Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2026/PN Cms HENDI ROHAENDI, S.H. 1.ABDUL LATIP PIRMANTO bin (Alm) ABDUL ROJAK
2.IYAN PERMANA BIN SUHENDAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2026/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-956/M.2.25/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI ROHAENDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL LATIP PIRMANTO bin (Alm) ABDUL ROJAK[Penahanan]
2IYAN PERMANA BIN SUHENDAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

logo.png

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara :  PDM – II – 036 / Ciami  / 05 /2026.

                                                    

 

  1. DENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

   :

ABDUL LATIP PIRMANTO Bin (alm) ABDUL ROJAK.

Tempat lahir

:

Ciamis.

Umur/Tgl. Lahir

:

28 tahun / 19 Juli 1997.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Kawung Luwuk Rt 002 Rw 006 Desa Banteng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor Prov. Jabar. Atau

Dusun Emplak Rt 001 Rw 001 Desa Emplak Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran Prov. Jabar.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

NIK

:

:

Mts Berijazah.

3207211907970001

 

Nama Lengkap

   :

IYAN PERMANA Bin SUHENDAR.

Tempat lahir

:

Ciamis.

Umur/Tgl. Lahir

:

24 tahun / 27 Maret 2001

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Cibadak Rt 009 Rw 003 Desa Emplak Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran Prov. Jabar.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum / tidak bekerja.. 

Pendidikan

NIK

:

:

SMK berijazah

3207212603010003

 

  1. PENANGKAPAN :
  • Terhadap terdakwa masing-masing dilakukan penangkapan oleh pihak Penyidik Polres Pangandaran sejak tanggal 20 Februari  2026.

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik.

:

Terhadap terdakwa masing-masing dilakukan Penahanan oleh Penyidik dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Pangandaran sejak tanggal 21 Februari 2026 sampai dengan tanggal 12 Maret  2026.

 

Perpanjangan Penuntut Umum.

:

Terhadap terdakwa diperpanjang Penahanan oleh Kajari Ciamis dengan jenis penahanan RUTAN di Polres Pangandaran sejak tanggal 13 Maret 2026 s/d 21 April 2026.

 

Penuntut Umum.

:

Terhadap terdakwa Masing-masing telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sejak tanggal 21 April 2023 s/d 10 Mei 2026.

 

  1. DAKWAAN

 

----- Bahwa  Terdakwa ABDUL LATIF PIRMANTO bin (alm) ABDUL RAJAK  secara bersama-sama dengan terdakwa IYAN PERMANA BIN SUHENDAR pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari  2026 sekira jam  20.30 wib  atau setidak - tidaknya pada waktu lain antara bulan Pebruari tahun 2026, bertempat di Dusun Empangsari Rt 001 Rw 001 Desa Kalipucang Kecamatan Kalipucang Kabupaten  Pangandaran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki, oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar memotong, memecah, memanjat, memakain anak kunci palsu, untuk masuk untuk melakukan tindak pidana atau sampai, pada barang yang diambil atau dilakukan secara bersama –sama dan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa ABDUL LATIF PIRMANTO bin (alm) ABDUL RAJAK  pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2026 sekira jam 19.00 wib  berangkat dari rumah yang beralamat di Dusun Kawung Luwuk Rt 002 Rw 006 Desa Sibanteng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor Jabar karena saat itu terdakwa butuh uang untuk ongkos ke Jakarta sehingga terdakwa ada niat untuk mengambil barang berharga milik orang lain, kemudian  mengajak teman terdakwa yang sekiranya mau diajak Kerjasama yaitu kepada bernama terdakwa  IYAN PERMANA bin SUHENDAR, Adapun sarana yang digunakn terdakwa ABDUL LATIF PIRMANTO gunakan berupa  sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa plat nomor sedangkan alat lain yang disiapkan berupa alat congkel berupa obang min.
  • Bahwa pada saat terdakwa  ABDUL LATIP PIRMANTO dirumahnya  terdakwa IYAN PERMANA bin SUHENDAR yang beralamat di Dusun Empangsari Rt 001 Rw 006 Des Kalipucang Kecamatan kalipucang Kabupaten Pangandaran, selanjutnya dari rumah IYAN PERMANA bin SUHENDAR tersebut maka terakwa ABDUL LATIF bersama dengan terakwa IYAN PERMANA bin SUHENDAR berangkat sehingga sampai  di depan sebuah rumah yaitu di Dusun Empangsari Rt 001 Rw 006 Desa Kalipucang Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, dimana saat itu pemilik rumah terlihat berangkat keluar rumah maka saat itu juga terdakwa ABDUL LATIF PIRMANTO berhenti dan puter balik mendekati rumah tersebut, dan menyuruh kepada terdakwa IYAN PERMANA untuk membawa sepeda motor yang digunakan terdakwa ABDUL LATIF PIRMANTO pergunakan, setelah niat untuk mengambil barang berharga didalam rumah yang pemilik rumahnya sedang keluar tersebut, untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih, karena saat dalam bulan Ramadan, sedangkan terdakwa IYAN PERMANA menunggu diluar rumah sambil memantau situasi serta peran dari terdakaw IYAN PERMANA apabila ada yang bertanyak ada ditempat tersebut maka terdakwa IYAN PERMANA akan menjawab sedang mengecek ban kendaraan, kemudian terdakwa ABDUL LATIF PERMANA berjalan kaki mendekati salah satu jendela rumah tersebut dan setelah meyakinkan pemiliknya sudah keluar rumah semua, lalu terdakwa merusak dan menjebol jendela samping rumah tersebut dengan menggunakan obeng min yang terdakwa siapkan sebelumya dengan tujuan untuk terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut, kemudian setelah terdakwa berhasil membuka paksa jendela rumah terdakwa dan terdakwa berhasil masuk kedalam rumah dengan memanjat jendela rumah lalu didalam rumah terdakwa memilih barang berharga yang akan diambil yaitu terdakwa mengambil sepeda motor yang kunci kontaknya ada menempel pada kontak sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna coklat No. Pol Z-5278-UE Noka : MH1JFK11OEK253301 Nosin JFKA1E1250886, STNK an WATINI  dan 1 (satu) buah handphone, merk OPPO A7, warna biru cemerlang, Imei 1:867939041017578 , Imei 2: 867939041417560, selanjutnya terdakwa membawa keluar kedua barang berharga tersebut dengan cara membuka kunci pintu samping rumah dan mematikan saklar Listrik rumah tersebut, lalu mendorong sepeda motor yang terdakwa ambil dengan tanpa seijin dari pemiliknya dan sesampainya dijalan raya barulah terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan kunci kontak sepeda motor dengan diikuti oleh terdakwa IYAN PERMANA  selanjutnya terdakwa ABDUL LATIF PIRMANTO dan terdakwa IYAN PERMANA tersebut menujuk terowongan Cikacepit dengan maksud untuk menyembunyikan terlebih dahulu sepeda motor hasil curian tersebut di rumah  kosong dekat terowongan Cikacepit,
  • Bahwa selanjutnya sebelum terdakwa  ABDUL LATIF PIRMATO membawa kabur sepeda motor dan HP hasil curian ke daerah Jakarta untu di jual terdakwa keburu ketahuan dan diamankan warga  tepatnya pada hari Jumat tanggal 20 Pebruari 2026 sekira jam 02.30 wib  bertempat di daerah Cibuluh Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran sedangkan terdakwa  IYAN PERMANA tlah diamankan terlebih dahulu sebelum terakwa ABDUL LATIF PIRMANTO diamankan warga karena terdakwa IYAN PERMANA tempat tinggalnya tidak jauh dengan rumah pemilik kendaraan yang bernama YONO bin MARJO sehingga warga mengetahui ketika teradakwa IYAN PERMANA sedang berada tidak jauh saat rumah saksi YONO bin MARJO ditinggalkan shalat Tarawih, selanjutnya terdakwa IYAN PERMANA didatangi petugas Polsek Kalipucang untuk di Klarifikasi akhhirnya teradkwa IYAN PERMANA mengakui perbuatannya selanjutnya diamankan.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut maka saksi YONO bin MARJO telah kehilangan  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda verio tahun 2024 warna coklat  No Pol – Z- 5278 UE , Noka : MH1JFK110EK254401, Nosin : JFK1E1250886, STNK an WATINI  jika dinilai dengan dengan uang seharga kurang lebih Rp. 27.400.000,-  saat rumahnya  ditinggalkan untuk melaksanakan shalat tarawih serta kehilangan  1 (satu) buah HP merek OPPO A7, warna biru cemerlang , Imei 1: 867939041417576, Imei 2: 86793904147560, jika dinilai dengan uang seharga Rp. 3.500.000,- sehingg jumlah selurhnya Rp. 30.900.000 (tiga puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (2)  UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------

 

Ciamis, 04 Mei 2026.

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Hendi Rohaendi, S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya