| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 95 Kabupaten Ciamis 46214
Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDM – II/ 033 / CIAMIS / 04 / 2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
SAHRUL GUNAWAN Bin GUNAWAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tasikmalaya
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
25 Tahun / 05 Desember 2000
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kampung Babakan Peteuy, RT. 021, Rw. 002 Kelurahan, Purwarahayu Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
NIK
|
:
:
|
SMK (Tidak Tamat)
3206020512000006
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
- Penyidik
- Penuntut Umum
|
:
:
|
Tidak dilakukan penahanan.
Rutan sejak tanggal 27 Aptil 2026 s/d 16 Mei 2026.
|
- DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa SAHRUL GUNAWAN Bin GUNAWAN pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekitar jam 05.30 Wib atau disekitar bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di sekitar tahun 2025, bertempat di sebuah halaman rumah berpagar di Jalan Raden Okas Brata Kusuma Lingkungan Karang, RT. 003, RW. 030, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :-------
- Berawal dari terdakwa SAHRUL GUNAWAN Bin GUNAWAN yang telah kenal dan berteman dengan saksi LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG (dilakukan penuntutan dalam berkas secara terpisah) dan Sdr. DENI Als. KASJA (Masuk dalam DPO) pada hari Jumat 28 November 2025 sekitar jam 00.00 Wib di sebuah gubuk / kandang kambing daerah Kabupaten Tasikmalaya telah bersepakat untuk berkeliling daerah Kabupaten Ciamis dengan tujuan mencari sepeda motor yang dapat diambil tanpa izin pemiliknya agar bisa mendapat keuntungan bersama, hingga selanjutnya terdakwa SAHRUL GUNAWAN Bin GUNAWAN bersama-sama dengan saksi LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG dan Sdr. DENI Als. KASJA beroncengan bertiga dengan menggunakan 1 (satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Pink yang merupakan hasil dari kejahatan / mengambil tanpa izin dari pemilik di waktu sebelumnya, pergi menuju daerah Kabupaten Ciamis;
- Bahwa sesampainya terdakwa SAHRUL GUNAWAN Bin GUNAWAN bersama-sama dengan saksi LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG dan Sdr. DENI Als. KASJA di alun-alun Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, antara terdakwa dan Sdr. DENI Als. KASJA dengan saksi LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG membagi tugas, dimana saksi LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG dan Sdr. DENI Als. KASJA berperan untuk mencari sepeda motor yang akan diambil tanpa izin pemilik sedangkan terhadap terdakwa SAHRUL GUNAWAN Bin GUNAWAN berperan untuk menerima sepeda motor yang nantinya dapat diambil tanpa izin pemilik oleh Sdr. DENI Als. KASJA dan saksi LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG, sehingga terhadap terdakwa SAHRUL GUNAWAN Bin GUNAWAN turun dari sepeda motor yang mereka kendarai bersama dan memutuskan menunggu di alun-alun Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, sementara terhadap saksi LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG dan Sdr. DENI Als. KASJA melanjutkan perjalanan dengan beroncengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Pink.
- Sampai pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, yakni pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekitar jam 05.30 Wib bertempat di sebuah halaman rumah berpagar di Jalan Raden Okas Brata Kusuma Lingkungan Karang, RT. 003, RW. 030, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Sdr. DENI Als. KASJA turun dari sepeda motor sementara saksi LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG pergi meninggalkan Sdr. DENI Als. KASJA di dekat rumah tersebut dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarainya menjauh dari lokasi sambil mengamati keamanan keadaan dan lingkungan sekitar, hingga selanjutnya Sdr. DENI Als. KASJA secara diam-diam dan tanpa diketahui oleh penghuni rumah langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Plat Z 5509 WN, dengan Nomor Rangka : MH1JM3119HK386445 dan Nomor Mesin : JM31E1391603 dengan tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban MOCH MIRAZ NUR IKHSAN yang saat itu sedang istirahat tidur didalam rumah, lalu Sdr. DENI Als. KASJA langsung pergi mengendarai sepeda motor tersebut yang telah berhasil dihidupkan mesinnya dengan menggunakan kunci palsu / astag (telah memperoleh putusan hakim untuk dimusnahkan dalam perkara lain) menuju ke daerah alun-alun Manonjaya Kab. Tasik untuk tujuan menyerahkannya kepada terdakwa SAHRUL GUNAWAN Bin GUNAWAN yang sudah menunggu dan bertugas menerima sepeda motor tersebut dengan diikuti oleh saksi LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarainya.
- Saat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Plat Z 5509 WN, dengan Nomor Rangka : MH1JM3119HK386445 dan Nomor Mesin : JM31E1391603 telah diambil dengan tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban MOCH MIRAZ NUR IKHSAN oleh Sdr. DENI Als. KASJA dan saksi LASMANA SAPUTRA Bin (Alm) ENCENG berada di halaman parkir rumah saksi korban MOCH MIRAZ NUR IKHSAN dalam keadaan terkunci stang dan pagar rumah dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci sehingga dengan mudah Sdr. DENI Als. KASJA membuka pagar rumah dan masuk ke halaman parkir sepeda motor tersebut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Plat Z 5509 WN, dengan Nomor Rangka : MH1JM3119HK386445 dan Nomor Mesin : JM31E1391603 milik saksi korban MOCH MIRAZ NUR IKHSAN yang telah diambil tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban MOCH MIRAZ NUR IKHSAN selaku pemilik sah yang jika dinominalkan dengan rupiah kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- lima belas juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa SAHRUL GUNAWAN Bin GUNAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ciamis, 29 April 2026
Penuntut Umum
FRENGKI WIBOWO, S.H., M.H.
Jaksa Muda
|