Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan BANTAHAN pembantah / Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan dan menetapkan, bahwa BANTAHAN Pembantah/Pelawan ini benar dan bertindak baik ;
- Menyatakan dan menetapkan, bahwa obyek barang sita Executorial Beslag atas banngunan Rumah Tanah Satu Hamparan Bnagunan Toko SHM Nomor : 4640/Ciamis, Luasatanah 21 M2 Tercacat Atas Nama : Hermawan A Dwi Antoro Yang batas batasnya adalah sebagai berikut :
Utara : Jalan Tentara Pelajar ;
Barat : Nuraeni ;
Selatan : Ko Jeng jeng
Dan SHM no.4894/Ciamis luas tanah 19 m2, tercatat atas nama Nuraeni total luas 40 m2 terletak di blok Tentara Pelajar,Kelurahan Ciamis,Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis yang batas batasnya adalah sebagai berikut :
Utara : jalan Tentara Pelajar ;
Barat : 4399 ;
Selatan : 2298 ;
Timur : Tanah Seng Seng ;
sebagaimana BERITA ACARA SITA EKSEKUTORIAL BESLAG tanggal 27 Desember 2018 No.05/BA /Pdt/Eks. /2018 /PN. CMS jo kutipan Risalah Lelang Nomor : 520/34/2018 berdasaran.Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Ciamis tertanggal 11 Desember 2108 No.05/BA /Pdt/Eks. /2018 /PN. CMS jo kutipan Risalah Lelang Nomor : 520/34/2018 adalah sebagai Hak Milik Pembantah/Pelawan Harus dinyatakan diangkat ;
- Menyatakan dan menetapkan SITA Exeutorial Beslag yang telah diletakkan oleh :.ENDANG selaku juru sita pada Pengadilan Negeri Kelas IB Ciamis tersebut, sebagaimana dalam BERITA ACARA SITA EXEUTORIAL tertanggal 27 Desember 2018 No.05/BA /Pdt/Eks. /2018 /PN. CMS jo kutipan Risalah Lelang Nomor : 520/34/2018 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelasd I B Ciamis tertanggal 11 Desember 2018 Nomor: No. 05 /Pen.Pdt/Eks. /2018 /PN. CMS jo kutipan Risalah Lelang Nomor : 520/34/2018 Atas Sebidang tanah darat yang berdiri diatasnya banngunan Rumah Tanah Satu Hamparan Bnagunan Toko SHM Nomor : 640/Ciamis, Luasatanah 21 M2 Tercacat Atas Nama : Hermawan A Dwi Antono Dan SHM no.4894/Ciamis luas tanah 19 m2, tercatat atas nama Nuraeni total luas 40 m2 terletak di blok Tentara Pelajar,Kelurahan Ciamis,Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis milik Pembantah /Pelawan tersebut, yang mana langsung ataupun tidak langsung adalah tidak syah dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negra dan Lelang Kota Tasikmalaya .tanggal 13 Juli 2018,Nomor : 500/34/2018 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum serta cacat demi Hukum;
- Menghentikan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Atas sebidang tanah darat yang berdiri diatasnyan bangunan rumah permanen dengan Sebidang tanah darat yang berdiri diatasnya banngunan Rumah Tanah Satu Hamparan Bnagunan Toko SHM Nomor : 640/Ciamis, Luasatanah 21 M2 Tercacat Atas Nama : Hermawan A Dwi Antono Dan SHM no.4894/Ciamis luas tanah 19 m2, tercatat atas nama Nuraeni total luas 40 m2 terletak di blok Tentara Pelajar,Kelurahan Ciamis,Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis hak milik Pembantah /Pelawan ;
- Menghukum Para Terbantah/Terlawan untuk mengembalikan Kerugian dari harga tanah darat yang berdiri diatasnya banngunan Rumah Tanah Satu Hamparan Bnagunan Toko SHM Nomor : 4640/Ciamis, Luasatanah 21 M2 Tercacat Atas Nama : Hermawan A Dwi Antoro Yang batas batasnya adalah sebagai berikut :
Utara : Jalan Tentara Pelajar ;
Barat : Nuraeni ;
Selatan : Ko Jeng jeng
