Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian dan Kwitansi penerimaaan uang tertanggal 28 April 2021;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi atas keuntungan bulanan Penggugat yang tidak dipenuhi oleh Tergugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan terhitung sejak bulan Oktober 2021 hingga April 2023 maka jumlah nominal nya adalah Rp. 5.000.000,- x 19 bulan = Rp.95.000.000,- (terbilang; Sembilan lima puhuh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi atas kerugian modal yang diinvestasikan Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 285.000.000,- (terbilang; dua ratus delapan puluh lima juta rupiah);
- Mengabulkan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat tanah dan bangunan milik Tergugat seluas 542 M2, setempat terletak dan di kenal di Dusun Sumur bandung, RT 21, RW 06, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, sebagaimana didalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 00257/ Karangkamulyan, Surat Ukur Nomor : 45/Karangkamulyan/2020 tertanggal 10/01/2020 tertulis atas nama MIFTAH FARID, ST. (Tergugat), dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Tanah milik Hj. Kenah
- Sebelah selatan : Tanah milik Kosim
- Sebelah barat : Tanah milik Dede Lukman
- Sebelah timur : Tanah milik Ukim
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |