| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2025/PN Cms | Abdul Haris Bin H. Muhamad Muslih | Kepolisian Sektor Cikoneng | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Cms | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, Menangkap, Menahan, dan Menyita barang Atas dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana pasal 480 KUHPidana 1 (satu Unit Kendaraan Mobil merk Daihatsu Model Blin Van jenis mobil barang Nomor Registrasi D-8524-FQ Tahun 2021 warna putihNoka MHKB3BA1JMK077321 Nosin K3MJ00083 atas nama PT. SERASI AUTORAYA yang terjadi pada hari selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 15.00 WIB, yang terjadi di pinggir jalan raya Dusun Desa RT 005 RW 002 Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/II/2025/SPKT/POLSEK CIKONENG/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR tanggal 04 Februari 2025 a.n Pelapor INSAN SURAKHMAN IQBAL BIN YAYAT HIDAYATTULOH adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka, penangkapan, penahanan serta penyitaan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; 5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; 6. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan kepada PEMOHON berupa barang milik dan/atau hak PEMOHON yang masih disita/dikuasi oleh TERMOHON berupa satu buah handphone merk infinix. 7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
