Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2023/PN Cms KARTAM,SH NURDIN Als TUKO Bin (Alm) YOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2023/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-895/M.2.25/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1KARTAM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN Als TUKO Bin (Alm) YOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jalan Siliwangi No. 95 Kelurahan Maleber Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis 775129

Telp/Fax (0265) 775129, website : www. kejari-ciamis.go.id

“Demi keadilan dan kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM - II / 072 /CIAMI/05/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

NURDIN ALS TUKO BIN (Alm) YOYO

Tempat Lahir

:

Tasikmalaya

Umur / Tanggal Lahir

:

23 Tahun / 09 Juli 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kamp. Cisitu Kaler Rt. 011 Rw. 004 Desa Kalimanggis Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

                                                              

 

II.    PENANGKAPAN      

  •  

Terhadap terdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik POLRI Polsek Kawali pada tanggal 21 Maret  2023

 

III.   PENAHANAN

-

Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penyidik POLRI dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Polres Ciamis sejak tanggal 22 Maret  2023 sampai dengan tanggal 10 April  2023;

 

-

Terhadap terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis (selaku Penuntut Umum) dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Ciamis sejak tanggal 11  April  2023 sampai dengan tanggal 20 Mei 2023;

 

-

Terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan RUTAN di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 03 Juni 2023.

 

     IV. DAKWAAN :

 KE SATU :

 

-----Bahwa terdakwa NURDIN ALS TUKO BIN (Alm) YOYO , pada hari SENIN tanggal 20 Maret 2023 sekira jam 05.00 WIB bertempat di Dusun Lintungpaku Rt.02 Rw.016 Desa Karawangpawitan Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ,mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang di lakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangtan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;

 

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar jam 23.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi AEP SAEPUDIN dan saksi REZA ALDIANSAH selesai melaksanakan aktivitas di pabrik markoni, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi AEP SAEPUDIN dan saksi REZA ALDIANSAH masuk kedalam rumah atau mes yang disedian oleh pabrik markoni untuk para pegawainya dan setelah berada di dalam rumah terdakwa bersama dengan saksi AEP SAEPUDIN saksi REZA ALDIANSAH masuk kedalam kamar untuk istirahat dan tidur, kemudian sekitar jam 05.00 WIB terdakwa bangun duluan sedangkan saksi AEP SAEPUDIN dan REZA ALDIANSAH masih dalam keadaan tertidur kemudian terdakwa melihat ada 2(dua) buah Hand Phone yang tergeletak di samping tempat tidur saksi AEP SAEPUDIN dan Saksi REZA ALDIANSAH dan setelah melihat saksi AEP SAEPUDIN dan Saksi REZA ALDIANSAH masih tertidur terdakwa mengambil 2 (dua) buah Hand Phone milik saksi AEP SAEPUDIN dan Saksi REZA ALDIANSAH lalau setelah itu terdakwai masukan kedalam saku celana yang terdakwa pake dan setelah itu terdakwa keluar dari kamar dan berjalan menuju jalan raya untuk naik kendaraan umum (elf) yang menuju kearah Ciamis dan setelah sampai di Kota Ciamis terdakwa turun di terminal Bus Ciamis lalu terdakwa naik elf jurusan dan Ciamis Bandung, kemudian terdakwa turun di daerah Limbangan Garut, lalu terdakwa memposting Hand Phone hasil kejahatannya melalui facebook dan ditawarkan dan tidak lama kemudian ada yang menawar dan mengajak ketemuan di pool Budiman Tasikmalaya dan terdakwa kembali kedaerah Tasik dengan menggunakan angkutan umum dan setelah sampai di Pool Budiman Tasikmalaya dan seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal menawar 1 (satu) Unit Hand Phone merk Readmi Note 9 warna hitam dan terdakwa jual seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil dari penjualan Hand Phoner tersebut terdakwa gunakan sendiri.

Bahwa benar setelah itu terdakwa pulang kerumah orang tuanya yang berada di daerah Kampung Cisitu Rt.11 Rw.04 Desa Kalimanggis Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya sekitar jam 18.00 WIB.

Bahwa benar kemudian sekitar jam 21.00 WIB datang pemilik perusahaan atau Pabrik Markoni benama ADE IMAN Bin MUKSIN kerumah orang tua terdakwa bersama dengan petugas dari kepolisian Polsek Manonjaya Polres Kota Tasikmalaya dan terdakwa diamankan dipolsek Manonjaya dan kemudian pada hari Selasa tanggal 21  Maret 2023 terdakwa di bawa ke Polsek Kawali Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 ---- Bahwa akibat perbuatan  terdakwa saksi AEP SAEPUDIN dan saksi REZA ALDIANSAH merasa kehilangan barang dan apabila di uangkan akan  mengalami kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 4.199.000 (empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.---------------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

-----Bahwa terdakwa NURDIN ALS TUKO BIN (Alm) YOYO , pada hari SENIN tanggal 20 Maret 2023 sekira jam 05.00 WIB bertempat di Dusun Lintungpaku Rt.02 Rw.016 Desa Karawangpawitan Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ,mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam kerana pencurian. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;

 

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar jam 23.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi AEP SAEPUDIN dan saksi REZA ALDIANSAH selesai melaksanakan aktivitas di pabrik markoni, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi AEP SAEPUDIN dan saksi REZA ALDIANSAH masuk kedalam rumah atau mes yang disedian oleh pabrik markoni untuk para pegawainya dan setelah berada di dalam rumah terdakwa bersama dengan saksi AEP SAEPUDIN saksi REZA ALDIANSAH masuk kedalam kamar untuk istirahat dan tidur, kemudian sekitar jam 05.00 WIB terdakwa bangun duluan sedangkan saksi AEP SAEPUDIN dan REZA ALDIANSAH masih dalam keadaan tertidur kemudian terdakwa melihat ada 2(dua) buah Hand Phone yang tergeletak di samping tempat tidur saksi AEP SAEPUDIN dan Saksi REZA ALDIANSAH dan setelah melihat saksi AEP SAEPUDIN dan Saksi REZA ALDIANSAH masih tertidur terdakwa mengambil 2 (dua) buah Hand Phone milik saksi AEP SAEPUDIN dan Saksi REZA ALDIANSAH lalau setelah itu terdakwai masukan kedalam saku celana yang terdakwa pake dan setelah itu terdakwa keluar dari kamar dan berjalan menuju jalan raya untuk naik kendaraan umum (elf) yang menuju kearah Ciamis dan setelah sampai di Kota Ciamis terdakwa turun di terminal Bus Ciamis lalu terdakwa naik elf jurusan dan Ciamis Bandung, kemudian terdakwa turun di daerah Limbangan Garut, lalu terdakwa memposting Hand Phone hasil kejahatannya melalui facebook dan ditawarkan dan tidak lama kemudian ada yang menawar dan mengajak ketemuan di pool Budiman Tasikmalaya dan terdakwa kembali kedaerah Tasik dengan menggunakan angkutan umum dan setelah sampai di Pool Budiman Tasikmalaya dan seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal menawar 1 (satu) Unit Hand Phone merk Readmi Note 9 warna hitam dan terdakwa jual seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil dari penjualan Hand Phoner tersebut terdakwa gunakan sendiri.

 

Bahwa benar setelah itu terdakwa pulang kerumah orang tuanya yang berada di daerah Kampung Cisitu Rt.11 Rw.04 Desa Kalimanggis Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya sekitar jam 18.00 WIB,  kemudian sekitar jam 21.00 WIB datang pemilik perusahaan atau Pabrik Markoni benama ADE IMAN Bin MUKSIN kerumah orang tua terdakwa bersama dengan petugas dari kepolisian Polsek Manonjaya Polres Kota Tasikmalaya dan terdakwa diamankan dipolsek Manonjaya dan kemudian pada hari Selasa tanggal 21  Maret 2023 terdakwa di bawa ke Polsek Kawali Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 ---- Bahwa akibat perbuatan  terdakwa saksi AEP SAEPUDIN dan saksi REZA ALDIANSAH merasa kehilangan barang dan apabila di uangkan akan  mengalami kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 4.199.000 (empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari jumlah tersebut.---------------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                                       

                            Ciamis , 24 Mei 2023

                      Penuntut Umum

 

 

                         KARTAM, SH.

                         JAKSA MUDA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya