Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/PN Cms Ratna Mardiningsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/PN Cms
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ratna Mardiningsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pemohon yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dan Kartu Keluarga yang semula bernama Azazil Daffa Khalifah yang lahir di Pangandaran pada tanggal 5 Maret 2017 dirubah menjadi Alfareezi Daffa Khalifah yang lahir di Pangandaran pada tanggal 5 Maret 2017 dan perubahan nama ibu kandung dalam Kutipan akta kelahiran yang semula bernama Ratna Mardianingsih dirubah menjadi Ratna Mardiningsih;
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran untuk mencatat perubahan nama anak Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada jilid Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor 3218-LU-13042017-0001 pada tanggal 13 April 2017 dan Kartu Keluarga dengan nomor 3218082706230001 pada tanggal 13 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pangandaran;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak