Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Cms Kreshna Bagyautama, SH WANDI Bin RUSIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-550/M.2.25/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kreshna Bagyautama, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDI Bin RUSIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi Nomor 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –III/008/CIAMI/03/2024.

 

 

a.   Identitas Terdakwa :

 

Nama lengkap                                    :    Wandi Bin Rusim

Tempat lahir                                       :    Subang

Umur / tanggal lahir                           :    24 Tahun / 17 September 1999.

Jenis kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan / kewarganegaraan      :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   :    Dusun Kalimukti Rt. 011 Rw.004 Desa Bobos Kecamatan Lengonkulon Kabupaten Subang.

A g a m a                                            :    Islam.

Pekerjaan                                           :    Pelajar / Mahasiswa.

Pendidikan                                         :    SD

 

b.   Penahanan :

     

  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 07 Februari 2024 ;
  • Diperpanjang oleh Kajari dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 08 Februari 2024 sampai dengan tanggal 18 Maret 2024 ;
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan tanggal 02 April 2024.

 

 

  1. Dakwaan :

      KE SATU :

     

----------------- Bahwa ia terdakwa Wandi Bin Rusim pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan tepatnya di Dusun. Citapen Pasir Rt. 008 Rw. 002 Desa. Sukajaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib, Ketika saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Rizki yang merupakan anggota dari Sat Res Narkoba Polres Ciamis sedang melakukan monitoring di daerah Rajadesa Kabupaten Ciamis, mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di Dusun. Citapen Pasir Rt. 008 Rw. 002 Desa. Sukajaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis ada seorang laki-laki yang diduga telah menyalahgunakan sediaan farmasi jenis obat Tramadol, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Rizki menuju ke lokasi yang diinformasikan dan sesampainya dilokasi saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Rizki melihat terdakwa yang ciri-cirinya mirip seperti yang diinformasikan sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di Dusun. Citapen Pasir                    Rt. 008 Rw. 002 Desa. Sukajaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis kemudian saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Rizki menghampiri terdakwa dan memperkenakan diri bahwa saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Rizki adalah petugas dari Sat Res Narkoba Ciamis sambil menunjukan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Surat Tugas. Karena melihat gelagat terdakwa yang mencurigakan kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa berupa 50 (lima puluh) butir sediaan farmasi jenis obat tramadol yang di simpan di dalam kotak paket berwarna coklat yang sedang digenggam oleh terdakwa dan 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis obat tramadol yang di simpan didalam saku celana yang dikenakan oleh terdakwa dan kepemilikannya diakui oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis obat Tramadol tersebut dengan cara membeli dari akun facebook yang bernama KAKA JON sebanyak 2 (dua) kali pembelian yaitu yang pertama pada bulan Desember 2023 sewaktu terdakwa bekerja di Daerah Tangerang sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib, dipinggir jalan tepatnya di Dsn. Citapen Pasir Rt. 008 Rw. 002 Ds. Sukajaya Ke. Rajadesa Kab. Ciamis sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), untuk pembelian sediaan farmasi jenis obat Tramadol yang pertama terdakwa memberikan sediaan farmasi jenis obat Tramadol tersebut kepada saudara Hendra sebanyak 10 (sepuluh) butir, 20 (dua puluh) butir dikonsumsi oleh terdakwa sedangkan sisanya sebanyak 20 (dua puluh) butir disimpan oleh terdakwa, kemudian untuk pembelian sediaan farmasi jenis obat Tramadol yang kedua belum sempat dijual/diedarkan oleh terdakwa karena perbutan terdakwa terlebih dahahulu diketahui oleh saksi Alif Panji Utama dan saksi Rizki yang merupakan anggota dari Sat Res Narkoba Polres Ciamis sehingga terdakwa langsung diamankan.
  • Bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang di duga obat jenis Tramadol yang telah disita dari terdakwa setelah dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung adalah sebagai berikut :
  • Laporan hasil Pengujian dengan nomor contoh : 24.093.11.17.05.0058.K nomor laboratorium : 0105/TP/01/24 yang ditandatangani Dwie Astrini, S,Si., Apt., M.Si diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2024 di Bandung didapatkan kesimpulan bahwa tablet warna putih, satu sisi TMD, garis tengah, 50 dan sisi lain “AM”, teridentifikasi Tramadol positif.
  • Bahwa sediaan farmasi jenis obat bulat berwarna putih yang bertuliskan AM jenis Tramadol berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu yang Sering Disalahgunakan adalah tergolong obat-obat tertentu yaitu obat obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
  • Bahwa cara-cara terdakwa yang telah memperoleh dan menjual sediaan farmasi jenis obat Tramadol tersebut tanpa didukung adanya keahlian sebagai tenaga kesehatan atau apoteker dan cara-cara terdakwa dalam pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yang dapat mengakibatkan terancamnya jiwa atau kesehatan dari masyarakat selaku pengguna produk obat tanpa melalui prosedur pengendalian keahlian dan kewenangan yaitu resep dokter dan kewenangan apoteker.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA:

     

------------------ Bahwa ia terdakwa Wandi Bin Rusim pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan tepatnya di Dusun. Citapen Pasir Rt. 008 Rw. 002 Desa. Sukajaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib, Ketika saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Rizki yang merupakan anggota dari Sat Res Narkoba Polres Ciamis sedang melakukan monitoring di daerah Rajadesa Kabupaten Ciamis, mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di Dusun. Citapen Pasir Rt. 008 Rw. 002 Desa. Sukajaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis ada seorang laki-laki yang diduga telah menyalahgunakan sediaan farmasi jenis obat Tramadol, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Rizki menuju ke lokasi yang diinformasikan dan sesampainya dilokasi saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Rizki melihat terdakwa yang ciri-cirinya mirip seperti yang diinformasikan sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di Dusun. Citapen Pasir Rt. 008 Rw. 002 Desa. Sukajaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis kemudian saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Rizki menghampiri terdakwa dan memperkenakan diri bahwa saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Rizki adalah petugas dari Sat Res Narkoba Ciamis sambil menunjukan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Surat Tugas. Karena melihat gelagat terdakwa yang mencurigakan kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa berupa 50 (lima puluh) butir sediaan farmasi jenis obat tramadol yang di simpan di dalam kotak paket berwarna coklat yang sedang digenggam oleh terdakwa dan 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis obat tramadol yang di simpan didalam saku celana yang dikenakan oleh terdakwa dan kepemilikannya diakui oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis obat Tramadol tersebut dengan cara membeli dari akun facebook yang bernama KAKA JON sebanyak 2 (dua) kali pembelian yaitu yang pertama pada bulan Desember 2023 sewaktu terdakwa bekerja di Daerah Tangerang sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib, dipinggir jalan tepatnya di Dsn. Citapen Pasir Rt. 008 Rw. 002 Ds. Sukajaya Ke. Rajadesa Kab. Ciamis sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), untuk pembelian sediaan farmasi jenis obat Tramadol yang pertama terdakwa memberikan sediaan farmasi jenis obat Tramadol tersebut kepada saudara Hendra sebanyak 10 (sepuluh) butir, 20 (dua puluh) butir dikonsumsi oleh terdakwa sedangkan sisanya sebanyak 20 (dua puluh) butir disimpan oleh terdakwa, kemudian untuk pembelian sediaan farmasi jenis obat Tramadol yang kedua belum sempat dijual/diedarkan oleh terdakwa karena perbutan terdakwa terlebih dahahulu diketahui oleh saksi Alif Panji Utama dan saksi Rizki yang merupakan anggota dari Sat Res Narkoba Polres Ciamis sehingga terdakwa langsung diamankan.
  • Bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang di duga obat jenis Tramadol yang telah disita dari terdakwa setelah dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung adalah sebagai berikut :
  • Laporan hasil Pengujian dengan nomor contoh : 24.093.11.17.05.0058.K nomor laboratorium : 0105/TP/01/24 yang ditandatangani Dwie Astrini, S,Si., Apt., M.Si diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2024 di Bandung didapatkan kesimpulan bahwa tablet warna putih, satu sisi TMD, garis tengah, 50 dan sisi lain “AM”, teridentifikasi Tramadol positif.
  • Bahwa sediaan farmasi jenis obat bulat berwarna putih yang bertuliskan AM jenis Tramadol berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu yang Sering Disalahgunakan adalah tergolong obat-obat tertentu yaitu obat obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
  • Bahwa cara-cara terdakwa yang telah memperoleh dan menjual sediaan farmasi jenis obat Tramadol tersebut tanpa didukung adanya keahlian sebagai tenaga kesehatan atau apoteker dan cara-cara terdakwa dalam pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yang dapat mengakibatkan terancamnya jiwa atau kesehatan dari masyarakat selaku pengguna produk obat tanpa melalui prosedur pengendalian keahlian dan kewenangan yaitu resep dokter dan kewenangan apoteker.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Ciamis, 26 Maret 2024

 

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

KRESHNA BAGYAUTAMA,S.H.

Ajun Jaksa Nip.19920223 201902 1 004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya