Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIAMIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Cms Kreshna Bagyautama, SH MUHAMAD YUSRIL BIn AHMAD SETIA PERMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Cms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-757/M.2.25/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kreshna Bagyautama, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD YUSRIL BIn AHMAD SETIA PERMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI CIAMIS

Jl. Siliwangi Nomor 95 Kabupaten Ciamis 46214

Telp / Fax (0265) 775129 www.kejari-ciamis.go.id

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM-III/018 /CIAMIS/04/2024.

 

a.   Identitas Terdakwa :

 

Nama lengkap                                    :    Muhamad Yusril Bin Ahmad Setia Permana

Tempat lahir                                       :    Ciamis

Umur / tanggal lahir                           :    22 Tahun /  03 Oktober 2001

Jenis kelamin                                     :    Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan      :    Indonesia

Tempat tinggal                                   :    Dusun. Kerisikan Rt.029 Rw.012 Desa. Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.

A g a m a                                            :    Islam

Pekerjaan                                           :    Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                         :    SMK Teknik Otomotif

 

b.   Penahanan :                                        

  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 25 Februari 2024 sampai dengan tanggal 15 Maret 2024 ;
  • Diperpanjang oleh Kajari dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 Maret 2024 sampai dengan tanggal 24 April 2024 ;
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024.

 

  1. Dakwaan :

KESATU :

 

---------- Bahwa ia terdakwa Muhamad Yusril Bin Ahmad Setia Permana pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dusun. Kersikan Rt. 029 Rw. 012 Desa. Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Sebagai Pelaku usaha telah melakukan perbuatan dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang lebel atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dan diuraikan diatas, ketika saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Irfan Nurdiansyah yang merupakan anggota dari Sat Res Narkoba Polres Ciamis sedang melakukan monitoring di daerah Desa Handapherang Kabupaten Ciamis, mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di Dusun. Kersikan Rt. 029 Rw. 012 Desa. Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis ada seorang laki-laki yang diduga menjual minuman keras oplosan jenis Ciu, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Irfan Nurdiansyah menuju ke lokasi yang diinformasikan dan sesampainya dilokasi saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Irfan Nurdiansyah melihat terdakwa yang ciri-cirinya mirip seperti yang diinformasikan sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di Dusun. Kersikan Rt. 029 Rw. 012 Desa. Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis kemudian saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Irfan Nurdiansyah menghampiri terdakwa dan memperkenakan diri bahwa saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Irfan Nurdiansyah adalah petugas dari Sat Res Narkoba Ciamis sambil menunjukan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Surat Tugas. Karena melihat gelagat terdakwa yang mencurigakan kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa berupa 11 (sebelas) botol plastic transparan tanpa lebel berukuran 300 ml yang berisikan minuman keras oplosan jenis Ciu yang disimpan didalam tas gendong warna hitam bertuliskan “JUST DOIT” milik terdakwa, lalu saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Irfan Nurdiansyah menanyakan tentang kepemilikan minuman keras oplosan jenis Ciu tersebut dan kepemilikannya diakui oleh terdakwa yang diperoleh tanpa izin didapat dari saudara Tedi (DPO) yang berasal dari daerah Wangon Jawa Tengah dengan cara membeli seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) botol dan terdakwa diberikan bonus oleh saudara Tedi (DPO) sebanyak 1 (satu) botol minuman keras oplosan jenis Ciu dengan ukuran 300 ml, karena minuman keras oplosan jenis Ciu tersebut tidak memenuhi standar keamanan baik mutu, standar produksi, tidak dicantumkan nama perusahaan pembuat (produsen), komposisi dan kadar alkohol maka saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Irfan Nurdiansyah membawa terdakwa ke Sat Narkoba Polres Ciamis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sesampainya di kantor Sat Res Narkoba Polres Ciamis ketika dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui telah membeli minuman keras oplosan jenis Ciu dari saudara Tedi (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira Jam 19.00 Wib sebanyak 15 (lima belas) botol dengan harga sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) bertempat di Pom Bensin banjar dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira Jam 20.00 Wib sebanyak 10 (sepuluh) botol dan diberikan bonus oleh saudara Tedi (DPO) sebanyak 1 (satu) botol dengan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bertempat di Pom Bensin Banjar.
  • Bahwa setelah terdakwa membeli minuman keras oplosan jenis Ciu yang pertama sebanyak 15 (lima belas) botol tersebut sebagian dari minuman keras oplosan jenis Ciu sebanyak 5 (lima) botol terdakwa jual kepada saksi Ahmad Fikri dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebanyak 10 (sepuluh) botol habis dikonsumsi oleh terdakwa dan untuk pembelian kedua sebanyak 11 (sebelas) botol belum sempat dijual oleh terdakwa karena terdakwa terlebih dahulu dimankan oleh petugas dari Sat Res Narkoba Ciamis dan dari penjualan Minuman keras oplosan jenis Ciu tersebut terdakwa mempunyai keuntungan sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) perbotol. 
  • Bahwa minuman keras oplosan jenis Ciu tersebut setelah disita dari terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Bandung sesuai laporan pengujian dengan nomor : LHU.093.11.13.05.0001.K tanggal 14 Maret 2024 dengan hasil pengujian sebagai berikut :

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

PK Etanol

35.06 %

Minuman Beralkohol Gol A kadar alcohol sampai dengan 5 %, Gol B>5 % sampai dengan 20 %, Gol C> 20% sampai dengan 55 %

MA

PPOMN 15/KO/10

KG

2

PK Metanol

Tidak Terdeteksi

Tidak terdeteksi

MA

PPOMN 15/KO/10

KG

Kesimpulan :

Metanol : Tidak Terdeteksi ; Etanol : 35,06 %

             
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Aziz Kurnia Santana, S.Farm.,Apt setelah melihat hasil uji lab dari BPOM Nomor : R-PP.01.01.8A.03.24.989 tanggal 15 Maret 2024 dari sampel minuman beralkohol yang disita dari terdakwa Muhamad Yusril Bin Ahmad Setia Permana, minuman beralkohol tersebut memenuhi syarat dengan kandungan etanol 35,06% termasuk minuman beralkohol golongan C, dan kadar metanol nya 0 %, akan tetapi keamanan dan fungsi minuman beralkohol tersebut tidak memenuhi syarat didasarkan tidak dalam kemasan aslinya dan tidak terjamin keamanan dan mutu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan jika seseorang mengkonsumsi minuman beralkohol berlebihan dengan kadar yang tidak dijelaskan pada label maka dapat menimbulkan efek yang membahayakan bagi orang tersebut mulai dari efek ketergantungan fisik dan psikis, kerusakan organ tubuh dan kematian
  • Bahwa dalam memperdagangkan minuman keras oplosan jenis Ciu tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan minuman keras oplosan jenis Ciu yang diperdagangkan oleh terdakwa tidak memenuhi standar keamanan baik mutu, standar produksi, tidak dicantumkan nama perusahaan pembuat (produsen), komposisi dan kadar alkohol.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.--------------------

ATAU

KEDUA :

 

---------- Bahwa ia terdakwa Muhamad Yusril Bin Ahmad Setia Permana pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dusun. Kersikan Rt. 029 Rw. 012 Desa. Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat bahaya itu tidak diberitahu,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dan diuraikan diatas, ketika saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Irfan Nurdiansyah yang merupakan anggota dari Sat Res Narkoba Polres Ciamis sedang melakukan monitoring di daerah Desa Handapherang Kabupaten Ciamis, mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di Dusun. Kersikan Rt. 029 Rw. 012 Desa. Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis ada seorang laki-laki yang diduga menjual minuman keras oplosan jenis Ciu, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Irfan Nurdiansyah menuju ke lokasi yang diinformasikan dan sesampainya dilokasi saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Irfan Nurdiansyah melihat terdakwa yang ciri-cirinya mirip seperti yang diinformasikan sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di Dusun. Kersikan Rt. 029 Rw. 012 Desa. Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis kemudian saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Irfan Nurdiansyah menghampiri terdakwa dan memperkenakan diri bahwa saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Irfan Nurdiansyah adalah petugas dari Sat Res Narkoba Ciamis sambil menunjukan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Surat Tugas. Karena melihat gelagat terdakwa yang mencurigakan kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa berupa 11 (sebelas) botol plastic transparan tanpa lebel berukuran 300 ml yang berisikan minuman keras oplosan jenis Ciu yang disimpan didalam tas gendong warna hitam bertuliskan “JUST DOIT” milik terdakwa, lalu saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Irfan Nurdiansyah menanyakan tentang kepemilikan minuman keras oplosan jenis Ciu tersebut dan kepemilikannya diakui oleh terdakwa yang diperoleh tanpa izin didapat dari saudara Tedi (DPO) yang berasal dari daerah Wangon Jawa Tengah dengan cara membeli seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) botol dan terdakwa diberikan bonus oleh saudara Tedi (DPO) sebanyak 1 (satu) botol minuman keras oplosan jenis Ciu dengan ukuran 300 ml, karena minuman keras oplosan jenis Ciu tersebut tidak memenuhi standar keamanan baik mutu, standar produksi, tidak dicantumkan nama perusahaan pembuat (produsen), komposisi dan kadar alkohol maka saksi Alif Panji Utama bersama dengan saksi Irfan Nurdiansyah membawa terdakwa ke Sat Narkoba Polres Ciamis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sesampainya di kantor Sat Res Narkoba Polres Ciamis ketika dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui telah membeli minuman keras oplosan jenis Ciu dari saudara Tedi (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira Jam 19.00 Wib sebanyak 15 (lima belas) botol dengan harga sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) bertempat di Pom Bensin banjar dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira Jam 20.00 Wib sebanyak 10 (sepuluh) botol dan diberikan bonus oleh saudara Tedi (DPO) sebanyak 1 (satu) botol dengan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bertempat di Pom Bensin Banjar.
  • Bahwa setelah terdakwa membeli minuman keras oplosan jenis Ciu yang pertama sebanyak 15 (lima belas) botol tersebut sebagian dari minuman keras oplosan jenis Ciu sebanyak 5 (lima) botol terdakwa jual kepada saksi Ahmad Fikri dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebanyak 10 (sepuluh) botol habis dikonsumsi oleh terdakwa dan untuk pembelian kedua sebanyak 11 (sebelas) botol belum sempat dijual oleh terdakwa karena terdakwa terlebih dahulu dimankan oleh petugas dari Sat Res Narkoba Ciamis dan dari penjualan Minuman keras oplosan jenis Ciu tersebut terdakwa mempunyai keuntungan sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) perbotol. 
  • Bahwa minuman keras oplosan jenis Ciu tersebut setelah disita dari terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Bandung sesuai laporan pengujian dengan nomor : LHU.093.11.13.05.0001.K tanggal 14 Maret 2024 dengan hasil pengujian sebagai berikut :

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

PK Etanol

35.06 %

Minuman Beralkohol Gol A kadar alcohol sampai dengan 5 %, Gol B>5 % sampai dengan 20 %, Gol C> 20% sampai dengan 55 %

MA

PPOMN 15/KO/10

KG

2

PK Metanol

Tidak Terdeteksi

Tidak terdeteksi

MA

PPOMN 15/KO/10

KG

Kesimpulan :

Metanol : Tidak Terdeteksi ; Etanol : 35,06 %

             
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Aziz Kurnia Santana, S.Farm.,Apt setelah melihat hasil uji lab dari BPOM Nomor : R-PP.01.01.8A.03.24.989 tanggal 15 Maret 2024 dari sampel minuman beralkohol yang disita dari terdakwa Muhamad Yusril Bin Ahmad Setia Permana, minuman beralkohol tersebut memenuhi syarat dengan kandungan etanol 35,06% termasuk minuman beralkohol golongan C, dan kadar metanol nya 0 %, akan tetapi keamanan dan fungsi minuman beralkohol tersebut tidak memenuhi syarat didasarkan tidak dalam kemasan aslinya dan tidak terjamin keamanan dan mutu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan jika seseorang mengkonsumsi minuman beralkohol berlebihan dengan kadar yang tidak dijelaskan pada label maka dapat menimbulkan efek yang membahayakan bagi orang tersebut mulai dari efek ketergantungan fisik dan psikis, kerusakan organ tubuh dan kematian dan terdakwa dalam memperdagangkan minuman keras oplosan jenis Ciu tersebut tidak memberitahukan sifat bahayanya.
  • Bahwa dalam memperdagangkan minuman keras oplosan jenis Ciu tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan minuman keras oplosan jenis Ciu yang diperdagangkan oleh terdakwa tidak memenuhi standar keamanan baik mutu, standar produksi, tidak dicantumkan nama perusahaan pembuat (produsen), komposisi dan kadar alkohol.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

     Ciamis, 29 April 2024.

      PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                                                    

  KRESHNA BAGYAUTAMA, S.H.

                           AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya