Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS
Jl. Siliwangi Nomor 95 Kabupaten Ciamis 46214
Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-II/031/CIAMI/03/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
Jaja Sujana Als Dadang Bin Dati
|
Tempat lahir
|
:
|
Majalengka
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun / 23 Maret 1985
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn Sukamaju Rt. 009 Rw. 003 Ds Babakan Kec Kertajati Kab Majalengka
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
- Penahanan :
Oleh Penyidik di Rutan sejak Tanggal
|
:
|
12 Desember 2023 s/d 31 Desember 2023.
|
Diperpanjang Penahanannya oleh Kajari di Rutan sejak tanggal
|
:
|
01 Januari 2024 s/d 09 Februari 2024.
|
Diperpanjang Penahanannya oleh Ketua PN Ke-1 sejak tanggal
|
:
|
10 Februari 2024 s/d 10 Maret 2024.
|
Diperpanjang Penahanannya oleh Ketua PN Ke-2 sejak tanggal
|
:
|
11 Maret 2024 s/d 09 April 2024.
|
Oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan sejak tanggal
|
:
|
14 Maret 2024 s/d 02 April 2024.
|
- Dakwaan
Pertama :
----------- Bahwa terdakwa JAJA SUJANA ALS. DADANG BIN DATI dan saksi IRWAN NURJAMAN ALS. AKUNG BIN HUSNUL HAYAT ( dilakukan penuntutan secara terpisah) serta sdr. SENSEN ALS. USTAD SENSEN dan sdr. FIRMAN ALS. USTAD FIRMAN (keduanya DPO ) , sebagai orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 , bertempat di jalan raya Panjalu- Panumbangan dusun Sriwinangun kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, telah mengambil sesuatu barang berupa : 1(satu) buah tas koper warna hitam berisi uang tunai sebesar kurang lebih Rp 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah ) , 2 (dua) buah sertifikat tanah, 2 (dua) lembar dokumen berkas pencalonan DPR RI dan Bupati Cirebon kab. Cirebon , surat pernyataan bersama , 3 buah kartu ATM Bank Mandiri , Syariah dan BJB , 1 (satu) buah jam tangan merk Fitpro , 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung , yang keseluruhannya ditaksir senilai kurang lebih Rp 130 .000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah ) atau setidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) , milik saksi korban Karna Wijaya S,Pd atau setidak-tidaknya seluruh atau sebagian barang tersebut adalah milik orang lain selain terdakwa , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang , dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa awalnya terdakwa dan sdr. Ustad Firman (DPO) telah bersepakat dan berencana melakukan kejahatan terhadap saksi korban Karna Wijaya yang sedang membutuhkan uang dengan mengatakan bisa mendatangkan dana pinjaman dari kasepuhan dimana dengan menyediakan uang sebesar Rp 300 juta bisa mendapatkan dana kasepuhan dari mbah kuncung sebesar Rp 33 milyar , namun setelah terdakwa melakukan lobby dengan saksi Karna ternyata saksi Karna hanya menyanggupi menyediakan dana sebesar Rp 62 juta sebagai uang ijab kobul mendapatkan dana dari kasepuhan yang lebih besar nilainya ;
- Bahwa setelah mengetahui kesanggupan saksi Karna untuk menyediakan dana sebesar Rp 62 juta tersebut , kemudian terdakwa bersama sdr. ustad Firman ,sdr. Abah Sensen dan saksi Irwan Nurjaman berkumpul di kontrakan terdakwa yang beralamat di kebon kalapa Cibuni Geulis Mangin Tasikmalaya, dan disitu sdr. ustad Firman mencetuskan ide kepada kawanpkawannya tersebut untuk melakukan kejahatan / menggarap uang milik saksi karna Wijaya tersebut , setelah saling pengertian satu sama lain akan maksud sdr. ustad Firman tadi lalu ustad Firman membagi tugas masingmasing diantara mereka , dimana terdakwa bertugas menemui saksi korban Karna bersama dengan saksi Irwan Nurjaman di depan Masjid agung Panjalu lalu mengecek uangnya , kalau uang ada maka saksi Karna dibawa , kalau tidak ada jangan dibawa , sedangkan ustad Firman dan abah Sensen bertugas mengambil / mengeksekusi barangbarang berharga milik saksi Karna, selanjutnya pada hari itu Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar jam 19.00 wib dengan mengendarai kendaraan sarana /rental Daihatsu Sigra warna orange no. pol Z1396-NV , terdakwa dan kawankawannya tadi berangkat menuju ke arah Panjalu Kabupaten Ciamis untuk menemui korban di Masjid Agung Panjalu , dimana saat itu terdakwa duduk di jok sopir sebagai pengemudi , saksi Irwan Nurjaman duduk di samping terdakwa , sedangkan di jok belakang duduk sdr. Abah Sensen dan sdr. Ustad Firman , namun dalam perjalanan sebelum sampai di masjid agung Panjalu sdr. Ustad Firman dan Abah Sensen minta diturunkan , setelah keduanya turun lalu terdakwa kembali meneruskan perjalanan bersama saksi Irwan Nurjaman dan menemui saksi Karna yang sudah menunggu bersama kawannya saksi Tubagus di sebuah rumah makan padang depan masjid tersebut , setelah berbincang sejenak terkait keinginan mendapatkan dana umat dari mbah kuncung yang pernah terdakwa bicarakan sebelumnya dengan saksi Karna, lalu saksi karna memperlihatkan uang dalam tas koper yang jumlahnya sebesar Rp 62 juta , setelah saksi Karna memperlihatkan uang dalam koper tersebut yang terdakwa ketahui berjumlah Rp 62 juta , lalu terdakwa menghubungi temannya sdr. Abah Sensen yang diakui seolah sebagai Abah kuncung dan menyampaikan perihal uang yang sudah dibawa saksi Karna tersebut, setelah sdr. Abah Sensen menyetujui lalu terdakwa mengajak saksi Karna sendirian untuk menaiki mobil karena akan menemui abah kuncung untuk menjalani proses pencairan dana umat , saat itu saksi Tubagus yang datang bersama saksi Karna meminta jaminan KTP kepada terdakwa sehingga terdakwa memberikan KTPnya untuk difoto oleh saksi Tubagus dengan HP , setelah itu terdakwa dan saksi Irwan Nurjaman naik ke mobil bersama saksi Karna untuk menemui mbah Kuncunng dimana terdakwa duduk sebagi sopir di belakang kemudi, saksi irwan duduk disamping terdakwa sedangkan saksi Karna duduk di jok belakang sopir , sewaktu di dalam mobil saksi Karna menambahkan uang miliknya ke dalam tas koper tadi sebesar Rp 15 juta sehingga uang dalam koper menjadi Rp 77 juta dan tas koper berisi uang tunai kurang lebih sebesar Rp 77 juta berikut dokumendukumen penting sebagaimana tersebut di atas dipegang saksi Karna dengan cara didekap di dada saksi karna , ketika kendaraan baru berjalan sekitar tiga menit atau baru berjalan sejauh kurang lebih 50 meter dari Masjid Agung Panjalu ke pertigaan Sriwingangun Panjalu, terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya , setelah itu dua teman terdakwa yaitu Ust.Firman dan abah Sensen langsung masuk ke dalam mobil masingmasing lewat pintu belakang kanan dan pintu belakang kiri dan duduk menghimpit saksi Karna yang bergeser ke tengah jok , selanjutnya salah satu pelaku langsung melikung dan memegang tangan saksi Karna sehingga saksi Karna yang kaget bertanya “ apaapaan ini “ , dan dijawab oleh pelaku yang membekam tangan saksi Karna tadi “ diam kamu , ini polisi ,mau dibawa ke kantor polisi udah tua masih butuh uang begini kalau melawan saya bunuh kamu “ , saat itu saksi Karna berusaha melawan dengan berontak namun pinggang kanan saksi Karna ditekan menggunakan sikut oleh pelaku yang duduk di kanannya dan ditampar di pipi kiri sehingga saksi saksi Karna yang merasa kesakitan berujar “ aduuh “ , selanjutnya kedua kedua tangan saksi Karna dikebelakangkan oleh kedua pelaku tadi sambil di lakban sehingga tas koper yang semula didekap saksi karna di bagian dadanya jatuh ke bawah dekat kaki saksi karna , setelah itu orang yang duduk dikiri saksi Karna melakban mata saksi Karna lalu tangan saksi Karna diikat dengan lakban ke belakang oleh kedua pelaku yang duduk di kiri kanan saksi karna tadi , selanjutnya dalam keadaan saksi karna tak berdaya dan ketakutan , kedua pelaku yang duduk di belakang tadi langsung mengambil barangbarang berharga milik saksi Karna berupa tas koper berisi uang tunai dan dokumendokumen berharga dari kaki saksi karna , mengambil dompet yang tersimpan di saku belakang saksi Karna , HP yang disimpan di saku depan, dan jam tangan yang dipakai saksi Karna di tangan kiri , setelah menguasai semua barangbarang saksi Karna lalu kedua pelaku tadi menjepit bagian pinggang saksi Karna sehingga saksi Karna sulit bergerak , sementara kedua pelaku mengambil barangbarang berharga milik saksi Karna tadi, terdakwa maupun saksi Irwan Nurjaman yang duduk di jok depan hanya diam saja membiarkan apa yang dilakukan kedua kawannya itu, dimana ketika terdakwa sempat menengok ke belakang saat saksi Karna sedang dipukuli/ditampar dan dirampas barangbarangnya tadi sdr. Abah sensen menegor terdakwa dengan mengatakan “ ka harep weh ningalina tong cilang cileng “ , serta memerintahkan saksi Jaja Sujana als Dadang yang menyetir dengan mengatakan “ tarikan we bawa mobilna tong culang cileng “ sambil memutar spion ke arah atas, selanjutnya setelah kendaraan yang terdakwa kemudikan tadi menempuh perjalanan sekitar 20 menit , terdakwa menghentikan kendaraannya, lalu kedua teman terdakwa yang duduk dibelakang tadi menurunkan dan membuang saksi Karna di rumah kosong dalam keadaan tangan dan mata diikat dengan lakban di pinggir jalan daerah Ciawi , setelah itu terdakwa bersama kawankawannya segera pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan kendaraan Daihatsu tadi menuju rumah kontrakan terdakwa , sesampai di kontrakan lalu sdr. Ustad Firman dan sdr. Abah Sensen pulang dengan mengendari sepeda motor , dimana sebelum pulang ustad Firman memberi bagian dari hasil kejahatan tersebut kepada terdakwa sebesar Rp 3 juta dan kepada saksi Irwan Nurjaman sebesar Rp 2 juta , dan uang hasil kejahatan tersebut saat ini sudah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa , dimana akibat perbuatan terdakwa bersama kawankawannya yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan saksi korban Karna menderita kerugian total sebesar kurang lebih Rp 130 juta atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut, namun beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 23.00 wib bertempat di daerah Garut , terdakwa dan saksi Irwan Nurjaman berhasil diamankan petugas, selanjutnya berikut barang bukti yang ada terdakwa dan saksi Irwan Nurjaman diserahkan ke pihak berwajib guna pengusutan lebih lanjut sementara dua teman lainya yaitu ustad Firman dan Abah Sensen masih dalam pencaharian (DPO) ;
-----------Perbuatan terdakwa JAJA SUJANA ALS. DADANG BIN DATI tersebut sebagaimana diatur dan dianam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-2 KUHPiana.-------------------
Atau,
Kedua :
-----------Bahwa terdakwa JAJA SUJANA ALS. DADANG BIN DATI dan saksi IRWAN NURJAMAN ALS. AKUNG BIN HUSNUL HAYAT ( dilakukan penuntutan secara terpisah) serta sdr. SENSEN ALS. USTAD SENSEN dan sdr. FIRMAN ALS. USTAD FIRMAN (keduanya DPO ), sebagai orang yang melakukan , menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu , pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 , bertempat di jalan raya Panjalu- Panumbangan dusun Sriwinangun kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, dengan maksud untuk menguntungkan menguntngkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain ; ------------------------
-----------Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa awalnya terdakwa dan sdr. Ustad Firman (DPO) telah bersepakat dan berencana melakukan kejahatan terhadap saksi korban Karna Wijaya yang sedang membutuhkan uang dengan mengatakan bisa mendatangkan dana pinjaman dari kasepuhan dimana dengan menyediakan uang sebesar Rp 300 juta bisa mendapatkan dana kasepuhan dari mbah kuncung sebesar Rp 33 milyar , namun setelah terdakwa melakukan lobby dengan saksi Karna ternyata saksi Karna hanya menyanggupi menyediakan dana sebesar Rp 62 juta sebagai uang ijab kobul mendapatkan dana dari kasepuhan yang lebih besar nilainya ;
- Bahwa setelah mengetahui kesanggupan saksi Karna untuk menyediakan dana sebesar Rp 62 juta tersebut , kemudian terdakwa bersama sdr. ustad Firman ,sdr. Abah Sensen dan saksi Irwan Nurjaman berkumpul di kontrakan terdakwa yang beralamat di kebon kalapa Cibuni Geulis Mangin Tasikmalaya, dan disitu sdr. ustad Firman mencetuskan ide kepada kawanpkawannya tersebut untuk melakukan kejahatan / menggarap uang milik saksi karna Wijaya tersebut , setelah saling pengertian satu sama lain akan maksud sdr. ustad Firman tadi lalu ustad Firman membagi tugas masingmasing diantara mereka , dimana terdakwa bertugas menemui saksi korban Karna bersama dengan saksi Irwan Nurjaman di depan Masjid agung Panjalu lalu mengecek uangnya , kalau uang ada maka saksi Karna dibawa , kalau tidak ada jangan dibawa , sedangkan ustad Firman dan abah Sensen bertugas mengambil / mengeksekusi barangbarang berharga milik saksi Karna, selanjutnya pada hari itu Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekitar jam 19.00 wib dengan mengendarai kendaraan sarana /rental Daihatsu Sigra warna orange no. pol Z1396-NV , terdakwa dan kawankawannya tadi berangkat menuju ke arah Panjalu Kabupaten Ciamis untuk menemui korban di Masjid Agung Panjalu , dimana saat itu terdakwa duduk di jok sopir sebagai pengemudi , saksi Irwan Nurjaman duduk di samping terdakwa , sedangkan di jok belakang duduk sdr. Abah Sensen dan sdr. Ustad Firman , namun dalam perjalanan sebelum sampai di masjid agung Panjalu sdr. Ustad Firman dan Abah Sensen minta diturunkan , setelah keduanya turun lalu terdakwa kembali meneruskan perjalanan bersama saksi Irwan Nurjaman dan menemui saksi Karna yang sudah menunggu bersama kawannya saksi Tubagus di sebuah rumah makan padang depan masjid tersebut , setelah berbincang sejenak terkait keinginan mendapatkan dana umat dari mbah kuncung yang pernah terdakwa bicarakan sebelumnya dengan saksi Karna, lalu saksi karna memperlihatkan uang dalam tas koper yang jumlahnya sebesar Rp 62 juta , setelah saksi Karna memperlihatkan uang dalam koper tersebut yang terdakwa ketahui berjumlah Rp 62 juta , lalu terdakwa menghubungi temannya sdr. Abah Sensen yang diakui seolah sebagai Abah kuncung dan menyampaikan perihal uang yang sudah dibawa saksi Karna tersebut, setelah sdr. Abah Sensen menyetujui lalu terdakwa mengajak saksi Karna sendirian untuk menaiki mobil karena akan menemui abah kuncung untuk menjalani proses pencairan dana umat , saat itu saksi Tubagus yang datang bersama saksi Karna meminta jaminan KTP kepada terdakwa sehingga terdakwa memberikan KTPnya untuk difoto oleh saksi Tubagus dengan HP , setelah itu terdakwa dan saksi Irwan Nurjaman naik ke mobil bersama saksi Karna untuk menemui mbah Kuncunng dimana terdakwa duduk sebagi sopir di belakang kemudi, saksi irwan duduk disamping terdakwa sedangkan saksi Karna duduk di jok belakang sopir , sewaktu di dalam mobil saksi Karna menambahkan uang miliknya ke dalam tas koper tadi sebesar Rp 15 juta sehingga uang dalam koper menjadi Rp 77 juta dan tas koper berisi uang tunai kurang lebih sebesar Rp 77 juta berikut dokumendukumen penting sebagaimana tersebut di atas dipegang saksi Karna dengan cara didekap di dada saksi karna , ketika kendaraan baru berjalan sekitar tiga menit atau baru berjalan sejauh kurang lebih 50 meter dari Masjid Agung Panjalu ke pertigaan Sriwingangun Panjalu, terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya , setelah itu dua teman terdakwa yaitu Ust.Firman dan abah Sensen langsung masuk ke dalam mobil masingmasing lewat pintu belakang kanan dan pintu belakang kiri dan duduk menghimpit saksi Karna yang bergeser ke tengah jok , selanjutnya salah satu pelaku