Dan SHM no.4894/Ciamis luas tanah 19 m2, tercatat atas nama Nuraeni total luas 40 m2 terletak di blok Tentara Pelajar,Kelurahan Ciamis,Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis yang batas batasnya adalah sebagai berikut :
Utara : jalan Tentara Pelajar ;
Barat : 4399 ;
Selatan : 2298 ;
Timur : Tanah Seng Seng ;
- Rp.1.150.000.000,-[satu Miliar seratus lima puluh juta rupiah ] kepada Pemnbantah/Pelawan akibat kelalaian pihak KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA TASIKMALAYA [ Terbantah II /Terlawan II karena mekakukan menjualan Lelang atas Sebidang tanah darat yang berdiri diatasnya banngunan Rumah Tanah Satu Hamparan Bnagunan Toko SHM Nomor : 640/Ciamis, Luasatanah 21 M2 Tercacat Atas Nama : Hermawan A Dwi Antono Dan SHM no.4894/Ciamis luas tanah 19 m2, tercatat atas nama Nuraeni total luas 40 m2 terletak di blok Tentara Pelajar,Kelurahan Ciamis,Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis milik Pembantah /Pelawan terlalu rendah di bawah harga pasaran Umum secara tunai dan sekaligus tanpa beban apapun ;
- Menghukum Pihak Terbantah I,II, III /Terlawan I, II dan III untuk mengembalikan banngunan Rumah Tanah Satu Hamparan Bnagunan Toko SHM Nomor : 4640/Ciamis, Luasatanah 21 M2 Tercacat Atas Nama : Hermawan A Dwi Antoro Yang batas batasnya adalah sebagai berikut :
Utara : Jalan Tentara Pelajar ;
Barat : Nuraeni ;
Selatan : Ko Jeng jeng
Dan SHM no.4894/Ciamis luas tanah 19 m2, tercatat atas nama Nuraeni total luas 40 m2 terletak di blok Tentara Pelajar,Kelurahan Ciamis,Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis yang batas batasnya adalah sebagai berikut :
Utara : jalan Tentara Pelajar ;
Barat : 4399 ;
Selatan : 2298 ;
Timur : Tanah Seng Seng ;
Kepada Pembantah/Pelawan sebagai Pemilik yang sah Secara sekaligus tanpa beban apapun ;
- Menyatakan Pihak Pembantah /Pelawan tidak melakukan Wanprestasi terhadap pihak BANK RAKYAT INDONESIA [PERSERO] TBK KANTOR CABANG KOTA BANJAR [TERBANTAH III /TERLAWAN III karena setiap bulannya tetap melakukan angsuran kewajiban dan tetap diterima oleh Pihak BANK RAKYAT INDONESIA [PERSERO] TBK KANTOR CABANG KOTA BANJAR [TERBANTAH III /TERLAWAN III ;
- Menyatakan Pihak Pembantah/Pelawan] mempunyai itikad karena tetap akan melakukan pembayaran setiap bulannya ;
- Memerintahkan kepada pihak BANK RAKYAT INDONESIA [PERSERO] TBK KANTOR CABANG KOTA BANJAR [TERBANTAH III/TERLAWAN III ] untuk membuat perjanjain baru dengan Pihak Pembantah/Pelawan guna memperpanjang waktu Kreditnya ;
- Menghukum Pihak BANK RAKYAT INDONESIA [PERSERO] TBK KANTOR CABANG KOTA BANJAR [TERBANTAH III/TERLAWAN III ] untuk melakukan langkah penyelesaian kredit Pihak Pembantah/Pelawan melalui lembaga hukum., Lembaga hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.;
- Menghukum Terbantah III untuk menyerahkan jaminan /anggunan yang belum dilakukan lelang yaitu : 1.[Satu ] Bidang Tanah Darat berikut Bangunan Toko Alpina SHM NO 2323, tercatat atas nama : HERMAWAN AGO DWI ANTORO Seluas 224 M2 di Blok Pintu Singa Parunglesang Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar, Kota Banjar yang batas batasnya adalah sebagai berikut :
-
Barat : Toko Agasa Cel ;
Selatan : Jalan Raya Husen Kartasasmita ;
Timur :Gang ;
- Menghukum Terbantah I Penyita, Para Terbantah II,III /Terlawan II.III untuk tunduk dan ta’at pada putusan ini ;
- Menghukum kepada Terbantah Penyita dan Terbantah II,III /Terlawan II.III yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis berpendapat lain maka Mohon Putusan yang SEADIL-ADILNYA (Ex Aequo Et Bono). |