Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Cms Dra. Hj. Tita Juwita, M. Kes Kasat Reskrim Polres Ciamis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 10 Sep. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dra. Hj. Tita Juwita, M. Kes
Termohon
NoNama
1Kasat Reskrim Polres Ciamis
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan Pasal 374 dan /atau 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Resort Ciamis Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon melalui media massa lokal dua hari berturut-turut
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dibayarkan secara tunai setelah putusan berkekuatan hukum tetap (BHT).
Pihak Dipublikasikan Ya