langsung melikung dan memegang tangan saksi Karna sehingga saksi Karna yang kaget bertanya “ apaapaan ini “ , dan dijawab oleh pelaku yang membekam tangan saksi Karna tadi “ diam kamu , ini polisi ,mau dibawa ke kantor polisi udah tua masih butuh uang begini kalau melawan saya bunuh kamu “ , saat itu saksi Karna berusaha melawan dengan berontak namun pinggang kanan saksi Karna ditekan menggunakan sikut oleh pelaku yang duduk di kanannya dan ditampar di pipi kiri sehingga saksi saksi Karna yang merasa kesakitan berujar “ aduuh “ , selanjutnya kedua kedua tangan saksi Karna dikebelakangkan oleh kedua pelaku tadi sambil di lakban sehingga tas koper yang semula didekap saksi karna di bagian dadanya jatuh ke bawah dekat kaki saksi karna , setelah itu orang yang duduk dikiri saksi Karna melakban mata saksi Karna lalu tangan saksi Karna diikat dengan lakban ke belakang oleh kedua pelaku yang duduk di kiri kanan saksi karna tadi , selanjutnya dalam keadaan saksi karna tak berdaya dan ketakutan , kedua pelaku yang duduk di belakang tadi langsung mengambil barangbarang berharga milik saksi Karna berupa tas koper berisi uang tunai dan dokumendokumen berharga dari kaki saksi karna , mengambil dompet yang tersimpan di saku belakang saksi Karna , HP yang disimpan di saku depan, dan jam tangan yang dipakai saksi Karna di tangan kiri , setelah menguasai semua barangbarang saksi Karna lalu kedua pelaku tadi menjepit bagian pinggang saksi Karna sehingga saksi Karna sulit bergerak , sementara kedua pelaku mengambil barangbarang berharga milik saksi Karna tadi, terdakwa maupun saksi Irwan Nurjaman yang duduk di jok depan hanya diam saja membiarkan apa yang dilakukan kedua kawannya itu, dimana ketika terdakwa sempat menengok ke belakang saat saksi Karna sedang dipukuli/ditampar dan dirampas barangbarangnya tadi sdr. Abah sensen menegor terdakwa dengan mengatakan “ ka harep weh ningalina tong cilang cileng “ , serta memerintahkan saksi Jaja Sujana als Dadang yang menyetir dengan mengatakan “ tarikan we bawa mobilna tong culang cileng “ sambil memutar spion ke arah atas, selanjutnya setelah kendaraan yang terdakwa kemudikan tadi menempuh perjalanan sekitar 20 menit , terdakwa menghentikan kendaraannya, lalu kedua teman terdakwa yang duduk dibelakang tadi menurunkan dan membuang saksi Karna di rumah kosong dalam keadaan tangan dan mata diikat dengan lakban di pinggir jalan daerah Ciawi , setelah itu terdakwa bersama kawankawannya segera pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan kendaraan Daihatsu tadi menuju rumah kontrakan terdakwa , sesampai di kontrakan lalu sdr. Ustad Firman dan sdr. Abah Sensen pulang dengan mengendari sepeda motor , dimana sebelum pulang ustad Firman memberi bagian dari hasil kejahatan tersebut kepada terdakwa sebesar Rp 3 juta dan kepada saksi Irwan Nurjaman sebesar Rp 2 juta , dan uang hasil kejahatan tersebut saat ini sudah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa , dimana akibat perbuatan terdakwa bersama kawankawannya yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan saksi korban Karna menderita kerugian total sebesar kurang lebih Rp 130 juta atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut, namun beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 23.00 wib bertempat di daerah Garut , terdakwa dan saksi Irwan Nurjaman berhasil diamankan petugas, selanjutnya berikut barang bukti yang ada terdakwa dan saksi Irwan Nurjaman diserahkan ke pihak berwajib guna pengusutan lebih lanjut sementara dua teman lainya yaitu ustad Firman dan Abah Sensen masih dalam pencaharian (DPO) ;
-----------Perbuatan terdakwa JAJA SUJANA ALS. DADANG BIN DATI tersebut sebagaimana diatur dan dianam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana.------------------------
Ciamis, 26 Maret 2024.
PENUNTUT UMUM ,
YULIARTI, SH
JAKSA MUDA .
|