Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Cms 1.TATI ROSITAWATI ALIAS TITA BINTI MUHIDIN
2.Eka Indri Murdayani Binti Supriyono alias Supriono
3.Danang Priyono bin Supriyono alias Supriono
4.Mega Anjani Binti Supriyono alias Supriono
1.FITRIANA alias Nana Binti SULISTIONO MUCHTASOR
2.SULISTIONO MUCHTASOR
3.NETTI ACTIAVANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Cms
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TATI ROSITAWATI ALIAS TITA BINTI MUHIDIN
2Eka Indri Murdayani Binti Supriyono alias Supriono
3Danang Priyono bin Supriyono alias Supriono
4Mega Anjani Binti Supriyono alias Supriono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nenden MulyaniTATI ROSITAWATI ALIAS TITA BINTI MUHIDIN
2Nenden MulyaniEka Indri Murdayani Binti Supriyono alias Supriono
3Nenden MulyaniDanang Priyono bin Supriyono alias Supriono
4Nenden MulyaniMega Anjani Binti Supriyono alias Supriono
Tergugat
NoNama
1FITRIANA alias Nana Binti SULISTIONO MUCHTASOR
2SULISTIONO MUCHTASOR
3NETTI ACTIAVANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Alpha Gugianto, S.H.FITRIANA alias Nana Binti SULISTIONO MUCHTASOR
2Alpha Gugianto, S.H.SULISTIONO MUCHTASOR
3Alpha Gugianto, S.H.NETTI ACTIAVANI
Turut Tergugat
NoNama
1NURKHOLIS
2MOCH. SARURUDIN als SULUR
3Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Ciamis
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.  Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pemilik syah dari  objek  

    berupa :

  1. Sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya, seluas lebih kurang 617 M2  terletak di Kampung Merjan Rt. 002 Rw. 004 Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis,  Nomor SPPT 32.09.070.006.007.-0218-0 dengan batas-batas tanah :

 

 

           Utara                :  Jalan Raya Banjarsari – Pangandaran

           Barat                :  Tanah/rumah Abas

           Timur               :  Tanah/rumah Jenal/Dul Wahab

           Selatan              :  Tanah/Kebun Jenal/Dul Wahab

b.Barang dagangan berupa spare part ( onderdil ) kendaraan bermotor  took spare part  mobil dan motor aquo sampai saat gugatan ini diajukan senilai Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) ;

 

c. Satu unit kendaraan roda empat jenis Minibus SSX Merk Toyota Kijang Tahun 1997 Warna Biru Metalik dengan Nomor Rangka MHF11LF7000002473 Nomor Mesin 2L9470609,  Nomor Polisi AB 1556 HS   atas nama SUPOYO yang kemudian dimutasikan menjadi  Nomor Polisi Z 1852  TQ  atas nama adik Tergugat I yaitu NETI ACTAVIANI Tergugat III ;

3. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan dan sita revindikatoir serta memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Klas IB Ciamis  untuk meletakan sita jaminan  atas objek sengketa berupa :

  1. Sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya, seluas lebih kurang 617 M2  terletak di Kampung Merjan Rt. 002 Rw. 004 Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis,  Nomor SPPT 32.09.070.006.007.-0218-0 dengan batas-batas tanah :

 

                Utara           :  Jalan Raya Banjarsari – Pangandaran

                           Barat           :  Tanah/rumah Abas

                Timur          :  Tanah/rumah Jenal/Dul Wahab

                          Selatan        :  Tanah/Kebun Jenal/Dul Wahab

b. Barang dagangan berupa spare part ( onderdil ) kendaraan  roda empat  ( barang dagangan )  aquo yang sampai saat gugatan ini diajukan senilai Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) ;

 

c.  Satu unit kendaraan roda empat jenis Minibus SSX Merk Toyota Kijang Tahun 1997 Warna Biru Metalik dengan Nomor Rangka MHF11LF7000002473 Nomor Mesin 2L9470609,  Nomor Polisi AB 1556 HS   atas nama SUPOYO yang kemudian dimutasikan menjadi  Nomor Polisi Z 1852  TQ  atas nama adik Tergugat I yaitu NETI ACTAVIANI Tergugat III ;

4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan  perbuatan yang melawan hukum dengan menguasai objek sengketa diatas

5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  untuk membayar secara tanggung renteng kerugian kepada Para Penggugat  seketika dan sekaligus setelahnya perkara aquo berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) ;

6. Menghukum serta memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan objek  sengketa  kepada Para Penggugat berupa :

  1. Sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya, seluas lebih kurang 617 M2  terletak di Kampung Merjan Rt. 002 Rw. 004 Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis,  Nomor SPPT 32.09.070.006.007.-0218-0 dengan batas-batas tanah :

                    Utara                 :  Jalan Raya Banjarsari – Pangandaran

                               Barat                 :  Tanah/rumah Abas

                    Timur                 :  Tanah/rumah Jenal/Dul Wahab

                                Selatan             :  Tanah/Kebun Jenal/Dul Wahab

b.Barang dagangan berupa spare part ( onderdil ) kendaraan  roda empat  ( barang dagangan )  aquo yang sampai saat gugatan ini diajukan senilai Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ) ;

c. Satu unit kendaraan roda empat jenis Minibus SSX Merk Toyota Kijang Tahun 1997 Warna Biru Metalik dengan Nomor Rangka MHF11LF7000002473 Nomor Mesin 2L9470609,  Nomor Polisi AB 1556 HS   atas nama SUPOYO yang kemudian dimutasikan menjadi  Nomor Polisi Z 1852  TQ  atas nama adik Tergugat I yaitu NETI ACTAVIANI Tergugat III;

 

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan  Tergugat III untuk membayar uang paksa - dwangsom - sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) setiap harinya jika Tergugat I, Tergugat II dan  Tergugat III belum menyerahkan objek sengketa  kepada Para Penggugat , yang dihitung sejak dikuasai sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap ;  

8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara aquo ;

9. Menetapkan biaya sesuai dengan hukum, dan Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya –ex aequo et bono-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak