Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3182/Kel.Hegarsari, Surat Ukur Tanggal 27-11-2014, No. 631/Hegarsari/2014, Luas 2053 M2;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Blok Tanjungsukur, RT. 002, RW. 17, Kel. Hegarsari, Kec. Pataruman, Kota Banjar sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. 3182/Kel.Hegarsari, Surat Ukur Tanggal 27-11-2014, No. 631/Hegarsari/2014, Luas 2053 M2, dengan batas-batas :
- Sebelah Barat : Tanah milik H. Nadi
- Sebelah Utara : Tanah milik Pak Cece
- Sebelah Timur : Jalan Batulawang
- Sebelah Selatan : Masjid dan tanah milik H. Deni;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor : 123/2017 tanggal 20 April 2017 yang dibuat oleh Iwan Ismail Marjuki, S.H., MKn., selaku Pejabat Pembuata Akta Tanah di Kota Banjar;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan balik nama kembali atas Sertifikat Hak Milik No. 3182/Kel.Hegarsari, Surat Ukur Tanggal 27-11-2014, No. 631/Hegarsari/2014 yang telah dibalik nama menjadi atas nama H. Furkon Hudaya ke atas nama semula yaitu atas nama Hj. Iis Solihati;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 3182/Kel.Hegarsari, Surat Ukur Tanggal 27-11-2014, No. 631/Hegarsari/2014 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini
|