SAEPUDIN dan Saksi REZA ALDIANSAH lalau setelah itu terdakwai masukan kedalam saku celana yang terdakwa pake dan setelah itu terdakwa keluar dari kamar dan berjalan menuju jalan raya untuk naik kendaraan umum (elf) yang menuju kearah Ciamis dan setelah sampai di Kota Ciamis terdakwa turun di terminal Bus Ciamis lalu terdakwa naik elf jurusan dan Ciamis Bandung, kemudian terdakwa turun di daerah Limbangan Garut, lalu terdakwa memposting Hand Phone hasil kejahatannya melalui facebook dan ditawarkan dan tidak lama kemudian ada yang menawar dan mengajak ketemuan di pool Budiman Tasikmalaya dan terdakwa kembali kedaerah Tasik dengan menggunakan angkutan umum dan setelah sampai di Pool Budiman Tasikmalaya dan seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal menawar 1 (satu) Unit Hand Phone merk Readmi Note 9 warna hitam dan terdakwa jual seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil dari penjualan Hand Phoner tersebut terdakwa gunakan sendiri.
Bahwa benar setelah itu terdakwa pulang kerumah orang tuanya yang berada di daerah Kampung Cisitu Rt.11 Rw.04 Desa Kalimanggis Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya sekitar jam 18.00 WIB, kemudian sekitar jam 21.00 WIB datang pemilik perusahaan atau Pabrik Markoni benama ADE IMAN Bin MUKSIN kerumah orang tua terdakwa bersama dengan petugas dari kepolisian Polsek Manonjaya Polres Kota Tasikmalaya dan terdakwa diamankan dipolsek Manonjaya dan kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 terdakwa di bawa ke Polsek Kawali Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi AEP SAEPUDIN dan saksi REZA ALDIANSAH merasa kehilangan barang dan apabila di uangkan akan mengalami kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 4.199.000 (empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.---------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |